Warga Kota Tasikmalaya kini bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan publik terpadu dengan fasilitas representatif. Hal itu menyusul peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Tasikmalaya di komplek Balai Kota Jalan Letnan Harun.
Dengan fasilitas tersebut masyarakat bisa mengurus perizinan dan kebutuhan lainnya, cukup dengan datang ke mal ini.
Di Mal Pelayanan Publik ini terdapat 28 instansi yang memberikan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Ke-28 instansi atau dinas itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya
2. Dinas PUTR
3. Dinas Perhubungan
4. Dinas Lingkungan Hidup
5. Dinas Kesehatan
6. Dinas KUMKM
7. Dinas Pariwisata
8. Kejaksaan
9. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
10. Dinas Tenaga Kerja
11. Disdukcapil
12. BPOM
13. KPP Pratama
14. BPJS Kesehatan
15. BPJS Ketenagakerjaan
16. bank BJB
17. Bapenda
18. Samsat
19. Polres Tasikmalaya Kota
20. Bea Cukai
21. PT Taspen/Asabri
22. Badan Pertanahan Nasional
23. Dinas Pendidikan
24. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
25. Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan
26. Ikatan Arsitek Indonesia
27. Pengadilan Agama
28. Pengadilan Negeri
Semua gerai lembaga tersebut membuka pelayanan sesuai dengan layanan publik yang dimilikinya. Mal Pelayanan Publik ini juga dilengkapi berbagai fasilitas seperti playground, ruang laktasi, dan lainnya. Jam operasional ini mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dengan jeda istrirahat jam 12.00 WIB.
Mal Pelayanan Publik ini diberi nama Bale Rancage yang merupakan kependekan dari ramah, amanah, nyaman, cermat, akuntabel, gesit, efektif dan efisien.
"Ada Perpres nomor 89 tahun 2021 di mana daerah kabupaten/kota diwajibkan untuk dapat mengintregasikan layanan publik. Bentuknya ini adalah mall pelayanan publik, semacam one stop service area kolaborasi banyak pihak mulai dari pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan swasta," kata Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Diah Natalisa didampingi Wali Kota Tasikmalaya M Yusuf usai peresmian, Rabu (12/10/2022).
Dia memaparkan tujuan pertama mal ini adalah memberikan kemudahan akses, kenyamanan, kecepatan layanan, transparasi, dan lainnya. Jadi masyarakat bisa menerima beragam layanan dalam satu lokasi.
"Tujuan kedua untuk membantu tingkat kemudahan usaha. Ini diharapkan berujung terhadap peningkatan investasi. Kalau dulu mungkin layanam bersifat parsial. Dengan semua ada di sini, untuk mengurus sesuatu keperluan akan lebih mudah. Jadi tidak bolak-balik lagi," kata Diah.
Menurutnya sejauh ini baru ada 10 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang memiliki fasilitas serupa. Daerah lain diharapkan turut menghadirkan layanan serupa demi memberi kemudahan bagi warga.
"Kami selalu melakukan sosialisasi dan pendampingan melalui Pemprov agar seluruh kabupaten dan kota memiliki mal pelayanan publik. Sekarang tinggal 17 kabupaten/kota lagi di Jabar yang harus memiliki mal pelayanan publik. Daerah tidak perlu memiliki gedung baru. Namun harus ada tempat yang terintegrasi," papar Diah.
Sementara itu, terkait upaya digitalisasi pelayanan publik yang dianggap bertolak belakang dengan pembangunan mal pelayanan publik ini, Wali Kota M Yusuf mengatakan keduanya harus berjalan beriringan. Sebab belum semua masyarakat bisa memanfaatkan atau piawai menggunakan gadget atau komputer.
"Digitalisasi pelayanan perlu, mal pelayanan publik perlu. Jadi berjalan saja keduanya, kan tidak semua masyarakat bisa atau siap," kata Yusuf.
(orb/orb)