Saat menempuh pendidikan di jenjang universitas, banyak kampus di Indonesia yang sudah mewajibkan mahasiswanya untuk wajib memiliki naskah atau artikel penelitian sebagai salah satu syarat kelulusan. Untuk menunjang kewajiban itu, Ridwan Institute siap hadir sebagai solusi.
"Berdasarkan Pasal 54 UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) dan Surat Edaran Nomor: B/323/B.B1/SE/2019 Publikasi Karya Ilmiah Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor yang mewajibkan syarat kelulusan Program Magister selain menyusun Tesis, yaitu mempublikasi Karya Ilmiah pada Jurnal Ilmiah Terakreditasi atau diterima untuk diterbitkan di Jurnal Internasional," jelas Direktur Ridwan Institute, Siti Hapsah Pahira dalam rilis yang diterima detikJabar, Rabu (21/9/2022).
Untuk merealisasikan UU tersebut dan memajukan publikasi ilmiah di Indonesia, Ridwan Institute sudah melaksanakan berbagai acara dan kegiatan seperti webinar dan workshop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua hal yang sudah kami lakukan selama ini, tujuan kami hanyalah satu, yakni demi memajukan dunia Publikasi Ilmiah di Indonesia," katanya.
Ridwan Institute sendiri merupakan sebuah lembaga publikasi jurnal ilmiah yang berdiri sejak 2018. Selama 4 tahun berdiri, lembaga ini telah mempublikasi lebih dari 10.000 naskah jurnal dari dosen dan mahasiswa ke berbagai jurnal yang mereka kelola.
Hingga kini, lembaga itu telah mengelola 12 jurnal, beberapa diantaranya juga sudah terakreditasi SINTA dan DOAJ Internasional. Beberapa jurnal yang dikelola oleh Ridwan Institute menaungi lingkup sosial sains, kesehatan, pendidikan, manajemen, dan masih banyak lagi.
Selain itu, Ridwan Institute juga bekerja sama dengan 10 negara lainnya sebagai author, reviewer, dan tim eksternal.
(tey/tey)