Berbagai peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (7/10/2022). Seperti perampok yang perkosa penghuni rumah hingga stok vaksin meningitis habis.
Berikut rangkuman Jabar hari ini :
Perampok Curi Ponsel-Perkosa Ibu Muda di Cianjur
Seorang pemuda asal Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa Barat diringkus polisi usai merampok dan memerkosa seorang ibu muda. Pelaku yang berinisial RB ini menodongkan senjata tajam agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan tersangka awalnya melakukan aksi pencurian di salah satu rumah di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku dengan mencongkel jendela rumah. Pelaku melakukan aksinya pada pukul 01.00 Wib, ketika kondisi lingkungan rumah korban sepi.
Pemuda yang sehari-harinya menganggur itu pun memasuki setiap ruangan di rumah dan akhirnya masuk ke kamar korban untuk mengambil sebuah handphone yang tergeletak di samping koban yang tengah terlelap tidur.
Namun setelah mengambil handphone, nafsu bejat pelaku pun muncul usai melihat korban yang tertidur. Tersangka langsung menodongkan senjata tajam berupa golok ke korban dan memaksa korban untuk melayani nafsunya.
Korban yang ketakutan pun terpaksa merelakan tubuhnya digagahi pelaku yang membawa senjata tajam. Usai memerkosa korban, pelaku langsung kabur dengan membawa handphone korban.
Pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya beberapa hari setelah kejadian. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. "Tersangka RS terancam kurungan 9 tahun penjara," ucap Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Sementara itu, RS mengaku mencuri handphone untuk digunakan sehari-hari, sebab dirinya tidak memiliki handphone. Terkait aksi pemerkosaan, RS mengungkapkan jika dirinya tergoda usai melihat korban yang tertidur.
"HP buat dipakai sendiri, kan tidak punya HP. Kalau memerkosa karena nafsu melihat korban yang tidur, (korban) masih muda juga. Saya paksa dengan ditodong pakai golok dan saya bekap mulutnya agar tidak teriak," tuturnya.
Doni menambahkan saat kejadian, suami korban juga sedang tidak ada di rumah lantaran mengikuti ronda yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
"Korban ini sudah berkeluarga, punya suami. Tapi saat kejadian suaminya tidak di rumah, sedang ronda," ujarnya.
Staf Ahli Walkot Sukabumi Dinonaktifkan
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Ayep Supriatna dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi Bank Garansi pembangunan Pasar Pelita senilai Rp 19,5 miliar.
"PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana sesuai dengan Pasal 276 PP 11 tahun 2017 itu diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan mengenai kekuatan hukum tetap," kata Kepala BKPSDM Asep Suhendrawan saat ditemui detikJabar, Jumat (7/10/2022).
Ayep yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi ini ditetapkan sebagai tersangka bersama Mantan Kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (PT. AKA) Irwan, yang saat itu menangani pembangunan Pasar Pelita.
Kedua tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota sejak 26 September 2022 lalu. Surat penonaktifan Ayep dikeluarkan oleh BKPSDM dan diteken oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Menurut Asep, sesuai aturan Ayep harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Pemberhentian itu berlaku sampai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam Pasal 282 PP 11 tahun 2017.
"Diberhentikan sementara sejak ditahan sampai dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang. (Poin kedua) ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Apabila Ayep dinyatakan bersalah di pengadilan maka dia akan diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai ASN (tunjangan pensiun). Namun, apabila dia dinyatakan tidak bersalah, maka yang bersangkutan dapat kembali menduduki jabatan sebagai ASN atau diberhentikan dengan hormat.
"Kalau tidak berencana, mereka diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundangan tentunya. Melihat daripada saudara Ayep Supriatna itu memasuki batas usia pensiun 1 November 2022," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengungkapkan negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 19 miliar dari dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas Bank Garansi pembangunan Pasar Pelita Sukabumi.
"Sudah ada taksiran, kerugian negara Rp 19,5 miliar dengan tidak dilakukan pembayaran bank garansi oleh PT AKA sehingga negara dirugikan senilai itu," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati kepada detikJabar, Selasa (4/9)
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan tahap dua pelimpahan berkas dan tersangka dalam perkara dugaan tipikor pembongkaran Pasar Pelita. Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan sampai 23 Oktober 2022 di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota.
Kasus ini bermula pada 2015, Ayep yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiskoperindag menyepakati proyek pembangunan Pasar Pelita yang dimulai pada 25 Maret 2015 dengan masa pembangunan selama 30 bulan.
Setelah mangkrak beberapa tahun, kasus dugaan tipu gelap pembangunan Pasar Pelita pun terendus oleh kepolisian dan kejaksaan. Ayep masuk dalam meja persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Irwan, mantan kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) di PN Sukabumi.
Pada 2017 terungkaplah kasus dugaan tipikor Bank Garansi bodong. Fikfik Zulrofik selaku JPU, saat itu menanyakan keberadaan Bank Garansi (BG) yang akhirnya ketahuan bodong, namun seolah lolos dari pengawasan Pemkot Sukabumi.
"Dalam perjanjian kontrak tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25maret 2015, dengan waktu pengelolaan 25 tahun. Nilai investasi Rp 390 miliar, dan PTAKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen dari total investasi berupa BG. Kemudian diketahui jika BG ini bermasalah," kata Fikfik dalam persidangan ditulis ulang, Rabu (5/10/2022).
Pria Arab Pembunuh Sarah Tetap Dibui Seumur Hidup
November 2021 lalu, masyarakat Cianjur dihebohkan dengan aksi keji, Abdullatif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi yang menyiksa dan menyiram sang istri, Sarah (21), dengan air keras.
Aksi keji penyiraman air keras dilakukan pelaku di rumah korban di Kampung Munjul Desa Sukamaju Kabupaten Cianjur. Korban disiksa dan disiram air keras saat tertidur di kamarnya.
Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Cianjur lantas menjatuhi hukuman pidana seumur hidup. Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhamad Iman.
Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi usai divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Cianjur. Sang pembunuh berdarah dingin pun mencoba mengajukan banding. Namun ajuan ini kandas, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tetap menghukum pria bernama Abdullatif Ibrahim ini penjara seumur hidup.
Dalam putusannya, hakim tinggi PT Bandung memvonis dengan menguatkan putusan yang sudah dijatuhi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Juli 2022 lalu. Dalam putusan tingkat pertama itu, Abdullatif divonis penjara seumur hidup.
Dalam sidang banding, duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Barita Lumban Gaol didampingi dua anggota Majelis Ewit Soetriadi dan Herlina Manurung. Adapun vonis banding diketuk pada 5 September 2022.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum. Salah satunya terkait tidak adanya hal-hal atas fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.
Selain itu, hakim juga telah meneliti memori banding yang diajukan oleh Abdullatif melalui kuasa hukumnya serta memori banding dari jaksa penuntut umum. Hakim juga turut meneliti putusan yang diberikan oleh PN Cianjur.
"Telah menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Karena pertimbangannya cukup jelas diuraikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkenaan dengan tindak pidana," tutur dia.
"Oleh karena itu, pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa maupun pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar menurut hukum dan rasa keadilan. Sehingga Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur dapat dipertahankan," kata hakim menambahkan.
Para Legenda Persib Kumpul untuk Tragedi Kanjuruhan
Para legenda dan mantan Pemain Persib Bandung berkumpul pada Jumat (7/10/2022) di Lapangan Persib, Kota Bandung untuk memanjatkan doa dan salat gaib bagi para para korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Hal tersebut dilakukan untuk menunjukkan rasa empati terhadap korban dan dunia sepak bola Indonesia. Dilihat detikJabar, para mantan pemain dari berbagai angkatan seperti Robby Darwis, Asep Sumantri, Aris Munandar, Djajang Nurjaman, Asep Dayat, Zaenal Arif, Cecep Supriatna hingga Airlangga Sucipto tampak hadir.
Mengenakan jersey legenda Persib, para mantan pemain ini tak bisa menyembunyikan kesedihan karena peristiwa hitam yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Sebagai seorang mantan pemain sepak bola, para legenda tersebut tentu merasakan duka yang mendalam, sama seperti para pemain Arema FC yang melihat ratusan pendukungnya tewas.
Zaenal Arif, salah satu legend Persib menuturkan, apa yang terjadi di Malang harus dijadikan momentum untuk semua pihak yang ada di sepak bola tanah air untuk melakukan instrospeksi.
"Kalau saya pribadi, lebih ke kita harus introspeksi diri sendiri, tidak melihat dimana kesalahannya. Jadi semua harus satu tujuan untuk membangun sepak bola Indonesia," kata Zaenal Arif saat diwawancarai.
"Kali ini bisa mengumpulkan mantan Persib bersama mendoakan kejadian tragedi Kanjuruhan, saya mewakili para mantan Persib semua angkatan mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya tragedi Kanjuruhan ini semoga ini kejadian terakhir tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Djajang Nurjaman mewakili para legenda Persib.
"Semoga sepakbola Indonesia semakin baik, sesuai arahan presiden harus mengevaluasi semuanya manajemen semuanya suporter pertandingan mudah-mudahan kompetisi semakin baik berubah," ujarnya.
Di tempat yang sama, Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Umuh Muchtar mengungkapkan para legenda tim berjuluk Maung Bandung ini berkumpul setelah sekian lama dengan satu tujuan yang sama, yakni mendoakan para korban Kanjuruhan dan sepak bola Indonesia.
"Kita turut berduka cita yang sangat mendalam dan ini kejadian yang luar biasa, kejadian dunia ke dua. Tapi insya Allah dengan kejadian ini, kita jadi hikmah dan semua jadi berkah," ungkap Umuh.
Vaksin Meningitis Habis, Ancaman Calon Jemaah Umrah
Stok vaksin meningitis di Jawa Barat mulai menipis. Imbasnya, sejumlah calon jemaah umrah di Jabar kesulitan untuk mencari vaksin untuk keberangkatan ke Tanah Suci.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat Nina Susana Dewi mengatakan, distribusi dan pemberian vaksin meningitis merupakan kewenangan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 2 Bandung. Sementara saat ini, stok vaksin tersebut menipis karena pandemi yang menunda pemberangkatan jemaah haji.
"Jumlah vaksin meningitis sekarang menipis karena penundaan ibadah haji selama pandemi. Pengurangan kuota (jemaah haji) tahun ini juga menyebabkan permintaan meningkat untuk jemaah umrah yang akan berangkat," kata Nina dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/10/2022).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jabar Ryan Bayusantika Ristandi menambahkan, distribusi vaksin meningitis merupakan kewenangan dari KKP. Pihaknya pun berpesan kepada pelaku travel umrah supaya berkoordinasi langsung dengan KKP untuk kebutuhan vaksin tersebut.
"Karena minimal waktu untuk penyuntikan adalah 10 hari sebelum keberangkatan. Itu waktu yang diperlukan untuk terjadi kekebalan sehingga harus dipertimbangkan kesediaan vaksin, penyuntikan dan keberangkatannya," pungkasnya.
Sementara per hari ini, vaksin meningitis di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat, kosong. Hal ini membuat ribuan calon jemaah umrah asal Subang terancam gagal berangkat.
Kadinkes Subang dr. Maxi mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kabar dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk kiriman stok vaksin meningitis.
"Vaksin meningitis stok sampai sekarang kita belum ada laporan adanya kiriman stok vaksin dari Dinkes Provinsi Jawa Barat, mudah-mudahan pertengahan bulan Oktober sudah ada," ujar Maxi kepada detikJabar, Jumat (8/10/2022).
Menurut Maxi, akibat dari vaksin meningitis yang saat ini kosong, berimbas terhadap ribuan calon jemaah umrah asal Subang yang terancam gagal berangkat. Pasalnya, vaksin meningitis merupakan syarat utama dalam perjalanan umrah ke Tanah Suci.
"Vaksin meningitis ini bukan vaksin reguler, untuk berangkat umrah tentunya syaratnya itu vaksin meningitis. Artinya, saat ini yang tercatat ada ribuan jemaah umrah asal Subang kalau tidak salah itu tidak boleh berangkat kalau tidak vaksin meningitis ini," katanya.
Sementara itu, diperkirakan pada pertengahan bulan Oktober 2022 ini, pasokan vaksin meningitis akan kembali normal di Subang.
(aau/iqk)