Saat hendak mendirikan atau merenovasi rumah, seluruh warga yang tinggal di Indonesia tentu perlu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain sebagai bukti membangun dan merenovasi rumah, IMB juga berlaku saat hendak melakukan pembelian properti atau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dikutip dari indonesia.go.id, IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan. IMB juga berfungsi sebagai keabsahan sebuah bangunan.
IMB diatur dalam UU No. 34 tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah. Dengan memiliki IMB pada sebuah bangunan, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski penting, sebagian masyarakat masih enggan mengurus IMB karena mengira prosedurnya rumit. Padahal, bangunan yang tidak dilengkapi IMB terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.
Untuk mengurus IMB, biasanya dibutuhkan waktu sekitar satu bulan sejak mengajukan permohonan. IMB sendiri memiliki masa berlaku selama satu tahun.
Dilansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), simak syarat yang diperlukan untuk mulai mengurus IMB di Kota Bandung.
Dokumen Persyaratan Perizinan Bangunan untuk Rumah Tinggal 1 s.d. 2 Lantai
- Scan KTP Asli Pemohon
- Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
- Scan Surat Pemberitahuan Tetangga ASLI diketahui oleh RT/RW setempat
- Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap apabila berbadan hukum
- Scan ASLI Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Barat untuk persil di KBU (Kawasan Bandung Utara)
- Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemakaian Tanah yang dilegalisir oleh Notaris
- Scan NPWP
- Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)
- Scan Surat Kepemilikan Tanah/Sertifikat/lainnya (tidak dalam sengketa). Jika fotocopy harus dilegalisir ASLI oleh Notaris / BPN
- Scan asli Keterangan Rencana Kota (KRK)
- Scan Gambar Site Plan untuk luas tanah 1000 m2 atau lebih yang disahkan oleh DISTARU / dan Pemisahan Tanah (splitz)
- Scan ASLI Hasil Pengukuran Lapangan yang Disetujui oleh Pemohon dan Tenaga Ahli yang bersertifikat
- Scan Gambar Situasi Persil ASLI skala 1:500
- Scan Rekomendasi Teknis ASLI yang disahkan oleh DISTARU
- Scan ASLI Gambar Arsitek Skala 1:100 atau 1:200 yang disetujui oleh pemohon dan perencana
- Scan Gambar Konstruksi Beton/Baja (apabila bangunan bertingkat) yang disetujui oleh pemohon dan perencana ASLI
- Scan Perhitungan Konstruksi Beton/Baja (apabila bangunan bertingkat) yang disetujui oleh pemohon dan perencana ASLI
- Scan indeks fungsi bangunan gedung bagi pemohon yang memiliki Indeks Fungsi Bangunan disahkan oleh Distarcip (sekarang Distaru)
- Scan ASLI Surat Rekomendasi dari Tim Pertimbangan Bangunan Cagar Budaya apabila termasuk/diduga Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya
- Scan ASLI Kajian Lingkungan dari DLHK Kota Bandung apabila pengajuan permohonan IMB rumah tinggal lebih dari 2(dua) unit
- Scan Asli Surat pernyataan perencana, KTP, SKA perencana apabila ada perbaikan gambar arsitek, struktur dan perhitungannya sesuai rekomendasi dari DISTARU
- Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ASLI
Tahapan Mengurus IMB Melalui SIMBG
Jika seluruh dokumen tersebut sudah lengkap, Anda dapat mulai mengurus IMB. Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sudah mengembangkan pengajuan IMB secara daring. Layanan tersebut dikenal sebagai Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Untuk mengakses layanan tersebut, berikut tahapannya dilansir dari situs resmi PUPR.
1. Buka aplikasi browser anda, dan masuk ke laman SIMBG.
2. Klik Daftar pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG.
3. Isi alamat e-mail yang digunakan beserta kata sandi dan pilih Daftar sebagai "pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB".
4. Isi kode keamanan sesuai dengan gambar, centang persetujuan, dan klik Kirim.
5. Cek kotak masuk surel anda dan klik Verifikasi pada bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh SIMBG.
6. Buka lagi aplikasi browser anda, dan masuk ke alamat SIMBG.
7. Klik Masuk pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG.
8. Masuk ke akun anda dengan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan dan verifikasi sebelumnya.
9. Pemohon diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun.
10. Klik Simpan pada bagian tengah bawah dari halaman SIMBG.
11. Klik menu Tambah untuk memulai permohonan PBG. Lalu klik Persetujuan Bangunan Gedung untuk mulai pengajuan permohonan
Pada bagian Jenis Permohonan, pilih permohonan yang akan anda proses. Lalu, pilih salah satu dari pilihan Fungsi Bangunan.
12. Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan. Setelah memastikan data yang anda isi benar, klik Simpan.
13. Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung. Klik Simpan pada bagian tengah bawah laman SIMBG.
14. Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung. Periksa kembali data yang sudah Anda isi.
15. Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung. Periksa kembali data alamat bangunan gedung dan data bangunan gedung yang sudah anda isi. Klik Lanjut.
16. Klik Tambah Data pada sisi kiri bagian Data Tanah. Lengkapi formulir data tanah klik simpan.
Unggah dokumen pendukung (dengan format pdf) kemudian klik Selanjutnya.
17. Unggah dokumen kelengkapan data untuk kebutuhan verifikasi (dalam format pdf) kemudian klik Selanjutnya.
18. Pastikan data yang Anda isi sejak awal sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data. Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian Ceklis jika Setuju, kemudian klik Simpan.
19. Apabila sudah memilih Simpan, maka permohonan akan diproses oleh Dinas terkait. Pemohon menunggu dihubungi oleh Dinas terkait untuk proses lebih lanjut.
Biaya Mengurus IMB
Jika seluruh dokumen sudah siap dan langkah-langkah mendaftarkan sudah dipahami, Anda dapat menyimak biaya yang dibutuhkan untuk mengurus IMB. Perhitungan pengurusan IMB perlu memerhatikan beberapa poin yaitu luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, indeks lokasi, dan tarif dasar.
Untuk menghitung biaya yang dibutuhkan, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut.
Tarif dasar masing-masing daerah dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi, dan terakhir dikalikan luas bangunan. Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal sekitar Rp2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.
Setelah memenuhi syarat administrasi untuk pengurusan IMB bangunan baru, Anda bisa langsung mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Lalu, setelah mengisi formulir permohonan IMB, Anda harus membayar biaya pengukuran yang nilainya tidak sama di tiap daerah.
(tey/tey)