Di Indonesia, tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Di tahun 2022 ini adalah peringatan Hari Tani Nasional ke-62. Ini merupakan salah satu hari penting di bulan September.
Hari Tani Nasional juga diperingati untuk mengapresiasi perjuangan golongan tani di Indonesia. Bagaimana sejarah atau asal mulanya tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional?
Sejarah dan Asal Mula Peringatan Hari Tani Nasional
Dilansir situs Kemdikbud, pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960 menjadi tonggak peringatan Hari Tani Nasional untuk memperjuangkan hak-hak seluruh tani di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UUPA tahun 1960 ditetapkan sebagai dasar hukum bagi penataan kekayaan Agraria Nasional. Lahirnya UUPA memiliki makna sebagai berikut:
Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.
Pada intinya, UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.
Hari Tani Nasional menjadi salah satu peringatan penting setiap tahun atas persetujuan Presiden Soekarno. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Repubik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Sejak itulah setiap 24 September akan diperingati sebagai Hari Tani Nasional di Indonesia.
(tey/tey)