Disnakertrans Jabar: 4.800 Buruh Kena PHK Sepanjang 2022

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 09 Nov 2022 17:30 WIB
Ilustrasi PHK (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Bandung -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) merespons isu badai PHK yang mengancam buruh pabrik di Jawa Barat. Disnakertrans mencatat, sepanjang 2022 jumlah buruh yang di-PHK mencapai 4.800 orang.

"Kalau yang kita punya data inkrahnya yang di-PHK baru 4.800 orang. Yang lainnya habis kontrak, mengundurkan diri dan lain-lain," kata Kadisnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadir saat dihubungi detikJabar via sambungan telepon seluler, Rabu (9/11/2022).

Rachmat menjelaskan, kondisi yang dialami buruh di Jabar mengenai pemutusan kerja karena mereka telah habis status kontraknya. Disnaker mencatat, ada 100 ribuan lebih pekerja yang habis kontrak. Namun, sebagian besar dari mereka sudah diperpanjang kembali kontraknya oleh perusahaan.

"Itu habis kontrak dan itu juga tidak semua dirumahkan, kebanyakan diperpanjang lagi. Jadi ada 100 ribuan lebih orang yang abis kontrak, sehingga mereka mengambil JHT (jaminan hari tua) dari BPJS. Tapi kemudian sudah diperpanjang lagi kontraknya, contohnya kayak Kahatex," ungkapnya.

Rachmat menjelaskan, ribuan buruh yang di-PHK itu merupakan pekerja di industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan pabrik alas kaki. Pabriknya tersebar di Kabupaten Subang, Bogor, Sukabumi hingga Purwakarta.

"Jadi kebanyakan yang kontraknya tidak diperpanjang dari pabrik padat karya, terutama yang tutup karena permintaan ekspornya menurun," tuturnya.

Pemprov Jabar kata dia, saat ini sedang menegosiasikan ancaman badai PHK ini supaya tidak memangkas banyak pekerja di Jawa Barat. Pemprov sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebagai antisipasi agar pabrik-pabrik di Jabar tetap bertahan dan tidak menutup produksinya.




(ral/iqk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork