Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya memaparkan capaian tugas selama tahun 2022, Selasa (3/1/2023). Salah satunya tentang tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Indramayu yang mencapai 30 perkara.
Total uang negara sebesar Rp 2.378.572.485,25 berhasil diselamatkan. Anggaran tersebut dari kasus Bumdes Jaya Makmur Kecamatan Gabuswetan dengan nilai Rp 16.900.000, kasus korupsi RTH Jatibarang senilai Rp. 1.390.450.360.25 dan korupsi masker BPBD Indramayu Rp 800.000.000, serta kasus mamin tahfidz Rp 171.222.125.
"Selama tahun 2022 ada kasus korupsi RTH, Bumdes, mamin tahfidz dan BPBD itu. Jadi total kerugian negara berhasil diselamatkan senilai Rp 2,3 miliar," kata Ajie Prasetya.
Kajari Indramayu mencatat 15 orang pelaku yang terlibat dalam korupsi tersebut. 7 orang di antaranya dari kalangan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Indramayu.
"Ada Camat, pegawai BPBD yang kasus masker itu, kemudian yang makan minum santri. Total sekitar ada 7 pelaku dari PNS," katanya.
Di antara empat kasus korupsi tersebut, kasus makan minum santri di Indramayu masih berjalan. Saat ini sudah memasuki tahap kedua dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Insya Allah dalam waktu dekat di bulan ini masuk ke tahap peradilan," jelas Ajie.
Kasus korupsi uang makan minum santri melibatkan empat pelaku. Hingga saat ini, tim penyidik belum menemukan perkembangan kasus terkait pelaku lainnya. Ajie juga menjelaskan bahwa selama melaksanakan penyidikan, tim tidak mengalami kendala apapun dan proses penyidikan berjalan lancar.
"Belum ada perkembangan, tapi mudah-mudahan ada titik terang dari proses pengadilan nanti," ujar Ajie. (mso/mso)