Round-Up

Ragam Aturan Libur Nataru di Jabar

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 22 Des 2022 20:15 WIB
Ilustrasi pesta kembang api saat libur Nataru. (Foto: iStock)
Bandung -

Jawa Barat telah bersiap menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Diyakini, 1,3 juta wisatawan akan berlibur ke Jabar sebagaimana laporan yang disampaikan pihak kepolisian.

Untuk menghadapi puncak libur di ujung tahun 2022 tersebut, 26 ribu personel disiagakan saat Nataru. Sejumlah aturan juga sudah dibuat untuk tetap mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan seperti kericuhan hingga antisipasi penyebaran virus COVID-19.

Secara keseluruhan, di Jawa Barat, pemerintah daerah melarang pesta kembang api yang biasanya digelar pada malam peringatan Tahun Baru 2023. Larangan itu berlaku di sejumlah lokasi yang diprediksi dipadati wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Benny Bachtiar menegaskan larangan perayaan kembang api ini termuat dalam Surat Edaran Kapolri mengenai Natal dan Tahun Baru 2023. Mobilitas warga pada puncak perayaan libur Nataru juga akan dipantau petugas.

"Berkaitan dengan pembakaran kembang api, sesuai edaran Kapolri itu tidak diperbolehkan. Lalu pergerakan massa juga akan dipantau untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dari mulai konflik hingga penyebaran virus (COVID-19)," kata Benny kepada detikJabar, Kamis (22/12/2022).

Larangan perayaan kembang api turut disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana pada apel gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya pagi tadi. Iring-iringan kendaraan juga bakal dilarang untuk mencegah terjadinya pergerakan massa pada puncak libur Nataru mendatang.

"Ini semua, tadi dalam apel juga diamanatkan arahan Kapolda bahwa harus dihindari iring-iringan kendaraan atau pergerakan massa. Itu akan diatur supaya jangan sampai terjadi kerumunan yang begitu padat," ucapnya.

Beberapa tempat yang dilarang untuk perayaan kembang api di antaranya di Kota Bandung mulai dari Gedung Sate, Lapangan Gasibu, Alun-alun Kota Bandung, hingga Flyover Mochtar Kusumaatmaja. Selain Kota Bandung, larangan serupa berlaku untuk sejumlah daerah yang berpotensi dipadati pada puncak libur Nataru di Jawa Barat.

"Daerah lain juga sama, semua daerah yang diperkirakan akan menjadi titik kepadatan pergerakan massa akan dipantau. Itu kan ada sanksi nya dalam aturan tersebut, nanti kepolisian yang akan turun tangan," tuturnya.

Pemkot Bandung juga memberlakukan sejumlah aturan saat puncak perayaan Nataru. Salah satunya tentang rumusan penanganan COVID-19 saat perayaan libur akhir tahun mendatang.

Sekadar diketahui, berdasarkan Inmendagri 50 tahun 2022 Kota, Bandung saat ini berada di PPKM Level 1 pada periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Ketua Satgas Harian COVID-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron memprediksi sekitar 1,8 juta orang bakal datang ke Bandung saat Nataru.

Namun Asep memastikan tidak ada pembatasan ibadah maupun perayaan Nataru di Kota Bandung atau 100 persen. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan pemerintah mengenai pencegahan penularan COVID-19.

"Jadi 100 persen itu maksudnya tidak melebihi kapasitas 100 persen tadi (jika kapasitasnya 1.000, maka tidak melebihi 1.000 -red)," ujar Asep, Kamis (22/12/2022).

Asep menyebut ada 10 poin yang disepakati bersama sebagai pengendalian penyebaran COVID-19 saat perayaan Nataru. 10 poin itu dari mulai peningkatan kewaspadaan, antisipasi pergerakan masyarakat dari luar kota, peningkatan tracing dan testing, kepastian ketersediaan vaksin booster, dan peningkatan pengawasan lainnya. Intinya, pemkot bakal lebih gencar menyosialiasikan dan meningkatkan kewaspadaannya.

"Optimalisasi penyampaian informasi dan publikasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan percepatan vaksinasi, baik secara langsung maupun memanfaatkan teknologi informasi (WhatsApp dan media sosial) sebagai sarana pengingat kepada masyarakat," ucap Asep.




(ral/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork