Tidak ada yang tahu kapan 10 YouTuber masuk ke dalam rumah milik almarhumah ibu dari Erma Hermina (65) yang berada di Jalan Sawah Kurung Raya, Kota Bandung. Padahal konten horor yang dibuat YouTuber ada yang dilakukan siang hari.
Pantauan detikJabar, Selasa (11/10/2022) siang, lalu lintas di jalan tersebut cukup ramai di siang hari, bahkan ada taman di seberang rumah nomor 42 itu. Namun, dari beberapa warga yang ditemui detikJabar tidak ada yang tahu YouTuber itu masuk.
"Saya di sini (berjualan) sampai pukul 15.00 WIB. Selama saya jualan di sini saya tidak lihat," kata Uje salah satu penjual lontong yang tempat berjualannya bersebelahan dengan rumah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung terkait apakah rumah itu berhantu, Uje membantahnya. Apalagi Uje kenal dengan almarhumah ibu dari Erma Hermina.
"Sebelum rumah ini kosong, saya sudah usaha (berjulan lontong) di sini, almarhum meninggal juga kan belum lama," terangnya.
Selain itu, saat disingung terkait judul video yang menyebutkan rumah itu terbengkalai 10 tahun, Uje menegaskan jika informasi itu bohong.
Uje sebut, jika dirinya sudah berjualan lontong di dekat rumah itu sejak tahun 2012 lalu.
"Bohong itu, saya tahu almarhum sering komunikasi sama saya, saya sering masuk (ke rumah), kalau pesen makan saya anterin masuk ke dalam rumah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Konten horor yang dibuat Youtuber di sebuah rumah kosong di Jalan Sawah Kurung Raya No 42, Kota Bandung masih bertebaran di YouTube.
Dari penelusuran detikJabar, Selasa (11/10/2022) siang, beberapa video rumah tersebut masih ditemukan, di antaranya berjudul 'Tragedi rumah Pemilik WO || Di Acak-Acak Maling' yang diunggah lima bulan lalu.
Menurut Ema Hermina (65), salah seorang ahli waris pemilik rumah, mengatakan ada video lain yang menjadikan rumah itu sebagai kontennya. Tapi video lain itu sudah ada yang dihapus oleh pemilik akunnya. Meski sudah dihapus pemiliknya, Erma sudah menyimpan buktinya.
Ema sendiri melaporkan penggunaan rumah itu sebagai konten tanpa izin ke Polda Jabar. Sebab para Youtuber itu sama tak meminta izin sebelum membuat konten.
Namun, untuk berita bohong yang disebarkan oleh para YouTuber, ia belum dilaporkan. Sejauh ini yang baru dilaporkan tindak pidananya adalah hilangnya sejumlah barang di lokasi.
"Belum dilaporkan (Undang-undang ITE)," kata Erma kepada detikJabar.
(wip/mso)