Sebanyak 116 mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol). Hal tersebut dikatakan langsung oleh Rektor IPB Arif Satria.
Dikutip dari detikNews, Rabu (16/11/2022), Arif menyebut yang menjadi sasaran tak hanya mahasiswa IPB saja, mahasiswa lain juga ada.
"(Mahasiswa IPB) Yang terkena penipuan 116 (orang)," kata Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak IPB masih mengumpulkan data terkait aduan pinjol ini. Selain itu, IPB juga siap memberikan pendampingan hukum terhadap para mahasiswa.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB Drajat Martianto menyampaikan, pihaknya masih memastikan jumlah korban.
"Dalam catatan sementara saya ada 301 mahasiswa, tetapi sedang kami verifikasi," ujarnya.
Menururtnya, 116 dari 301 aduan itu merupakan mahasiswa IPB. Sedangkan sisanya merupakan kampus yang berbeda.
"Mengenai data yang 301 sudah mulai terurai mahasiswa IPB-nya 116 orang. Sisanya mahasiswa/non-mahasiswa IPB. Kami coba clear-kan lagi datanya," jelasnya.
Polresta Bogor saat ini sudah menerima dua laporan dari total 311 korban pinjol ini. Untuk kerugian sendiri mencapai Rp 2,1 miliar.
"Jadi sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan. Total uang yang sudah mungkin--dugaan para korban yang tertipu--sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," kata Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan.
Ferdy menuturkan, awal mula hingga ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol yakni korban ini terikat kerja sama dalam bentuk bisnis belanja online (online shop) oleh pelaku dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.
"Kemudian, modusnya jadi sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen," katanya.
Pada kejadian ini, pelaku janjikan keuntungan sekitar 10 persen dengan syarat para korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu.
Polisi mencatat, saat ini sudah ada 5 aplikasi pinjol yang terdata. Hasil daripada pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada pelaku. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan.
Setelah para korban mengajukan pinjol dan kirimkan dana kepada pelaku, keuntungan yang dijanjikan tidak ada. Walhasil, kini para mahasiswa IPB terjerat pinjol.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
Lihat Video: DPR Minta Polri Basmi Pinjol yang Telah Jerat Ratusan Mahasiswa IPB