Pendaftaran PPPK Pemprov Jabar Dibuka, Cek Syarat dan Formasinya

Pendaftaran PPPK Pemprov Jabar Dibuka, Cek Syarat dan Formasinya

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 09 Nov 2022 12:22 WIB
Ratusan calon pegawai melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar sebagai calon aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) tahun 2021 di Auditorium G.H.P Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Ilustrasi PPPK (Foto: Agung Mardika)
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022. Rekrutmen ini diumumkan Pemprov Jabar melalui surat bernomor 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Dilihat dari laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, rekrutmen PPPK tahun 2022 dibuka untuk 4.571 formasi. Mulai dari jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan oleh Pemprov Jabar.

Adapun rincian formasi yang dibutuhkan yaitu 3.800 formasi untuk jabatan fungsional guru, 731 formasi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan 40 formasi untuk jabatan fungsional tenaga teknis lainnya. Pengumuman dan pendaftaran PPPK Pemprov Jabar ini bisa diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini persyaratan untuk rekrutmen PPPK untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya di Pemprov Jabar 2022:

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

ADVERTISEMENT

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;

8. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan; dan

9. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Cara Pendaftaran

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

3. Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas I (Guru Lulus Passing Grade) melalui Mekanisme Penempatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 349/P/2022.

(ral/iqk)


Hide Ads