Flyover Kopo bakal dilakukan uji coba mulai, Kamis (22/9/2022) Pukul 00.00 WIB mendatang. Pelaksanaan uji coba ini digelar hingga sepekan ke depan.
"Pelaksanaan uji coba dilaksanakan tujuh hari, nanti setelah tujuh hari dievaluasi lagi," kata Kasubdit Kamsel Satlantas Polrestabes Bandung Ipda Isman via sambungan telepon, Selasa (20/9/2022).
Isman mengatakan tidak ada rekayasa lalu lintas pada uji coba nanti sehingga pengendara bisa melintasi flyver kopo dari dua arah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi di bawah traffic light Kopo dan Cibaduyut, kita fungsikan traffic light di empat penjuru, jadi tidak ada rekayasa jalur tapi menormalkan kembali dua traffic light tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, untuk putaran balik yang berada di depan SPBU Shell akan ditutup karena terdapat beberapa pertimbangan. "Turunan dari arah barat ke timur ditutup ya," ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan agar tetap menaati peraturan lalu lintas dan mengikuti arahan dari petugas di lapangan.
Sementara itu, menurut Isman dari segi rambu-rambu jalan sudah lengkap dan bisa berfungsi dengan baik.
"Imbauan tetap berhati-hati, kita fungsikan seluruhnya dan tetap berhati-hati karena ini flyover baru," katanya.
Sebelumnya, pembangunan flyover Kopo telah rampung. Rencananya, Kementerian PUPR menguji fungsi flyover atau jalan layang Kopo ini pada Rabu (21/9/2022) malam.
Tahapan uji fungsi ini untuk memastikan kelayakan dan keamanan konstruksi jalan layang sebelum digunakan masyarakat. Dalam keterangan resminya, Kementerian PUPR menyebutkan jalan layang sepanjang 1,3 kilometer itu akan diuji fungsi pada Rabu 21 September 2022 pukul 24.00 WIB atau Kamis 22 September 2022 pukul 00.00 WIB.
"Setelah dinyatakan aman dan sudah dirapikan semuanya, baru dilakukan uji coba lalu lintas (open traffic) termasuk kelengkapan marka dan rambu-rambunya," kata Endra S Atmawidjadja selaku Staf Ahli Mentri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, Selasa (20/9/2022).
Ia menambahkan, saat ini tengah dilakukan proses sosialisasi ke masyarakat. Selanjutnya, selama tahap uji laik fungsi, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan roda dua dan mobil penumpang, termasuk kendaraan berat dengan pembatasan.
(wip/iqk)