SIM Keliling Sasar Garut Selatan 7-12 November 2022, Simak Lokasinya!

SIM Keliling Sasar Garut Selatan 7-12 November 2022, Simak Lokasinya!

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 07 Nov 2022 07:50 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Prima Syahbana/detikSumut
Foto: Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Prima Syahbana/detikSumut
Garut -

Bagi detikers, warga Garut selatan yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), tapi tak memiliki cukup waktu untuk pergi ke Polres Garut, tenang. para wargi bisa melakukan perpanjangan SIM di dekat rumah. Yuk simak jadwalnya berikut ini.

Pada minggu kedua di bulan November 2022 ini, layanan SIM Keliling bakal kembali dilaksanakan oleh petugas kepolisian. Layanan SIM Keliling, akan digelar selama tujuh hari ke depan, di tempat yang berbeda-beda setiap harinya.

Layanan SIM Keliling sendiri, merupakan terobosan dari kepolisian, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Yang perlu digaris bawahi, pada program ini, masyarakat hanya bisa memperpanjang SIM. Sedangkan pembuatan SIM baru, hanya bisa dilakukan di Polres terdekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada minggu kedua di bulan November 2022 ini, pihak kepolisian sedikit memperluas jangkauan layanan SIM Keliling. Yakni, dengan meluncur ke kawasan Garut selatan, tepatnya di Kecamatan Pameungpeuk. Pelayanan SIM Keliling di Pameungpeuk, bisa diikuti pada hari ini, Senin (7/11/2022).

Bagi detikers yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling di Garut, berikut ini merupakan persyaratan, jadwal dan tempat penyelenggaraannya, mulai dari hari ini Senin (7/11) sampai Minggu (13/11) mendatang.

ADVERTISEMENT

Syarat dan Ketentuan:

- SIM yang masih berlaku, tidak melebih dari masa berlakunya.

- KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku dengan fotocopy-nya

- Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai

- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai jam 09.00 sampai Jam 12.00 WIB.

- Membawa surat keterangan sehat dari dokter.

- Jika SIM telah melebihi masa berlaku, maka proses harus dilakukan di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan SIM baru.

- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Jadwal dan lokasi pelaksanaan:

Senin, 7 November 2022
Lokasi: Yomart Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk

Selasa, 8 November 2022
Lokasi: Alfamart Cilawu, Kecamatan Cilawu.

Rabu, 9 November 2022
Lokasi: Alfamidi Cibatu, Kecamatan Cibatu.

Kamis, 10 November 2022
Lokasi: Yomart Cikajang, Kecamatan Cikajang.

Jumat, 11 November 2022
Lokasi: Kecamatan Cibiuk

Sabtu, 12 November 2022
Lokasi: Indomaret Cibeureum, Kecamatan Cisurupan.

Minggu, 13 November 2022
Lokasi: Halaman Masjid Iqro, Kecamatan Leles.




(dir/dir)


Hide Ads