KPU memastikan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 di 2 wilayah di Jawa Barat akan mengalami penambahan. Keduanya yaitu Kota Cirebon dan Kabupaten Bekasi yang telah memenuhi kriteria untuk penambahan dapil tingkat DPRD kabupaten/kota.
Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok menjelaskan, penambahan dapil di 2 wilayah itu terjadi karena bertambahnya jumlah penduduk. Di Kota Cirebon, jumlah dapil yang tadinya hanya 3 daerah pemilihan, kini diusulkan bertambah menjadi 4 atau 5 dapil untuk Pileg 2024. "Kota Cirebon nanti dapilnya dipecah, jadinya berbasis kelurahan," kata Rifqi saat dihubungi detikJabar via sambungan telepon seluler, Kamis (22/12/2022).
Adapun usulan penambahan dapil itu di antaranya Kota Cirebon 1 (Kecamatan Kejaksan dan Lemah Wungkuk) dengan 11 kursi, Kota Cirebon 2 (Kecamatan Harjamukti A yang meliputi Kelurahan Argasunya dan Kalijaga) 6 kursi, Kota Cirebon 3 (Kecamatan Harjamukti B yang meliputi Kelurahan Harjamukti, Kecapi dan Larangan) 7 kursi, serta dapil Kota Cirebon 4 (Kecamatan Pekalipan dan Kesambi) 11 kursi.
Kemudian usulan rancangan dapil kedua yaitu Kota Cirebon 1 (Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan) dengan 8 kursi, Kota Cirebon 2 (Kecamatan Lemah Wungkuk) 6 kursi, Kota Cirebon 3 (Kecamatan Harjamukti A yang meliputi Kelurahan Argasunya dan Kalijaga) 6 kursi, Kota Cirebon 4 (Kecamatan Harjamukti B yang meliputi Kelurahan Harjamukti, Kecapi dan Larangan) 7 kursi dan Kota Cirebon 5 (Kecamatan Kesambi) dengan 8 kursi.
Sementara untuk Kabupaten Bekasi, ada penambahan dapil dari 6 daerah pemilihan menjadi 7 dapil. Jumlah kursi DPRD daerah tersebut bertambah dari 50 menjadi 55 kursi.
"Kabupaten Bekasi dapilnya bertambah karena ada penambahan jumlah penduduk. Sehingga alokasi kursi DPRD kabupaten tersebut yang tadinya 50 kursi menjadi 55 kursi," terang Rifqi.
Selain di 2 daerah itu, Pileg di Kabupaten Purwakarta juga mengalami penambahan kursi. Rifqi merinci, jumlah kursi DPRD di Purwakarta awalnya 45, pada 2024 mendapat menjadi 50 kursi.
"Kabupaten Purwakarta dapilnya tetap, hanya ada penambahan alokasi kursi. Sehingga nanti alokasi kursi di setiap dapilnya di Purwakarta menjadi bertambah," tuturnya.
Sementara terkait dapil untuk Pileg DPRD provinsi maupun RI, Rifqi mengungkap rancangan daerah pemilihan tersebut masih menunggu arahan dari KPU pusat. KPU RI pun belum bisa memutuskan penyusunan dapil ini karena baru terbitnya putusan MK tentang penetapan daerah pemilihan.
"Provinsi belum, kan baru kemarin ada putusan MK dimana penyusunan dapil provinsi maupun RI itu diserahkan ke KPU. Kita sedang menunggu aturan dari KPU RI terkait penambahan dapil provinsi hasilnya seperti apa," pungkasnya.