Polri membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Garut. Bagi detikers yang ingin melakukan perpanjangan SIM di Garut, yuk simak jadwal pelaksanaan SIM keliling berikut ini!
SIM Keliling yang berada di bawah naungan Sat Lantas Polres Garut ini digelar di sejumlah titik yang strategis. Tapi, tempat pelaksanaannya berbeda-beda setiap harinya.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat semakin mudah untuk mengakses pelayanan SIM tanpa harus pergi ke kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi wargi Garut yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, berikut ini merupakan lokasi pelaksanaan SIM Keliling dari hari ini Senin (14/11/2022) sampai Minggu (20/11/2022) mendatang:
Tempat Pelaksanaan
Senin, 14 November 2022
Lokasi: Alfamart Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi
Selasa, 15 November 2022
Lokasi: Alfamart Cilawu, Kecamatan Cilawu
Rabu, 16 November 2022
Lokasi: Alfamidi Cibatu, Kecamatan Cibatu
Kamis, 17 November 2022
Lokasi: Yomart Cikajang, Kecamatan Cikajang
Jumat, 18 November 2022
Lokasi: Pasar Malangbong, Kecamatan Malangbong
Sabtu, 19 November 2022
Indomaret Cibeureum, Kecamatan Cisurupan
Minggu, 20 November 2022
Lokasi: Halaman Masjid Iqro, Kecamatan Leles
Persyaratan
- SIM yang masih berlaku, tidak melebih dari masa berlakunya.
- KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku dengan fotocopy-nya
- Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai
- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai jam 09.00 sampai Jam 12.00 WIB.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Jika SIM telah melebihi masa berlaku, maka proses harus dilakukan di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan SIM baru.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
(dir/dir)