Layanan SIM Keliling digelar di Garut minggu ini. Bagi detikers yang hendak memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi, berikut ini jadwal dan lokasinya di minggu ketiga bulan Desember 2022 ini.
Untuk bisa memperpanjang SIM, tak hanya bisa dilakukan di kantor kepolisian. Sebab, polisi menyediakan layanan SIM Keliling, yang bisa diakses di beberapa tempat di luar kantor polisi.
Layanan SIM Keliling ini, ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi. Lokasi pelayanan SIM Keliling ini, dilaksanakan secara acak tiap harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi detikers yang berencana untuk memperpanjang SIM namun enggan beranjak ke Mako Polres Garut, simak jadwal layanan SIM keliling dari tanggal 12 hingga 18 Desember 2022 berikut ini:
- Senin, 12 Desember
Lokasi: halaman Alfamart Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi
- Selasa, 13 Desember
Lokasi: halaman Alfamart Cilawu, Kecamatan Cilawu
- Rabu, 14 Desember
Lokasi: halaman Alfamidi Cibatu, Kecamatan Cibatu
- Kamis, 15 Desember
Lokasi: halaman Yomart Cikajang, Kecamatan Cikajang
- Jumat, 16 Desember
Lokasi: Pasar Malangbong
- Sabtu, 17 Desember
Lokasi: halaman Indomaret Cibeureum, Kecamatan Cisurupan
- Minggu, 18 Desember
Lokasi: halaman Masjid Iqro, Kecamatan Leles
Persyaratan:
- SIM yang masih berlaku tidak melebih dari masa berlakunya.
- KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku dengan fotocopy-nya
- Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai
- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai jam 09.00 sampai Jam 12.00 WIB.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk polisi.
- Jika SIM telah melebihi masa berlaku, maka proses harus dilakukan di Polres Garut dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan SIM baru.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
(dir/dir)