Jadwal SIM Keliling di Garut, 16-30 September 2022

Jadwal SIM Keliling di Garut, 16-30 September 2022

Hakim Ghani - detikJabar
Jumat, 16 Sep 2022 07:46 WIB
SIM Keliling Polres Garut
Jadwal SIM Keliling Garut (Foto: Hakim Ghani)
Garut -

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling akan kembali dilaksanakan oleh jajaran Polres Garut di Minggu ketiga dan keempat bulan September 2022 ini. Simak jadwalnya berikut ini!

Pelayanan SIM keliling diluncurkan pihak kepolisian untuk memudahkan masyarakat yang berada di daerah yang jauh dari Mako Polres Garut untuk memperpanjang surat izin mengemudi mereka.

Lokasi pembuatan SIM keliling ini dilaksanakan secara acak dengan tujuan menjangkau semua masyarakat di Kabupaten Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi detikers yang berencana untuk memperpanjang SIM namun enggan beranjak ke Mako Polres Garut, simak jadwal layanan SIM keliling dari tanggal 16 hingga 30 September 2022 berikut ini:

  • Jumat, 16 September
    Lokasi: Pasar Malangbong, Kecamatan Malangbong
  • Sabtu, 17 September
    Lokasi: Indomaret Cibeureum, Kecamatan Cisurupan
  • Minggu, 18 September
    Lokasi: Halaman Masjid Iqro, Kecamatan Leles
  • Senin, 19 September
    Lokasi: Alfamart Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi
  • Selasa, 20 September
    Lokasi: Alfamart Cilawu, Kecamatan Cilawu
  • Rabu, 21 September
    Lokasi: Alfamidi Cibatu, Kecamatan Cibatu
  • Kamis, 22 September
    Lokasi: Yomart Cikajang, Kecamatan Cikajang
  • Jumat, 23 September
    Lokasi: Halaman kantor Kecamatan Cibiuk
  • Sabtu, 24 September
    Lokasi: Indomaret Cibeureum, Kecamatan Cisurupan
  • Minggu, 25 September
    Lokasi: Halaman Masjid Iqro, Kecamatan Leles
  • Senin, 26 September
    Lokasi: Alfamart Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi
  • Selasa, 27 September
    Lokasi: Alfamart Cilawu, Kecamatan Cilawu
  • Rabu, 28 September
    Lokasi: Alfamidi Cibatu, Kecamatan Cibatu
  • Kamis, 29 September
    Lokasi: Yomart Cikajang, Kecamatan Cikajang
  • Jumat, 30 September
    Lokasi: Halaman kantor Kecamatan Cibiuk

Persyaratan:

ADVERTISEMENT

- SIM yang masih berlaku tidak melebih dari masa berlakunya.

- KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku dengan fotocopy-nya

- Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan.

- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai

- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai jam 09.00 sampai Jam 12.00 WIB.

- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk polisi.

- Jika SIM telah melebihi masa berlaku, maka proses harus dilakukan di Polres Garut dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan SIM baru.

- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads