Tak Ngantor Hampir 2 Tahun, Kades di Cianjur Diberhentikan

Tak Ngantor Hampir 2 Tahun, Kades di Cianjur Diberhentikan

Ikbal Selamet - detikJabar
Minggu, 04 Sep 2022 02:00 WIB
Warga Segel Kantor Kades di Cianjur
Warga segel kantor Desa Sindangraja di Cianjur pada 2021. (Foto: Ismet Selamet)
Cianjur -

Kepala Desa Sindangraja, Cianjur Ayi Lukman diberhentikan dari jabatannya setelah tidak masuk kantor hampir dua tahun hingga tidak menyelesaikan perencanaan anggaran yang membuat pembangunan desa terhambat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur Irfan Sopyan mengatakan, secara akumulasi kepala desa tersebut sudah tidak ngantor hampir dua tahun.

"Jadi sebelum aksi yang terakhir pun kepala desa itu sudah tidak bekerja di desa, tidak ngantor. Totalnya hampir dua tahun kepala desa itu tidak menjalankan tugasnya," kata dia, Sabtu (3/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya hal tersebut membuat roda pemerintahan dan pembangunan di desa terhambat, sebab pelaporan serta penyusunan anggaran tidak kunjung selesai. "Jadi laporan dan penyusunan anggaran tidak kunjung dikerjakan, akibatnya pembangunan kan jadi tersendat," kata dia.

Irfan menyebut jika BPD di Desa Sindangraja hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur sudah melayangkan surat peringatan dan prosedur lainnya agar kepala desa tersebut kembali menjalankan tugasnya, namun tidak ada hasil.

ADVERTISEMENT

Maka dari itu diputuskan jika kepala desa tersebut diberhentikan dari jabatannya. "Prosedur sudah ditempuh, tapi tidak ada perubahan. Makanya diputuskan untuk diberhentikan mulai dari beberapa hari kemarin," ucapnya.

Dia mengatakan untuk sementara jabatan kepala desa diisi oleh pejabat di Kecamatan Sukaluyu. "Penjabat sementaranya sudah ditunjuk dan dilantik kemarin, dari pejabat Kecamatan Sukaluyu," katanya.

Kades Ayi Lukman kerap didemo masyarakat. Hal itu dipicu pernyataan dari Ayi yang dinilai berbau SARA dan menyinggung tokoh di desa tersebut. Akibatnya Ayi tidak masuk kantor selama beberapa bulan.

Bahkan saat kembali ngantor pada Oktober 2021, masyarakat kembali menggeruduk kantor desa dan meminta kades tersebut mundur dari jabatannya. Beruntung aksi tersebut tidak berujung anarkis usai pihak kepolisian datang mengamankan aksi. Setelah kejadian tersebut, kepala desa tidak kunjung bekerja.

(iqk/iqk)


Hide Ads