Pemkot Bandung Anggarkan Pengadaan Mobil Listrik Tahun 2023

Pemkot Bandung Anggarkan Pengadaan Mobil Listrik Tahun 2023

Sudirman Wamad - detikJabar
Sabtu, 12 Nov 2022 21:32 WIB
Pengemudi mengecek mobil listrik Hyundai Ionic 5 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022). DPR menyediakan 55 kendaraan listrik untuk mobilisasi delegasi dalam kegiatan 8th G20 Parliamentary Speakers Summit (P20) yang akan selenggarakan pada 5-7 Oktober 2022 di Jakarta.  ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ilustrasi mobil listrik (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Bandung -

Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pemerintah daerah. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku telah mengajukan anggaran untuk pengadaan mobil listrik tahun depan.

"Inpres itu menyatakan agar semua kepala daerah menggunakan mobil listrik. Karena kemarin itu kan lagi ada penganggaran, jadi kita sampaikan saja (dianggarkan di APBD 2023)," kata Yana kepada awak media, Sabtu (12/11/2022).

Yana mengatakan, adanya Inpres tersebut menjadi acuan agar pengadaan mobil listrik dianggarkan. Ia mengatakan anggaran mobil listrik itu hanya diperuntukkan bagi kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yana juga tak menampik mobil listrik memiliki keunggulan dan kekurangan. Menurut Yana, salah satu keunggulan mobil listrik adalah pengurangan emisi karbon.

"Antara iya dan tidak. Kalaupun tidak, itu kan investasinya mahal. Kemudian masih minimnya tempat charging, belum merata. Mudah-mudahan dengan adanya Inpres, PLN lebih masif bikin charging," ucap Yana.

ADVERTISEMENT

Yana mengaku belum bisa menganggarkan pengadaan mobil listrik untuk pejabat daerah. Hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran.

Sementara itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengaku pengadaan mobil listrik itu masuk dalam pembahasan APBD 2023. Namun, Ema mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci. Sebab, APBD 2023 belum diparipurnakan.

"Nanti menunggu Senin ya, kan paripurna. Ada memang (pengadaan mobil listrik) diajukan, Tapi, nanti kan ada proses lagi setelah paripurna, ada evaluasi gubernur, mana yang dikoreksi dan nggak, ada juga yang tidak lolos," kata Ema di Balai kota Bandung.

Sekadar diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

(sud/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads