Pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kendati demikian, Satgas COVID-19 Kota Bandung tetap mengkaji dan mengevaluasi kegiatan yang mengundang kerumunan, salah satunya konser.
Ketua Satgas COVID-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengatakan meski PPKM telah dicabut, kepengurusan satgas belum dibubarkan. Ia mengaku masih berpegang pada Inmendagri Nomor 53/2022, di mana dalam aturan tersebut kepala daerah berhak merekomendasikan secara selektif soal kerumunan.
"Saya selaku ketua harian, karena Satgas COVID-19 sampai hari ini belum dibubarkan, akan terus koordinasi dengan kepolisian soal izin keramaian, ya termasuk konser ini," kata Asep kepada detikJabar, Rabu (4/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Daftar Pemain yang Diisukan Diburu Persib |
Kendati demikian, Asep mengaku setelah terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung terkait pencabutan PPKM, Satgas COVID-19 tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Satgas melalui wali kota hanya bisa memberikan rekomendasi soal bisa atau tidaknya konser digelar.
"Minimal kepolisian menyampaikan ke wali kota selaku ketua komite kebijakan satgas. Nanti Pak Wali sesuai amanat Inmendagri dapat merekomendasikan, bisa dilakukan atau tidak," ucap Asep.
Asep mengatakan saat ini Satgas COVID-19 memiliki tiga tugas, yakni sosialisasi soal prokes, mengevaluasi perkembangan kasus harian COVID-19, dan mengawal percepatan vaksinasi booster.
(sud/mso)