Kendala Pemenuhan RTH di Bandung, 500 Pengembang Belum Serahkan PSU

Kendala Pemenuhan RTH di Bandung, 500 Pengembang Belum Serahkan PSU

Sudirman Wamad - detikJabar
Selasa, 13 Sep 2022 14:04 WIB
Taman Superhero
Taman Bandung (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Pemkot Bandung tengah berupaya memenuhi luas ideal ruang terbuka hijau (RTH) sesuai undang-undang. Namun, hingga kini luas RTH di Kota Bandung hanya 12,25 persen dari luas wilayah, atau sekitar 2.048,97 hektare.

DPRD Kota Bandung mengakui adanya kendala dalam pemenuhan luas wilayah RTH, yakni ketersediaan lahan dan anggaran yang dimiliki Pemkot Bandung. Pemkot harus membeli lahan, namun harga yang mahal menjadi kendala.

Sementara itu, alternatif lainnya adalah memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan (PSU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M Silalahi mengatakan dari sekitar 519 pengembang atau developer yang terdata dari tahun 2020, hanya 20 persennya yang menyerahkan PSU ke pemkot.

"Jadi, sekitar 500 yang hari ini belum menyerahkan kewajiban PSU. Atau hanya 20 persen, masih ada 80 persen lagi yang belum menyerahkan," kata Folmer kepada detikJabar, Selasa (13/9/2022).

ADVERTISEMENT

Folmerr mengatakan penambahan RTH dari para pengembang bisa membantu mencapai target ideal sesuai peraturan. Namun, Folmer menegaskan sumbangan terbesar RTH tetap berasal dari pengadaan lahan.

"Walaupun masih membutuhkan upaya lain yaitu membeli lahan," kata Folmer.

Dalam Perda Nomor 5/2019 tentang PSU sejatinya mencantumkan sanksi bagi pengembang yang 'nakal' atau melanggar. Ada lima sanksi yang tertulis dalam perda itu, yakni pencabutan izin usaha, pencabutan intensif, denda administratif dan diumumkan ke media massa.

"Sanksi memang ada, sanksi administratif dan bisa pidana kalau ada indikasi pelanggaran hukum. Tetapi, tentu kita berupaya penyerahan PSU ini berjalan sesuai regulasi," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut, Folmer mengatakan dalam perda tersebut pengembang wajib menyerahkan 10 persen PSU kepada pemkot. Di dalamnya termasuk RTH dan fasilitas umum lainnya.

Sebelumnya, dikutip dari BPS, Kota Bandung memiliki luas 16.730 hektare atau 167,3 kilometer persegi. Tahun 2020, luas RTH di Kota Bandung mencapai 2.048,97 hektare, atau hanya 12,25 persen dari luas wilayah.

Sedangkan, menurut Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan proporsi RTH di kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayahnya. Artinya, jika melihat dari data yang ada saat ini, Kota Bandung masih kurang sekitar 17 persenan untuk mencukup proporsi minimal luas RTH sesuai undang-undang.

(sud/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads