Sebanyak lima calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pangandaran diduga terafiliasi masuk partai politik (parpol). Hal itu dilihat dari data Sistem Informasi Politik (Sipol).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin membenarkan adanya calon PPK yang terindikasi terdaftar di Sipol sebagai anggota parpol di Pangandaran.
"Saat tahapan seleksi calon PPK di Pangandaran ada lima orang yang terdaftar menjadi anggota parpol dari warna yang berbeda," kata Muhtadin kepada DetikJabar. Selasa (13/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon PPK yang terindikasi masuk parpol sudah masuk tahapan computer assisted test (CAT) dan wawancara peserta.
Ia mengatakan calon PPK itu akan diklarifikasi kepastiannya sebagai anggota parpol. KPU ingin memastikan apakah mereka namanya dicatut parpol atau memang anggota parpol.
"Kami akan klarifikasi untuk lima orang itu, karena memang sekarang lagi marak pencatutan nama. Makanya harus diklarifikasi dulu," ucapnya.
Muhtadin mengatakan jika calon anggota PPK benar terafiliasi parpol, maka akan digantikan calon yang lain.
Baca juga: Ridwan Kamil Umumkan Gabung Parpol Bulan Ini |
Sementara sebelumnya, jumlah partisipasi pendaftar anggota PPK di Pangandaran ada 460 pendaftar. "Kemudian yang lolos administrasi dan CAT ada 297 orang dan yang mengikuti wawancara ada 159 orang," kata Muhtadin.
Anggota PPK yang nantinya lolos tahapan selanjutnya ada lima orang masing-masing di 10 kecamatan di Kabupaten Pangandaran.
(yum/orb)