Jasa detektif swasta di Indonesia ternyata tidak diakui di mata hukum dan negara. Namun jasa detektif tersebut tetap ada, bahkan punya pelanggan setia.
Seperti diketahui, jasa detektif swasta ini nyata dan hadir di tengah kehidupan masyarakat. Salah satu kasus yang ditangani detektif swasta adalah perselingkuhan.
Baca juga: Gerak-gerik Detektif Perselingkuhan |
Namun para detektif swasta itu rupanya tidak diakui di mata hukum dan negara. Hal tersebut dikatakan dosen Hukum Pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan. Meski tak diakui, namun detektif tidak dilarang di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebetulnya kita tidak mengenal, belum ada regulasinya. Tapi nggak dikenal bukan berarti dilarang, dalam prakteknya sudah banyak, terutama di Jakarta. Bukan hanya untuk perselingkuhan, termasuk profiling orang hingga aset tracing itu kan disebut detektif swasta," kata Pohan kepada detikJabar belum lama ini.
Pohan mengungkapkan, meski tetap bisa melakukan aktivitas sebagai detektif, namun tanpa adanya regulasi yang mengatur membuat seorang detektif swasta rentan terkena masalah hukum.
Selain itu, bukti-bukti yang didapat detektif swasta tidak bisa dijadikan sebagai bukti yang sah secara hukum. Bahkan detektif swasta juga bisa dilaporkan dan ditangkap jika melanggar aturan yang berlaku.
"Kalau dia melanggar hukum ya bisa ditangkap dan misalnya dia dapat alat bukti ya nggak bisa dianggap sebagai pengumpulan alat bukti sah secara hukum. Tapi itu tidak dilarang," jelasnya.
Oleh sebab itu, menurut Pohan perlu adanya peran pemerintah yang mengatur soal aktivitas detektif swasta. Detektif swasta juga perlu memiliki kode etik. Sehingga dalam melakukan tugasnya tidak menabrak norma-norma di masyarakat.
Sebab, detektif swasta juga bisa bermanfaat untuk negara, seperti membantu kepolisian dalam mengungkap suatu kasus.
"Bagaimana ke depannya? Menurut saya harusnya ada aturannya yang mengatur itu. Karena banyak persoalan misal soal etik. Aspek etiknya harus ada dong, mereka yang menjalankan profesi itu, kedua negara juga harus memfasilitasi karena itu membantu negara dalam penegakkan hukum," ujarnya.
"Kalau ada detektif swasta polisi terbantu banyak karena alat bukti bisa di colect oleh detektif itu. Menurut saya harusnya ada regulasi untuk mengakui profesi itu, nanti biarkan terhimpun dalam satu profesi biar ada kode etiknya," lanjutnya.
Masih kata dia, tanpa adanya aturan yang berlaku, bisa saja detektif swasta yang tadinya ingin membantu justru berbuat sebaliknya.
"Sewa detektif bisa juga akhirnya jadi pemerasan. Bisa jadi berubah jadi bukan mengungkap tapi jadi kejahatan baru lagi, makanya perlu etik perlu apa karena itu," tegas Pohan.
Ia juga mengungkapkan, sejak dulu jasa detektif swasta memang sudah ada. Namun saat ini kata dia, detektif swasta semakin berkembang. Oleh karena itu, negara harus cepat-cepat hadir dan membuat aturan khusus bagi para detektif swasta yang ada.
"Kalau menurut saya sebaiknya negara segera mengakui profesi ini dan mengaturnya. Saya sudah lama gak dengar soal detektif swasta. Tapi prakteknya saya dengar berkembang yah. Kebutuhannya nyata ada," tutup Pohan.
(bba/orb)