Aturan 'Seram' di Korea Utara, Warga Tak Boleh Tertawa 11 Hari!

Kabar Internasional

Aturan 'Seram' di Korea Utara, Warga Tak Boleh Tertawa 11 Hari!

Tim detikTravel - detikJabar
Senin, 26 Des 2022 03:00 WIB
Orang-orang berjalan di Jalan Ryomyong di Pyongyang, Korea Utara, pada 25 November 2021. (AP Photo/Cha Song Ho)
Suasana Korea Utara (Foto: AP/Cha Song Ho)
Jakarta -

Korea Utara punya berbagai macam aturan bagi warga yang bisa buat geleng-geleng. Salah satunya, aturan tak boleh tertawa selama 11 hari.

Aturan itu dibuat pemerintah Korea Utara untuk menghormati 10 tahun meninggalnya Kim Jong II. Ayah dari pimpinan Korea Utara saat ini, Kim Jong Un itu meninggal dunia pada 17 Desember 2011 karena serangan jantung di usia 69 tahun.

Dilansir dari detikTravel pada Minggu (25/12/2022), masa berkabung Kim Jong II ditetapkan selama 11 hari. Durasi ini lebih lama ketimbang sebelumnya 10 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama masa berkabung, kami tidak boleh minum alkohol, tertawa, atau rekreasi," kata seorang warga Korut dari Kota Sinuiju kepada Radio Free Asia (RFA) dan dikutip Dailymail.co.uk.

Tak hanya tertawa, warga Korut juga kabarnya tak boleh berbelanja makanan, Larangan itu berlaku pada 17 Desember, tepat di tanggal kematian Kim Jong II.

ADVERTISEMENT

Pemerintahan Korut punya hukuman bagi warga yang melanggar. Mereka yang melanggar akan dibawa pergi dan tak pernah dibawa kembali.

"Bahkan, jika ada anggota keluarga kalian meninggal dunia pada masa berkabung, kalian dilarang menangis tersedu-sedu. Warga juga tidak bisa merayakan ulang tahun saat jatuh dalam masa berkabung," kata warga Korea Utara itu.

Bagi warga Korut, masa berkabung merupakan momen terseram. Mereka menderita dibandingkan hari lain.

"Saya hanya berharap masa berkabung untuk Kim Jong Il dipersingkat menjadi satu minggu, seperti masa berkabung untuk Kim Il Sung," ujar warga itu.

Artikel ini sudah tayang di detikTravel, baca selengkapnya di sini




(dir/dir)


Hide Ads