Satpol PP Kota Bandung lakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam sepanjang libur natal dan tahun baru. Tempat yang mengganggu dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat akan ditindak.
"Kita lakukan pengawasan terhadap beberapa terutama yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Mujahid mengungkapkan, selama ini tak sedikit pihaknya menerima aduan atau laporan yang masuk terkait tempat-tempat hiburan yang mengganggu masyarakat yang tinggal tak jauh dari lokasi tempat hiburan.
"Kalau pengaduan sudah banyak dan ada pelimpahan," ungkapnya.
Satpol PP Bandung juga sudah beberapa kali melakukan sidak ke tempat-tempat hiburan di Bandung. Kemarin, petugas Satpol PP melakukan sidak ke sebuah bar di kawasan Sukajadi, Bandung. Menurutnya, tempat tersebut diadukan masyarakat lantaran mengganggu ketenangan warga.
Mujahid menjelaskan pihaknya sudah melakukan teguran kepada tempat tersebut. Bahkan, sudah dilakukan pemanggilan dan membuat pernyataan.
"Aduan kembali muncul, kita minta pertanggungjawaban untuk mengecilkan suara dan tidak ganggu ketertiban umum," jelasnya.
Disinggung soal jam operasional kafe dan bar, Mujahid mengatakan berdasarkan Perwal nomor 106, maksimal tempat-tempat serupa beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
"Terkait jam operasional kita mengacu pada Perwal nomor 106. Kalau lebih dari itu ya pelanggaran," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama meminta Satpol PP untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kafe atau bar yang kerap menimbulkan gangguan masyarakat.
"Saya minta kepada pihak terkait dalam hal ini Satpol PP lakukan pengawasan, berikan teguran, pertama, kedua dan segel," ujar Aan.
Aan juga mengaku mendapatkan pengaduan serupa berkaitan bar yang disidak Satpol PP Bandung. Menurut Aan, tempat tersebut kerap mengeluarkan suara yang mengganggu masyarakat sekitar.
"Ini pengawasan kedua yang kita lakukan, setelah kita cek suara dari desibel yang terlihat di atas 65 persen, hampir 80 persen, normalnya di bawah 65 persen seperti aturan yang ada," tegasnya.
"Kita minta agar diturunkan suara, kita minta agar tidak lebih dari 65 persen desibelnya. Kalau misalkan dia tetap melakukan pelanggaran lagi dengan tidak mengindahkan ketertiban dan ganggu masyarakat sekitar kita akan beri teguran keras dan sanksi yang tegas," pungkasnya.
Simak Video "Satpol PP Tebang 2 Papan Reklame Ilegal di Jalan Dago Bandung"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/dir)