Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung 21-26 November 2022

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung 21-26 November 2022

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 21 Nov 2022 07:30 WIB
Sim Keliling di Bandung
Sim Keliling di Bandung (Foto: Wisma Putra)
Bandung - Bagi warga Bandung yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) bakal habis dalam waktu dekat, bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilakukan Polrestabes Bandung selama sepekan mendatang.

Polrestabes Bandung telah merilis lokasi layanan SIM keliling dari tanggal 21 hingga 26 November 2022. Berikut jadwal lokasi SIM keliling Polrestabes Bandung:

1. Senin, 21 November 2022 di BTC Fashion Mall Jalan Dr Junjunan Kota Bandung

2. Selasa, 22 November 2022 di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur Kota Bandung.

3. Rabu, 23 November 2022 di BTC Fashion Mall Jalan Dr Junjunan Kota Bandung.

4. Kamis, 24 November 2022 di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung.

5. Jumat, 25 November 2022 di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur Kota Bandung.

6. Sabtu, 26 November 2022 di Radio Dahlia Jalan Burangrang Nomor 28 Kota Bandung.

Bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM silakan mendatangi lokasi tersebut. Layanan SIM keliling ini melayani semua warga yang ber-KTP elektronik dari seluruh daerah. Pendaftaran layanan ini dibuka dari pukul 09.00 WIB hingga 12.oo WIIB.

Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C


(sud/dir)


Hide Ads