Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Majalengka Meningkat

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Majalengka Meningkat

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 31 Jan 2023 02:30 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Ilustrasi korban kekerasan. (Foto: iStock)
Majalengka -

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Majalengka meningkat. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka menyebut, kasus tersebut meningkat dua kali lipat pada 2022, dibanding tahun sebelumnya.

Kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah dua jenis kasus yang kerap terjadi di daerah berjuluk 'Kota Angin' itu.

"Tahun 2021 kurang lebih ada 20 kasus. Tahun 2022 hampir dua kali lipat, ada 43 kasus. Tahun ini baru satu kasus yang melapor ke kami," kata Kabid PPA DP3AKB Kabupaten Majalengka Yuyun Yuhana, Senin (30/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meningkatnya kasus tersebut karena banyak hal. Menurut Yuyun, gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya diklaim jadi salah satu pemicu.

"Kenaikan itu karena kita sering turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi, bimtek (bimbingan teknis), dan meningkatkan satgas KDRT. Memang secara jumlah meningkat, tapi secara tugas kami di DP3AKB mungkin jadi dikenal sama masyarakat. Sehingga masyarakat jadi tahu cara melaporkannya kalau ada kasus kekerasan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari data kasus tersebut, menurutnya banyak laporan perkara kekerasan seksual. Korban rata-rata anak di bawah umur. Pelakunya pun mayoritas dilakukan orang terdekat korban.

"Dari jumlah kasus itu kebanyakan kekerasan seksual. Untuk umur korban, macam-macam. Ada yang umur 12 tahun, ada juga yang 6 tahun," jelas Yuyun.

"Itu dilakukan oleh orang-orang terdekat. Pamannya, kakaknya, bapak tirinya, hingga tetangganya. Ada juga anak kecil yang lagi jajan sama tukang dagangannya dilecehkan," sambungnya.

Sementara terkait kasus KDRT, perkara itu mayoritas dialami pasangan suami-istri (pasutri) usia matang. Salah satu latar belakang kekerasannya adalah faktor ekonomi.

"Nggak ada yang dilakukan oleh warga yang nikah dini. Malah banyak dialami oleh warga yang berusia matang. Kalau faktornya itu karena fisik, ekonomi, suami yang temperamental," kata dia.

Ajak Korban Melapor

Yuyun menyampaikan bagi warga Majalengka yang mengalami kekerasan seksual dan KDRT, selain langsung melapor ke pihak kepolisian, korban bisa melapor ke pejabat lingkungan hingga dinas terkait.

"Di bawah itu (tingkat desa) ada satgas PKDRT, PLKB, Motekar, RT, RW, bagian pemerintah desa, masyarakat bisa lapor ke sana. Tahapannya itu, nanti dimediasi dulu di desa. Kalau tidak selesai nanti kami yang turun-tangan," jelas Yuyun.

"Langsung ke kami juga bisa. Nanti kami cek, ke pihak desanya, RW dan RT-nya sudah ada informasi atau belum. Jadi tetep kita libatkan dari susunan pemerintah tingkat bawah," sambungnya.

Adapun cara membuat laporan terkait kasus tersebut sangat mudah. Korban bisa menjelaskan kronologi kejadian secara langsung atau menghubungi via telepon.

"Lapornya bisa lewat WhatsApp atau langsung secara lisan. Terus kami juga nanti ada aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi itu belum diluncurkan. Pelaporannya nggak ribet, cukup ada korban, pelapor, dan penjelasan kronologis kejadian," ucap Yuyun.

Jika laporan sudah masuk, pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi alot, pihaknya akan mengawal hingga jalur hukum.

Selain proses penanganan, jelas Yuyun, pihaknya juga akan membantu proses trauma healing korban. "Kami punya psikologi. Kita dampingi psikologinya. Itu pelayanannya gratis untuk korban. Nggak perlu melalui surat cukup kasih tahu kami aja. Kami siap layani masyarakat," pungkas Yuyun.

(iqk/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads