9 Warga Garut Lapor ke KPU-Bawaslu gegara Nama Dicatut Parpol

9 Warga Garut Lapor ke KPU-Bawaslu gegara Nama Dicatut Parpol

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 06 Sep 2022 12:17 WIB
Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri.
Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri. (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Sejumlah warga Garut melapor ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka laporan usai identitasnya diduga dicatut partai politik dan terdata berstatus anggota.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, ada sembilan warga yang sejauh ini melaporkan hal tersebut ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut.

"Ya, ada sembilan yang melapor," kata Junaidin kepada wartawan Selasa (6/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesembilan warga yang melapor tersebut terdiri dari dua orang yang melapor melalui sistem daring milik KPU, sedangkan tujuh orang lainnya melapor secara langsung ke Bawaslu.

Junaidin mengatakan, dalam laporannya masyarakat tersebut mengaku telah dicatut identitasnya. Para pelapor mengaku tak pernah mendaftar ke parpol, namun dalam sistem terdata sebagai anggota.

ADVERTISEMENT

"Sekarang kan bisa terlihat dengan mengakses sipol (infopemilu.kpu.go.id). Jadi siapa pun bisa mengetahui statusnya," katanya.

Terkait hal tersebut, KPU dalam waktu dekat akan memanggil pelapor dan partai politik yang diduga melakukan pencatutan identitas untuk dimintai keterangan.

Junaidin menambahkan, nantinya, jika partai politik terbukti melakukan pencatutan, pihaknya akan menandai keanggotaan pelapor dengan status tidak memenuhi syarat.

"Kalau penindakan hukum bukan kewenangan kami. Tapi, yang melapor ke sipol, akan kita klarifikasi nanti. Akan kita panggil dengan partai yang bersangkutan," pungkas Junaidin.

(orb/orb)


Hide Ads