Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan terhadap Jurnalis atau International Day to End Impunity for Crimes against Journalists diperingati setiap 2 November.
Tahun ini, peringatan yang ditujukan untuk menjamin keselamatan wartawan dalam menjalankan profesinya tersebut jatuh pada hari Rabu (2/11/2022). Berikut sejarah dan data kekerasan terhadap wartawan di Indonesia pada tahun 2022.
Sejarah Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan terhadap Jurnalis
Dilansir dari detikJateng, Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan terhadap Jurnalis ditetapkan pada 2 November dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keputusan tersebut tertuang dalam Resolusi Sidang Umum A/RES/68/163.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, peringatan tersebut pertama kali dicanangkan oleh Freedom of Expression Exchange (IFEX) untuk diperingati pada 23 November 2011. Awal mulanya, mereka mendeklarasikan hal tersebut untuk memperingati tragedi pembunuhan Ampatuan pada 23 November 2009 yang menewaskan 32 jurnalis dan pekerja media.
Atas desakan dari berbagai negara anggota PBB, Sidang Umum PBB tersebut akhirnya dilaksanakan untuk merancang upaya melawan impunitas terhadap jurnalistik.
Tanggal 2 November sendiri dipilih untuk mengenang tragedi terbunuhnya dua Jurnalis Prancis di Mali pada 2 November 2013. Kala itu, mereka berdua diculik dan kemudian ditembak mati oleh kelompok teroris saat bertugas di Kidal, Mali.
Di Indonesia sendiri, wartawan atau jurnalis dilindungi oleh Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan. Pasal 8 UU tersebut juga mengatur secara tegas bahwa profesi wartawan wajib mendapatkan perlindungan hukum.
(tey/tey)