Jadwal SIM Keliling di Garut 10-16 Oktober 2022

Jadwal SIM Keliling di Garut 10-16 Oktober 2022

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 10 Okt 2022 10:27 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM (Foto: Rachman Haryanto)
Garut -

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling akan kembali dilaksanakan oleh jajaran Polres Garut di Minggu kedua, bulan Oktober 2022 ini. Simak jadwalnya berikut ini!

Layanan SIM Keliling ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang hendak memperbarui SIM mereka, tanpa harus datang ke Polres terdekat. Tak hanya di kota-kota besar, Polres Garut juga menyediakan layanan yang satu ini.

Lokasi pembuatan SIM keliling ini dilaksanakan secara acak dengan tujuan menjangkau semua masyarakat di Kabupaten Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang berencana untuk memperpanjang SIM namun enggan beranjak ke Mako Polres Garut, simak jadwal layanan SIM keliling dari tanggal 10 hingga 16 Oktober 2022 berikut ini:

Senin, 10 Oktober

ADVERTISEMENT

Lokasi: halaman Alfamart Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi

Selasa, 11 Oktober

Lokasi: halaman Alfamart Cilawu, Kecamatan Cilawu

Rabu, 12 Oktober

Lokasi: halaman Alfamidi Cibatu, Kecamatan Cibatu

Kamis, 13 Oktober

Lokasi: halaman Yomart Cikajang, Kecamatan Cikajang

Jumat, 14 Oktober

Lokasi: dekat Pasar Malangbong, Kecamatan Malangbong

Sabtu, 15 Oktober

Lokasi: halaman Indomaret Cibeureum, Kecamatan Cisurupan

Minggu, 16 Oktober

Lokasi: halaman Masjid Iqro, Kecamatan Leles

Persyaratan:

- SIM yang masih berlaku tidak melebih dari masa berlakunya.

- KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku dengan fotocopy-nya

- Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan.

- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai

- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai jam 09.00 sampai Jam 12.00 WIB.

- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk polisi.

- Jika SIM telah melebihi masa berlaku, maka proses harus dilakukan di Polres Garut dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan SIM baru.

- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

(iqk/iqk)


Hide Ads