Jabar Hari Ini: Kekejaman Majikan yang Diungkap Rohimah

Jabar Hari Ini: Kekejaman Majikan yang Diungkap Rohimah

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 04 Nov 2022 22:00 WIB
Rohimah, ART Garut yang disiksa majikan di Bandung Barat.
Rohimah, ART yang disiksa majikan di Bandung Barat (Foto: Hakim Ghani/detikJabar).
Bandung -

Berbagai peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Seperti Polisi yang mengendus adanya kejanggalan dari kasus mayat dengan luka gorok di Garut, hingga ungkapan Rohimah, ART Garut mengenai ragam kekejaman majikannya.

Semua terangkum dalam berita Jabar hari ini:

Polisi Endus Kejanggalan dari Kasus Mayat dengan Luka Gorok di Garut

Malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, seorang karyawan perkebunan menemukan sesosok mayat laki-laki berlumuran darah dengan luka bekas gorok pada lehernya. Mayat itu ditemukan di kawasan perkebunan karet PTPN VIII Miramare, Blok Maranti, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut pada Selasa (1/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Cibalong AKP Saep Balya dan segenap tim nya segera memproses laporan ini dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pada badan jenazah ditemukan luka robek akibat benda tajam pada bagian leher korban akibat benda tajam sekitar 10 cm. Sementara di TKP ditemukan sebilah golok dipenuhi darah yang diduga darah korban.

Polisi mengendus kejanggalan dalam kematian pria berinisial KS tersebut. Saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (4/11/2022) pagi Saep mengatakan pihaknya bersama Polres Garut akan kembali melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban.

ADVERTISEMENT

"Memang pada awalnya, ini korban memang ada dugaan bunuh diri. Tapi ini untuk lebih memastikannya," ucap Saep.

Menurut keterangan dari saksi, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi terkapar. Sementara dari hasil pendalaman, polisi menyatakan korban tewas bunuh diri. Hal tersebut, diungkap sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk keluarga korban.

Saep menjelaskan kendati ada keterangan yang menyebut korban mati bunuh diri, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan. "Kami periksa saksi-saksi dan rencananya kami akan melakukan autopsi," ucap Saep.

Pihak kepolisian berencana untuk menggelar autopsi dalam waktu dekat. Proses pengangkatan kembali jasad KS dari kuburan dan autopsi, rencananya bakal digelar tim kedokteran forensik dan personel Polres Garut pada Sabtu (5/11) besok.

Polisi juga saat ini terus menggali keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk, keluarga korban. Saep menjelaskan, sebelum kejadian nahas tewasnya KS, korban diduga sempat bersitegang dengan sang istri.

"Berdasarkan keterangan istrinya, istri sempat menanyakan uang hasil penjualan sapi. Kemudian, korban mengatakan uangnya dipinjamkan. Hanya sebatas itu saja. Tapi kami terus mendalami," pungkas Saep.

5 Anak di Kabupaten Bandung Alami Gagal Ginjal Akut

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung, Grace Mediana mengatakan saat ini jumlah anak yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal bertambah. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan yang diterimanya.

"Sampai hari ini (kemarin) untuk masyarakat Kabupaten Bandung yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA berjumlah lima orang," ujar Grace saat ditemui di RS Muhammadiyah, Kecamatan Ciparay, beberapa waktu lalu.

Pihaknya menjelaskan dalam lima anak yang mengalami gagal ginjal akut tersebut terdapat satu anak yang meninggal dunia. Kemudian anak-anak lainnya dalam masa penyembuhan.

"Satu meninggal dunia pada tanggal 24 oktober 2022, satu sembuh, dan satunya lagi dalam proses penyembuhan. Insyaallah sisanya dalam perawatan. Tentunya berharap menuju arah kesembuhan," katanya.

Grace menyebutkan saat ini masih mengikuti arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait obat-obatan yang diperbolehkan atau tidak beredar. Bahkan Dinkes Kabupaten Bandung saat ini telah menggandeng polisi dalam melakukan sosialisasi tersebut.

"Kami sudah bersama-sama atau bekerjasama dengan Kapolresta Bandung terhadap sosialisasi kepada seluruh apotek-apotek yang ada di Kabupaten Bandung untuk lebih memperhatikan terhadap obat-obatan yang saat ini telah dilarang untuk edarnya," jelasnya.

"Sambil menunggu informasi kembali dari kemenkes maupun BPOM terhadap jenis-jenis obat yang saat ini dilarang atau yang diperbolehkan," tambahnya

Menurutnya penarikan obat-obatan tersebut masih menunggu intruksi dari BPOM. Namun saat ini pihaknya telah melakukan upaya pemisahan terhadap obat yang mengandung etilen glikol (obat sirup).

Jalan Rusak di Kawasan Wisata Pangandaran Bikin Nggak Nyaman

Kabupaten Pangandaran merupakan daerah pariwisata dengan sektor unggulannya pantai. Sayangnya, beberapa ruas jalan pantai ditemukan jalanan dalam kondisi rusak. Selain itu, beberapa akses jalan di sepanjang pantai barat Pangandaran terdapat banyak lubang.

Hal ini mengganggu aktivitas para wisatawan yang sedang berjalan-jalan menggunakan atv motor ataupun sepeda, karena kerap kali harus melewati beberapa jalan berlubang.

Pantauan detikJabar pada Jumat (4/11/2022) suasana pantai barat Pangandaran sudah dipenuhi wisatawan yang melakukan aktivitas berenang. Berangsur wisatawan masuk yang hendak mengisi akhir pekan.

Namun akses jalan di objek wisata pantai Pangandaran sedikit mengganggu pengendara yang harus menghindari jalan berlubang.

Titik kerusakan berada di depan hotel Laut Biru hingga depan kantor Balawista Pangandaran. Kemudian titik lainnya berada di bawah flyover dan depan Nanjung Asri pusat belanja wisatawan hingga hotel Krisna.

Beberapa jalan berlubang apabila hujan menggenang sehingga menyebabkan kubangan air yang cukup tinggi sekitar 30 cm sampai 50 cm.

Wisatawan asal Tasikmalaya Dzulfi (30) mengatakan seharusnya akses jalan wisata menjadi prioritas pembangunan. "Ya ini kan akses umum, dan dirasakan banyak orang harusnya jalannya bagus," kata Dzulfi saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (4/11/2022). Ia mengatakan jika wisatawan sedang ramai, pasti akan membuat jalanan macet sebab wisatawan yang masuk menghindari jalan berlubang.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tonton Guntari mengatakan membenarkan adanya jalan rusak di sepanjang objek wisata pantai Pangandaran.

"Untuk pemeliharaan jalan itu kami sudah minta ke Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pangandaran. Namun belum kunjung diperbaiki," kata Tonton kepada detikJabar.

Menurutnya jalan rusak yang paling parah berada di depan hotel Villa Kuda sudah banyak wisatawan yang terjatuh dari kendaraan wisata. "Adapun kalo lagi rame menyebabkan kemacetan parah,"ucapnya.

Pihak Yayasan Lakukan Perlawanan soal Status Lahan Bunbin Bandung

Pemkot Bandung pada Rabu (2/11/2022) telah merilis tentang putusan pengadilan. Pemkot diputuskan menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Hal itu berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Ketua Yohanes Purnomo Adi.

Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah, yang dibeli oleh Gemeente Bandoeng di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung. Ia pun memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim.

"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yana dalam keterangan yang diterima detikJabar, Rabu (2/11/2022).

Mengenai hal ini, Yayasan Margasatwa Taman Sari selaku pengelola Kebun Binatang (Bunbin) Bandung berencana menggugat Pemkot Bandung. Yayasan meradang dengan pernyataan pemkot terkait hasil sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Yayasan menilai Pemkot Bandung keliru menafsirkan hasil putusan PN Bandung terkait sengketa lahan bunbin. Sengketa lahan yang bermula dari gugatan Steven Phartana kepada Pemkot Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari dan BPN Kota Bandung.

"Mereka tidak memahami makna putusan. Apa makna putusan itu adalah pada amar putusan, beda dengan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi amar putusan," kata anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari I Gede Pantja Astawa kepada awak media di Bunbin Bandung, Jumat (4/11/2022).

Yayasan mengaku telah menyiapkan langkah-langka anyar, yakni mengajukan banding, gugatan baru dan mengawal laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Pemkot. Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu berupa 13 persil. Laporannya sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 23 Agustus 2022.

"Pertama ini kita akan lakukan gugatan baru dalam rangka terkait status lahan ini, siapa sesungguhnya yang punya hak atas lahannya. Itu subtansi yang akan kami ajukan," kata Pantja.

Pantja juga mengatakan gugatan terhadap pemkot itu merupakan upaya dalam mencari kebenaran atas status tanah. Di sisi lain, yayasan juga menunggu kelanjutan laporan tentang dugaan dokumen palsu yang dilayangkan ke Bareskrim.

Pantja menjelaskan dokumen yang dilaporkan yayasan kepolisi itu merupakan 13 persil yang dijadikan pemkot sebagai bukti saat menjalani sidang melawan gugatan Steven Phartana. Pantja mengaku punya bukti kuat sehinga melaporkan dugaan adanya pemalsuan dokumen.

"Kami melapor ada kejahatan jabatan. Aparat pemkot bertindak sewenang-wenang. Itu pintu masuk melapor. Dari 13 surat itu, ada bukti-bukti dugaan palsu. Badan Aset Kekayaan Daerah yang dituju," kata Pantja.

Rohimah, ART Garut Ungkap Ragam Kekejaman Majikannya

Rohimah, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Garut menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh majikannya di Bandung Barat. Perbuatan keji yang dilakukan majikan terhadap Rohimah, tak sekali saja terjadi.

Tak pernah dibayangkan sebelumnya oleh Rohimah, jika dia akan menjadi korban penyiksaan, yang dilakukan oleh atasannya sendiri saat bekerja. Rohimah menjadi korban penyiksaan saat bekerja sebagai ART di rumah pasangan muda bernama Yulio Kristian dan Loura Francilia, yang berlokasi di Perum Bukit Permai, Bandung Barat.

Dengan wajah yang masih dipenuhi luka memar, Rohimah mulai berani berbicara pada detikJabar. Ditemui di rumah orang tuanya yang terletak di kawasan Kecamatan Blubur Limbangan, Garut, dia menceritakan kejadian memilukan yang dialaminya dalam waktu tiga bulan sejak Agustus 20222 itu.

Rohimah mengatakan, semula tidak ada yang aneh kala dia bekerja sebagai asisten rumah tangga di keluarga tersebut. Awalnya, bahkan Rohimah disambut hangat oleh majikannya. Tapi, semuanya berubah di sekitaran bulan Agustus.

"Awal disiksa itu, pas bulan Agustus, saya telepon keluarga untuk dijemput. Dijemput karena nggak betah, mau pulang," katanya pada Jumat, (4/11/2022).

Niat Rohimah untuk pulang diketahui oleh majikannya. Sang majikan kemudian menyita ponsel milik Rohimah sehingga komunikasi dengan keluarga akhirnya terputus.

Firasat Rohimah untuk pulang, memang benar. Tapi apa daya, dia akhirnya tak bisa kemana-mana sama sekali karena dikurung di dalam rumah.

Sejak saat itu, kemudian Rohimah menjadi sering disiksa majikannya. Pukulan hingga tendangan, diterimanya setiap kali sang majikan pulang ke rumah di akhir pekan. Rohimah mengatakan, aksi penyiksaan itu dilakukan, saat dia dianggap lalai dalam mengerjakan tugasnya.

"Kalau telat cabut listrik dipukul, kalau telat cabut pompa air ditendang. Ya seperti itu," katanya.

Aksi kekerasan yang diterimanya itu, berlanjut hingga tiga bulan lamanya. Parahnya lagi, tak hanya Yulio yang melakukan kekerasan kepada Rohimah, tapi juga Loura. Di suatu momen, Rohimah mengaku pernah dipukul dengan menggunakan teflon.

Kemudian, di momen lainnya, dia juga mengaku pernah diinjak dan tangannya dimasukan ke dalam kloset di kamar mandi. "Kejadiannya jadi saya dianggap kurang bersih membersihkan WC. Saya dipanggil terus diminta untuk memasukan tangan ke kloset, kemudian kepala saya diinjak," ungkap Rohimah.

Tak hanya mendapatkan kekerasan. Rohimah juga merasa ditipu oleh majikannya. Sebab, gaji Rp 2 juta yang dijanjikan di awal perjanjian kerja, tak diberikan oleh majikannya. Dia mengaku hanya menerima gaji tiga kali. Itu pun, dengan nominal yang berbeda.

"Rp 1,2 juta, Rp 1 juta dan Rp 800 ribu. Awalnya janji Rp 2 juta," ungkap Rohimah.

Parahnya lagi, Rohimah juga mengaku sering mendapatkan hukuman dari sang majikan. Ketika dia melakukan kesalahan di rumah, dia didenda Rp 100 ribu oleh majikannya.

"Iya dipotong uangnya. Kalau melakukan kesalahan Rp 100 ribu potongannya," ujar Rohimah.

Kini Rohimah kembali pulang ke kampung halaman, setelah sempat mendapatkan perawatan intensif, di RS Sartika Asih Bandung. Dia pulang dengan diantar ambulans dari Pemda Garut, pada Rabu (2/11) kemarin. Sementara, majikan Rohimah kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasutri keji itu harus mendekam di balik jeruji besi.

Halaman 2 dari 2
(aau/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads