Dishub memastikan bakal ada pembatasan truk angkutan barang yang melintas di Jawa Barat saat libur Natal dan Tahun Baru 2023 atau Nataru. Truk-truk tersebut nantinya akan dibatasi dan dilarang melintas di waktu-waktu tertentu.
Berdasarkan perencanannya, pembatasan ini mulai berlaku pada 22-26 Desember 2022 hingga 29 November 2022 sampai 2 Januari 2023. Pembatasan ini diberlakukan mulai pukul 05.00 s/d 22.00 WIB.
"Mengikuti SKB dari Kementerian Perhubungan, Kakorlantas dan Kementerian PU, akan ada pembatasan angkutan barang di jalan tol, jalan nasional dan jalan provinsi. Kalau di jalan provinsi, ada 5 kawasan yang bakal dibatasi untuk angkutan barang ini," kata Kadishub Jabar Koswara, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima kawasan untuk pembatasan angkutan barang ini, di antaranya Cimahi mulai dari Jl Kolonel Masturi-Parongpong-Lembang-Subang. Kemudian Bandung-Lembang-Subang, batas Kabupaten Bandung/Garut-Kadungora-Leles-Garut-Singaparna, Tasikmalaya, Simpang Tiga Cibadak-Cikidang-Pelabuhan Ratu, dan Kadipaten-Majalengka-Sumber.
Sementara di jalan nasional, pembatasan diberlakukan mulai dari jalur Bandung-Nagreg-Tasikmalaya, Ciawai-Cianjur, Cirebon-Bandung hingga Ciamis-Banjar. Sedangkan di jalan tol, yaitu Perbatasan Jakarta-Cikampek, Perbatasan Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, Cikampek-Palimanan, Palimanan-Kanci dan Kanci-Perbatasan Jawa Tengah.
Koswara menuturkan, pembatasan angkutan barang ini hanya berlaku di jalan provinsi, nasional dan jalan tol. Sementara di jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, Dishub Jabar menyerahkan kebijakan itu sepenuhnya kepada pemerintah setempat.
"Pembatasan kendaraan di kabupaten/kota diserahkan kepada daerah masing-masing. Apabila memerlukan pengaturan yang sama, itu dipersilakan," ujarnya.
(ral/mso)