Cinlok di Tempat Kerja Picu 400 Kasus Perceraian di Cianjur

Cinlok di Tempat Kerja Picu 400 Kasus Perceraian di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 11 Jan 2023 03:30 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi (Foto: iStock).
Cianjur -

Sebanyak 4.400 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sepanjang 2022. Bahkan 400 di antaranya disebabkan perselingkuhan yang berawal dari cinta lokasi (cinlok) di tempat kerja.

Humas Pengadilan Agama Klas 1A Kabupaten Cianjur Mumu Mukmin Muktasin mengatakan, dari 4.400 perkara perceraian, sebanyak 3.723 perkara di antaranya merupakan perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Menurutnya, 80 persen kasus perceraian dipicu masalah ekonomi, disusul dengan kasus perselingkuhan sebanyak 10 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus gugat talak selama 2022 itu ada 677 perkara, sementara gugat cerai sebanyak 3.723 perkara. Sebesar 80 persen karena masalah ekonomi, istri merasa nafkah yang diberikan suami itu kurang. Apalagi pasca pandemi, bahkan ada yang suaminya tidak bekerja sama sekali," kata dia, Selasa (10/1/2023).

"Selain itu 10 persennya atau sekitar 400 kasus perceraian dipicu perselingkuhan," ujar dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan kasus perselingkuhan tersebut biasanya karena cinta lokasi di tempat kerja, baik di lingkungan pabrik atau tempat pekerjaan lainnya.

"Biasanya perselingkuhan ini terjadi karena hubungan dengan lawan jenis di tempat kerja. Di sana rentan terjadi cinta lokasi di tempat kerja yang berujung perselingkuhan. Hingga pada akhirnya memicu 10 persen kasus perceraian di Cianjur," kata dia.

Menurutnya, perselingkuhan jarang terjadi pada perempuan yang benar-benar hanya menjadi ibu rumah tangga. Kebanyakan, orang ketiga hadir saat kedua pasangan sama-sama bekerja. "Kebanyakan yang terjadi seperti itu," kata Mumu.

Sementara itu, terkait jumlah gugat cerai lebih tinggi dibandingkan talak, Mumu menjelaskan jika istri yang menggugat suami, proses perceraian semakin cepat dibandingkan dengan gugatan talak.

"Kalau gugatan talak, banyak lagi biayanya, suami harus membayar biaya nafkah idah, nafkah lampau, menggugat tempat tinggal selama tiga bulan. Sedangkan kalau gugat cerai tidak perlu untuk itu. Jadi lebih mudah dan akhirnya banyak istri yang menggugat cerai," kata Mumu.

Untuk jenjang umur, lanjut Mumu, rerata perceraian terjadi pada pasangan yang berumur 20 hingga 30 tahun. Persentasenya capai 80 persen. "Kebanyakan pasangan muda dengan usia pernikahan 5 tahun," ujarnya.

(mso/mso)


Hide Ads