Kendaraan golongan III seperti truk bermuatan pertambangan serta pasir dilarang melintas sementara pada momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di ruas jalan tol Cipali.
Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali Sri Mulyo mengatakan, sesuai surat arahan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR serta pihak Kepolisian larangan kendaraan golongan III di Ruas Jalan Tol Cipali akan dilarang sejak tanggal 22 Desember 2022 hingga tanggal 24 Desember 2022.
"Sesuai dengan surat yang kami terima dari dua kementerian serta kepolisian terkait batas kendaraan di libur Nataru ini seperti kendaraan truk gandeng, truk pertambangan sama truk pasir itu dilarang pada tanggal 22 pukul 12.00 WIB sampai tanggal 24 pukul 24.00 WIB," ujar Sri kepada detikJabar, Selasa (20/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pada libur natal, menurut Sri kendaraan golongan III tersebut pun juga dilarang sementara waktu menjelang momen tahun baru 2023 yang merupakan tahap kedua. Larangan akan dimulai pada tanggal 30-31 Desember 2022.
"Untuk gelombang kedua atau tahap kedua dilarangnya dengan kendaraan yang sama pada tanggal 30 Desember pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember 12.00 WIB," katanya.
Sementara itu, pada momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Sri juga mengajak kepada para pengendara yang akan melintasi Ruas Jalan Tol seperti Cipali untuk tetap berhati-hati dalam berkendara terlebih di saat kondisi cuaca buruk yang dapat membuat jarak pandang berkendara terganggu.
"Untuk antisipasi cuaca kita tahu sekarang sedang musim penghujan yang cukup tinggi terutama di jalan tol kami meminta pengendara untuk tetap berhati-hati dengan kendalikan kecepatan maksimal 70 kilometer per jam," katanya.
"Untuk tips berkendaraan yang pertama harus antisipasi dari awal seperti cek kendaraan sebelum jalan, nah yang paling utama fisik badan harus sehat. Kalau merasa cape atau ngantuk kami imbau untuk berhenti dulu dan beristirahat di rest area terdekat," ujar Sri menambahkan.
Dari informasi yang diperoleh, volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Cipali sudah mulai mengalami angka peningkatan sejak tanggal 18 Desember 2022. Tercatat dari tanggal tersebut sebanyak 59 ribu kendaraan melintas ke arah Cirebon sudah melintas dengan didominasi kendaraan pribadi.
(dir/dir)