Tahun 2022 menjadi waktu yang panjang bagi Balai Besar POM di Bandung. Belasan kasus ditangani mulai dari produksi pangan, kosmetik, dan obat-obatan ilegal hingga peredaran produk palsu.
Tercatat ada 12 kasus yang ditangani Balai Besar POM di Bandung. Kasus-kasus ini berawal dari penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
"Dalam penindakan 2022 sesuai target ada 11, yang kami lakukan 12 (penindakan), ada kosmetik ilegal di rumahan maupun industri. Kemudian ada obat-obatan tradisional, ada pembuatan tahu, kegiatan menjual obat tanpa kewenangan," kata Kepala Balai Besar POM di Bandung, Sukriadi Darma di kantornya, Kamis (29/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 12 kasus yang ditangani tersebut, Balai Besar POM di Bandung menyita ribuan barang bukti yang jika ditaksir nilainya mencapai Rp 7,3 miliar. Barang bukti itu didapat dari kasus di beberapa wilayah Jabar seperti Bogor, Bekasi, Bandung, Sumedang, dan Garut.
"Nilai ekonominya mencapai Rp 7,3 miliar. Barang bukti mulai dari pangan susu (ilegal), kosmetik tanpa izin edar, produk palsu, obat tradisional yang mengandung bahan kimia dan lainnya," ujarnya.
Dibanding tahun 2021 lalu, Sukriadi menjelaskan jika jumlah kasus dan nilai ekonomi yang didapat Balai Besar POM di Bandung cenderung berkurang. Sebab kata dia, penindakan sebelumnya mampu memberikan efek jera.
Pada 2023 mendatang, ia mengharapkan agar semakin banyak masyarakat yang paham tentang produk-produk ilegal. Sebab munculnya produk ilegal didasari karena adanya permintaan pasar bagi para pelaku.
"Kami Berharap tahun depan makin banyak masyarakat yang paham teredukasi. Karena hadirnya produk ini karena adanya keinginan dan permintaan pasar. Tapi kalau masyarakat sadar tidak akan ada yang produksi makanya kita minta masyarakat paham," tutup Sukriadi.