DPRD Tolak Kenaikan Tarif Parkir Luar Badan Jalan di Bandung

DPRD Tolak Kenaikan Tarif Parkir Luar Badan Jalan di Bandung

Sudirman Wamad - detikJabar
Kamis, 19 Jan 2023 11:30 WIB
Mesin parkir di Bandung.
Ilustrasi parkir luar badan jalan di Kota Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

DPRD menolak kenaikan tarif parkir luar badan jalan atau off-street di Kota Bandung. DPRD menilai tarif parkir luar badan jalan banyak dikeluhkan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengaku mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif parkir luar badan jalan. DPRD pun menganalisa hal-hal yang dinilai merugikan masyarakat.

"Setelah kita cermati, kondisi hari ini belum memungkinkan adanya kenaikan tarif parkir luar badan jalan," kata Tedy kepada detikJabar, Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar diketahui, penyesuaian tarif dan denda parkir itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street), dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

DPRD menilai Dinas Perhubungan (Dishub) harusnya menyosialisasikan secara masif mengenai penyesuaian tarif. DPRD menerima keluhan dari kelompok ojok online (ojol), baik yang motor maupun mobil. Ojol mengeluhkan soal grace period atau waktu pengenaan biaya.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya kan grace period itu 10 menit, aturan baru itu tiga menit. Teman-teman dari driver dan ojol ini mengeluhkan itu. Apalagi kalau keluar mal kan sering macet antrean parkir, atau hanya untuk drop. Kasihan mereka," kata Tedy.

Selain ojol, Tedy juga menceritakan keluhan kenaikan tarif parkir di badan jalan itu juga dikeluhkan kelompok lansia yang rutin berobat ke rumah sakit. "Lansia ini kan berobat, terutama yang menjalani rehab medik. Mereka kan bisa sampai tiga atau empat jam di rumah sakit, kalau tarif naik, naik juga biayanya," kata Tedy.

"Sepekan mereka berobat dua kali, kalau empat jam berarti Rp 20 ribu, Dua kali ya Rp 40 ribu," ucap Tedy menambahkan.

Tedy meminta agar penyesuaian tarif parkir bisa ditinjau kembali. Ia mengatakan saat ini pemkot menunda penerapan kenaikan tarif parkir tersebut, yang sebelumnya diterapkan pada 11 Januari 2023. "Ya masih ditunda, ya tunda saja dan kaji dulu lah," kata Tedy.

Sekadar diketahui, tarif parkir dalam aturan teranyar itu menyebutkan, untuk kendaraan roda dua minimal Rp 2 ribu, maksimal Rp 5 ribu untuk satu jam pertama. Berlaku juga untuk jam berikutnya.

Tarif parkir untuk roda empat minimal Rp 4 ribu, maksimal Rp 7 ribu. Pengelola parkir boleh menggunakan antara Rp 4 ribu sampai dengan Rp 7 ribu. Sedangkan untuk valet parking yang awalnya Rp 20 ribu menjadi Rp 30 hingga Rp 50 ribu.

(sud/iqk)


Hide Ads