Pemkot Bandung Akan Kawal Penarikan 102 Obat Sirop yang Dilarang

Pemkot Bandung Akan Kawal Penarikan 102 Obat Sirop yang Dilarang

Sudirman Wamad - detikJabar
Minggu, 23 Okt 2022 20:30 WIB
Apotek di Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menghentikan penjualan lima produk obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar batas aman.
Ilustrasi obat sirop (Foto: Anisa Indraini/detikcom)
Bandung -

Kemenkes telah melarang peredaran 102 obat sirop yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Pemkot Bandung bakal turut membantu penarikan peredaran seratusan obat terlarang itu.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pemkot turut mengawal peredaran obat-obat tersebut di seluruh faskes.

"Kita ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran," kata Yana dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran tersebut berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.

"Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung," ucap Yana.

ADVERTISEMENT

Senada dengan Yana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian mengatakan pihaknya telah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit untuk menyisir kasus GGAPA di Kota Bandung.

"Kami sudah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit. Dan sampai kemarin kasusnya memang cuma satu. Itu pun sudah sembuh. Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu. Anak ini usianya sudah 10 tahun," tutur Anhar.

Ia juga terus mengimbau bagi seluruh faskes di Kota Bandung untuk segera melaporkan jika ditemukan kasus terbaru terkait GGAPA ini. "Kami juga telah mengimbau agar RS melaporkan apabila ada temuan kasus baru di lapangan," ucap Anhar.

(sud/iqk)


Hide Ads