Pemkot Bandung Terapkan Pembayaran Denda Parkir Liar Lewat QRIS

Pemkot Bandung Terapkan Pembayaran Denda Parkir Liar Lewat QRIS

Sudirman Wamad - detikJabar
Senin, 12 Des 2022 23:30 WIB
Petugas gabungan Dishub, TNI dan Polri melakukan razia perkir liar di beberapa titik di Kota Bandung. Sejumlah kendaraan diangkut dan dicabut pentilnya.
Ilustrasi parkir liar di Bandung (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Dinas Perhubungan Kota Bandung bakal menerapkan pembayaran pelanggaran parkir menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Penerapan sistem pembayaran elektronik ini mulai berlaku tahun depan.

"Ya nanti tahun depan. Penggunaan QRIS untuk pembayaran pelanggaran parkir," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara saat ditemui detikJabar di Balai Kota Bandung, Senin (12/12/2022).

Asep mengatakan pembayaran pelanggaran parkir liar itu salah satu penyumbang retribusi daerah. Namun, Asep mengaku belum bisa menjelaskan secara rijit soal total retribusi dari pelanggaran parkir, termasuk jumlah pelanggar pada tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dilihat dulu ya datanya. Selain peningkatan retribusi, ini juga untuk menghindari transaksi langsung dengan petugas. Kita sudah membuat pakta integritas," ucap Asep.

"Jadi, tidak ada uang di kita, (pembayaran) langsung ke sistem. Tidak ada transaksi dengan petugas," kata Asep menambahkan.

ADVERTISEMENT

lebih lanjut, Asep mengatakan saat ini titik parkir liar di Kota Bandung masih terbilang banyak. Ia menyebut beberapa titik parkir liar yang kerap ditindak petugas di antaranya, Jalan Asia Afrika, kawasan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan Jalan RE Martadinata.

Lebih lanjut, Asep menambahkan untuk tarif pelanggaran roda dua yang melanggar parkir sebesar RP 245, roda empat Rp 550 ribu, dan roda enam sekitar Rp 1 jutaan. Ia berharap dengan tindakan sistem pembayaran elektronik ini bisa mengurangi pelanggaran parkir liar dan peningkatan pendapatan daerah.

Sekadar diketahui, saat ini Dishub Kota Bandung mengelola sebanyak 274 lokasi parkir. Lokasi parkir ini ada yang di sisi jalan dan tempat khusus.




(sud/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads