Video aksi oknum petugas Dishub Kabupaten Bandung memalak sopir truk di Ciwidey viral di media sosial. Petugas tersebut melakukan pemalakan sambil terpengaruhi minuman keras (miras)
Dalam video yang dilihat detikJabar, Sabtu (31/12/2022) terlihat, seorang oknum petugas Dishub Kabupaten Bandung tengah berbincang dengan sopir truk meminta sejumlah uang. Kemudian sang supir mencoba menjelaskan bahwa dirinya tak memiliki uang banyak.
"Da teu aya acis abi ge. Ti kamari abi ngendong di Ranca teh. Keur ganti ban mah aya, Rp 20 ribu we nya. (Gak punya uang saya juga. Dari kemarin saya nginep di Ranca. Kalau buat ganti ban mah ada, Rp 20 ribu aja yah)," ucap sang supir kepada oknum petugas tersebut sambil memberikan uang pecahan Rp 10 ribu dua lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"A nuhun nya, sok sing lancar a," jawab oknum petugas Dishub tersebut.
Video tersebut viral di sosial media sosial TikTok. Bahkan langsung menuai berbagai komentar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Iman Irianto membenarkan bahwa oknum tersebut telah melakukan pemerasan. Bahkan dirinya telah melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut.
"Jadi yang bersangkutan sudah dipanggil, sudah dilakukan pemeriksaan untuk diklarifikasi," ujar Iman.
Iman menjelaskan oknum tersebut diketahui berinisial MS. Pelaku memang salah satu petugas lalu lintas.
"Inisial MS petugas lalin dan statusnya tenaga harian lepas, bukan PNS," katanya.
Pihaknya menyebutkan MS telah mengakui perbuatannya tersebut. Hal tersebut diketahui setelah melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, pertama yang bersangkutan mengakui telah melakukan permintaan uang kepada supir angkutan barang yang ada di Ciwidey. Dengan alasan versi dia untuk perbaikan ban motor dia yang bocor. Jadi dia minta uang untuk ganti ban yang bocor," ucap Iman.
Petugas Diberi Sanksi
Imam mengaku telah langsung melakukan pemanggilan terhadap oknum dengan inisial MS. Kemudian Dishub Kabupaten Bandung melakukan sejumlah tindakan.
"Kita langsung tadi melakukan tindakan, pertama memberikan teguran lisan, kemudian memberikan teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas atasan, atas kinerja dan prilaku yang bersangkutan," ujar Iman.
Iman menegaskan oknum tersebut langsung dipindah tugaskan. Kemudian selama dipindah akan terus dipantau kinerjanya.
"Ketiga, membebastugaskan yang bersangkutan dari tugas-tugas operasional lapangan. Untuk ditarik ke lingkungan sekretariat atau di kantor. Di lingkungan kantor pun akan dilakukan evaluasi lanjutan atas kinerja dan prilaku yang bersangkutan selama dikantor," katanya.
"Tapi apapun alasannya dia mengakui bahwa itu tindakan yang salah. Permintaan uang itu tindakan yang salah," pungkasnya.
(mso/mso)