15 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Berbagai Usaha

15 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Berbagai Usaha

Kholida Qothrunnada, Rully Desthian - detikJabar
Sabtu, 03 Sep 2022 05:45 WIB
Ilustrasi kerja sama
Ilustrasi kerja sama. Foto: Shutterstock

Di dalam kepentingan bisnis dan usaha, tentu perlu membangun relasi dan kersajama dengan pihak lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam hal ini, diperlukan dokumen yang mampu mengikat semua pihak yang melakukan kerjasama, salah satu dokumen itu adalah surat perjanjian kerjasama.

Dokumen ini penting untuk orang yang menggeluti dunia bisnis dan profesional. Untuk lebih memahami surat perjanjian kerjasama ini, mari kita simak ulasan berikut ini.

Apa Itu Surat Perjanjian Kerjasama?

Surat perjanjian kerjasama merupakan dokumen formal berupa perjanjian tertulis antara pihak yang menjalin kerjasama secara resmi dan legal. Surat perjanjian kerjasama adalah bukti tertulis mengenai kesepakatan antara pihak yang melakukan kerjasama untuk meraih tujuan tertentu, baik dalam bidang bisnis dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis surat perjanjian kerjasama terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Surat perjanjian autentik: Surat ini dibuat, dihadiri, atau diketahui oleh pejabat pemerintah yang memiliki peran sebagai saksi.
2. Surat perjanjian di bawah tangan: Surat ini dibuat tanpa menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah sehingga memiliki risiko yang lebih tinggi.

Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama

Surat perjanjian kerjasama dibuat karena menimbulkan kebaikan bagi semua pihak yang akan melakukan kerjasama. Berikut ini adalah fungsi dari surat perjanjian kerjasama.

ADVERTISEMENT

1. Aspek keamanan, surat perjanjian kerjasama membuat semua pihak merasa aman dan tenang. Hal ini karena dokumen ini punya kemampuan untuk mengikat dan menjamin seluruh pihak untuk melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya.

2. Pemenuhan hak dan kewajiban, surat perjanjian kerjasama menuliskan dengan jelas tentang hak dan kewajiban semua pihak sehingga semuanya bisa lebih terjamin.

3. Minimalisasi risiko, surat perjanjian kerjasama akan menghindarkan semua pihak dari perselisihan.

4. Acuan penyelesaian, jika perselisihan terjadi, surat perjanjian kerjasama dapat menjadi acuan penyelesaian masalah. Dokumen ini juga bisa dijadikan bukti konkret untuk pengadilan hukum.

Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama

1. Beri Judul pada Dokumen

Tambahkan judul pada bagian atas dokumen. Bisa menuliskannya dengan kata "Surat Perjanjian Kerjasama", selain itu juga bisa diberi nomor surat.

2. Tuliskan Informasi Pribadi

Pembuat surat harus mencantumkan informasi pribadinya seperti nama, alamat, jabatan, dan institusi. Jangan lupa juga mencantumkan tanggal pembuatan surat.

3. Tuliskan Informasi Pihak yang Melakukan Kerjasama

Jangan lupa juga untuk menuliskan informasi dari pihak lain. Cantumkan informasi yang penting seperti nama, alamat, institusi, dan identitas lainnya.

4. Berikan Kata Ganti

Kata ganti menjelaskan peranan dari semua pihak. Misalnya, pembuat surat adalah "Pihak Pertama", penerima surat adalah "Pihak Kedua", "Pihak Ketiga", dan seterusnya sesuai keperluan.

5. Tulis Isi Perjanjian

Tuliskan isi perjanjian yang memuat informasi kesepakatan mengikat semua pihak seperti maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan jangka waktu kerjasama. Di bagian ini, perlu diberi penjelasan tentang hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh semua pihak yang terlibat dalam kerjasama.

6. Tanda Tangan

Di bagian akhir surat perjanjian kerjasama, perlu diberi tanda tangan oleh semua pihak. Tanda tangan ini merupakan simbol kesepakatan kerjasama antar semua pihak yang terlibat.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

1. Contoh surat perjanjian Investasi

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI

Pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas (27-3-2018), yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : Andi Sofyan

NIK : 1370002400151145

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

Umur : 40

Alamat : Jl. Kenangan No. 15 Jakarta

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.


2. Nama : Muhammad Bakri

NIK : 1730004567722943

Pekerjaan : Manajer Investasi

Umur : 42

Alamat : Jl. Mamba No. 24 Jakarta

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1.Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI untuk project pembangunan perusahaan PT Iman Sejahtera

2. Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Investasi yang berlokasi di Jl. Jeruk No. 14 yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama.

3.Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi di PT Iman Sejahtera yang berlokasi di Jl. Mawar Putih, Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4.Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL I

MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.

PASAL II

RUANG LINGKUP

1.Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI.

2.Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi berlokasi di Jl. Mawar Putih No.12, Jakarta setelah ditandatanganinya perjanjian ini.

3.Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 10% (sepuluh persen) atau sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam jangka waktu 1.5 bulan.

PASAL III

JANGKA WAKTU KERJASAMA

1.Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 1,5 (satu setengah) bulan, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2018 dengan periode serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.

2.Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan DANA INVESTASI telah 1.5 (satu setengah) bulan sejak perjanjian ini di tandatangani dan Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah modal dengan pembagian hasil sesuai Pasal II Ayat 3.

PASAL IV

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :

1.Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp1.000.000.000- (satu miliar rupiah)

2.Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan berdasarkan Pasal III Ayat 2.

3. Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL V

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :

1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp1.000.000.000- (satu miliar rupiah)

2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL VI

PEMBAGIAN HASIL

Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, kedua belah pihak sepakat didalam hal pembagian hasil investasi penyertaan dana sebagai berikut :

1.Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi di PT Iman Sejahtera yang berlokasi di JL. Mawar Putih No.12, Jakarta sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.

2.Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1.

3.Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini.

PASAL VII

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)

1.Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi.

2.Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.

3.Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembaliannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.

PASAL VIII

WANPRESTASI

1.Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi.

2. Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 di atas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.

PASAL IX

PERSELISIHAN

Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PASAL X

ATURAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.

Jakarta, 27 Maret 2018

Pihak Pertama Pihak Kedua

............................ ..............................

(Andi Sofyan) (Muhammad Bakri)

2. Contoh Surat Perjanjian Proyek Desain Interior

SURAT PERJANJIAN

Pada hari ini,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini,

1. Nama : Martin Saka

KTP No. : 3671132805660004

Alamat : Taman Cililin A3 No. 11

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama

2. Nama : Maria Eka

KTP No. : 3671015210940003

Jabatan : Designer Interior

Alamat : Cluster Perancis FB 2/7, Tangerang 15117

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Spark Lite Interior, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL I
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing.

PASAL II
JENIS PEKERJAAN

Dalam hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untukmerancang / mengerjakan desain interior rumah yang meliputi pekerjaan yang mana tahap pengerjaan tersebut berupa gambar 3D rendering, layout,potongan,revisi sebanyak tiga kali, dan gambar teknik untuk pembuatan furniture dan fixture custom.

PASAL III

BIAYA DESAIN DAN TAHAP PEMBAYARAN

Total biaya pengerjaan yang harus dibayarkan tunai/transfer oleh Pihak pertama kepada Pihak kedua adalah sejumlah Rp 3.162.500,00 (terbilang : Tiga Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

I. Perancangan Kamar Tidur Anak 1

3 Furniture Custom (Meja TV, Meja Rias dan Lemari)

Rp 550.000,00

II. Perancangan Kamar Tidur Anak 2

5 Furniture Custom (3 Meja Rias, Lemari dan Meja Console)

Rp 600.000,00

III. Perancangan Dapur

Rp 750.000,00

IV. Perancangan Kabinet TV & Ruang Tamu

Rp 250.000,00

V. Perancangan Shoes Rack

Rp 200.000,00

Dengan Tambahan sebesar 15 % untuk proses dealing dan pemilihan warna material

TOTAL = Rp 2.350.000,00 + 15 %

= 2.350.000,00 + 352.500,00

=Rp 2.752.500,00

Pihak Pertama memberi imbalan kepada Pihak Kedua atas pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada PASAL II sejumlah Rp 3.162.500,00 (terbilang : Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)

Surat Perjanjian ini dinyatakan batal apabila Pihak Pertama tidak dapat melakukan pembayaran kepadaPihak Kedua sesuai dengan waktu dan jumlah sebagaimana yang tercantum pada PASAL III butir 2, 3, dan 4. Pihak Pertama menyatakan setuju atas ketentuan ini.

Apabila setelah Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani terjadi pembatalan oleh Pihak Pertama, maka seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Pihak Kedua tidak dapat dikembalikan dan seluruh hasil desain adalah menjadi milik Pihak Kedua kecuali sketsa desain.

Transfer pembayaran dapat melalui rekening atas:

Nama : Maria Eka

Bank : BCA

Rekening : 6580493163

PASAL IV

KETENTUAN

1. Gambar-gambar yang telah dikerjakan menjadi milik kedua belah pihak setelah dilakukan pelunasan pembayaran.

Pihak Pertama tidak diperkenankan menggunakan desain yang telah diberikan oleh Pihak Kedua sebelum melakukan pelunasan biaya.

Pihak Pertama tidak diperkenankan menggunakan ulang desain atau menggandakan desain yang dibuat oleh Pihak Kedua lebih dari 1 kali tanpa adanya persetujuan dari Pihak Kedua.

PASAL V

SANKSI

1. Jika Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan karena sesuatu hal dari Pihak Kedua, uang muka dikembalikan sebesar 50% dari yang telah diterima oleh Pihak Kedua.

2. Jika terjadi pembatalan perjanjian oleh Pihak Pertama, uang muka yang telah dibayarkan kepada Pihak Kedua tidak dapat dikembalikan.

3. Apabila terjadi ketidak sesuaian dengan persetujuan yang telah dibuat maka pihak yang merugikan akan dikenakan sanksi.

PASAL VI

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Jika terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas PERJANJIAN KERJASAMA akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Namun apabila cara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian akan dilakukan melalui peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia

PASAL VII

PEMBUBUHAN MATERAI

Surat Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi dengan materai yang cukup, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

PASAL VIII

LAIN LAIN

PERJANJIAN KERJASAMA ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada bagian awal perjanjian kerjasama ini dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk kepentingan masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,

Martin Saka Maria Eka

3. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor

PERJANJIAN KERJA SAMA ( SUB KONTRAKTOR )
Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014

Pada hari ini Senin Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Thomas Lehman
Jabatan: Pemilik Ruko
Alamat : Jl. Emi Saelan

Bertindak untuk dan atas nama Pemilik Ruko Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 (pihak pertama).

Nama : Jaja Mihali
Jabatan : Sub Kontraktor
Alamat : Jl. Kijang 4 Selatan No. 3 B

Bertindak untuk dan atas nama Sub Kontraktor Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 (pihak kedua).

Dengan ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan - ketentuan dan syarat - syarat sebagai berikut :


LINGKUP KERJASAMA
Pasal 1

Semua pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :

Nama Paket : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
Lokasi : Kota Palu
No. Kontrak : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
Tgl Kontrak : 30 Juni 2014
Nilai Kontrak : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah

PENDANAAN
Pasal 2

Kedua belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :

β€’ Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
β€’ Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua ( kedua ) dengan melalui persetujuan secara mutlak dari pihak 1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
β€’ Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )

KOMPENSASI
Pasal 3

3.1. Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
β€’ Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
οƒ˜ Termin I : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
οƒ˜ Termin II : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
οƒ˜ Termin III : 25% setelah pekerjaan selesai 80%
οƒ˜ Termin II : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek

3.2. Pihak 1 (pertama) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 (kedua) berupa :
β€’ Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.

LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 4

Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
β€’ Pihak 1 (pertama) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 (kedua), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 (kedua) terdapat pada lampiran :
β€’ Pihak 2 (kedua) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
β€’ Pihak 2 ( kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
β€’ Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
β€’ Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).

JANGKA WAKTU
Pasal 5

Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada: 30 Desember 2014.

PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal 6

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 (pertama)

KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal 7

7.1. Pelanggaran perjanjian (target waktu) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang didapat oleh pihak 2 (kedua) sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 (pertama).
7.2 Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing - masing pihak , maka ketentuan - ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing - masing pihak.

TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal 8

Apabilan ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh masing - masing pihak terkait.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing - masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

FORCE MAJURE
Pasal 10

Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.

PENUTUP
Pasal 11

Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak pertama Pihak kedua

Thomas Lehman Jaja Mihali

4. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bidang Pendidikan

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

PELAKSANAAN PENDIDIKAN

APLIKASI accurate SOFTWARE AKUNTANSI

Pada hari ini : Rabu, Tanggal 31 Agustus 2022 telah disepakati adanya perjanjian kerjasama antara :

Pihak Pertama :

Perusahaan : Cipta Piranti Sejahtera

Alamat : Jl Jaya Raya No. 27B

Jakarta - Indonesia

Telp : 021 - 56963765 ext. 201 (Divisi Edukasi)

Email : edu@cpssoft.com


Dalam hal ini diwakili oleh Rinaldi Pramudito yang bertindak selaku dan dalam jabatannya sebagai Manager Divisi Edukasi Cipta Piranti Sejahtera.

Karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Cipta Piranti Sejahtera, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Pihak Kedua :

Lembaga : Akademi Akuntansi 1 Jakarta

Alamat : Jl. Tomat Raya No.123

Dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Surandi yang bertindak selaku dan dalam jabatannya sebagai Rektor.

Karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Akademi Akuntansi Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama adalah sebuah Software Company yang telah me-release software akuntansi yang diberikan nama accurate.

Pihak Kedua adalah sebuah Lembaga Pendidikan Tinggi (Swasta/Negeri), yang menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk mahasiswanya.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Kedua Belah Pihak Dalam surat ini kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama sebagai berikut :

Pasal 1

RUANG LINGKUP KERJASAMA

1.1 Pihak kedua akan menggunakan Software Akuntansi "accurate" versi Edukasi untuk materi laboratorium komputer akuntansi bagi para mahasiswa/i-nya.

1.2 Software accurate versi Edukasi adalah versi khusus bagi Lembaga Pendidikan yang bisa digunakan dan di-install tanpa batasan jumlah komputer, dengan fitur yang sama dengan versi terlengkap dari accurate (Enterprise Edition) dan dengan batasan jumlah transaksi sejumlah 1.500 transaksi.

Pasal 2

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

2.1 Pihak Pertama berkewajiban untuk :

a. Memberikan 10 buah CD accurate Accounting Software versi Edukasi beserta 5 buah Buku Manual untuk digunakan di laboratorium pihak Kedua untuk keperluan pelatihan instruktur.

b. Memberikan pelatihan (training) 1(satu) kali selama 4 hari pada awal kerjasama kepada maks. 20 orang calon instruktur yang akan mengajarkan accurate Accounting Software di kampus Pihak Kedua.

c. Mengadakan ujian Certified accurate Profesional (CAP pada awal kerjasama secara gratis bagi maks. 20 orang instruktur yang telah mengikuti pelatihan sesuai dengan poin b.

d. Memberikan Support setiap ada kendala tentang software accurate melalui email.

e. Menginformasikan versi upgrade accurate Edukasi jika telah di-release versi yang terbaru.

f. Mengadakan ujian bagi mahasiswa/i Pihak Kedua yang ingin mendapatkan Certified accurate Profesional (CAP), dengan syarat & ketentuan sesuai dengan yang tercantum pada Term of Reference (TOR) CAP.

g. Memberikan jaminan bebas menggunakan accurate Accounting Software secara legal dan syah dan bebas dari tuntutan pihak manapun.

2.2 Pihak Pertama mempunyai hak :

a. Menerima masukan dan saran perbaikan fitur accurate sesuai dengan perkembangan dunia akuntansi dan keuangan untuk perbaikan pada versi-versi berikutnya.

b. Memberikan sertifikat kelulusan bagi mahasiswa/i pihak kedua yang mengikuti Ujian Sertifikasi accurate Accounting Software yang diselenggarakan Pihak Kedua.

c. Mengusulkan buku referensi dari luar yang boleh digunakan para mahasiwa/i selain buku pegangan wajib yang telah ditentukan oleh pihak kedua.

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

3.1 Pihak Kedua berkewajiban untuk :

Menyusun kurikulum dan menyusun draft standar pengajaran yang akan digunakan.

Menyediakan sarana pendidikan seperti laboratorium komputer dan perlengkapannya.

Menggunakan accurate Accounting Software sebagai software aplikasi praktikum di laboratorium Pihak Kedua.

3.2 Pihak Kedua mempunyai hak :

a. Memperoleh CD Installer accurate Accounting Software versi Edukasi untuk di-install dan digunakan pada komputer di laboratorium akuntansi Pihak Kedua untuk kegiatan belajar-mengajar kepada mahasiswa/i-nya.

b. Boleh melakukan instalasi accurate versi Edukasi di komputer (PC/Netbook/Notebook) para mahasiswa/i-nya sebagai bahan latihan dan pembelajaran diluar kampus.

c. Menjadi Partner pelatihan intensif dalam penyelenggaraan Certified accurate Profesional (CAP) bagi para mahasiswa/i yang ingin mengikuti ujian sertifikasi accurate.

d. Memperoleh informasi mengenai release accurate yang terbaru dari Pihak Pertama, dan informasi terbaru tentang accurate serta perkembangannya.

e. Memberikan masukan dan saran perbaikan kepada Pihak Pertama untuk perbaikan pada versi berikutnya.

f. Memperoleh jaminan bebas menggunakan accurate Accounting Software secara legal dan syah dan bebas dari tuntutan pihak manapun.

Pasal 4

BIAYA PARTISIPASI

4.1 Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagai biaya partisipasi kerjasama.

4.2 Biaya partisipasi tidak berlaku untuk perpanjangan perjanjian kerjasama.

4.3 Kerjasama ini dapat diperpanjang lagi dengan membuat perjanjian kerjasama yang baru tanpa ada imbalan dan komisi lagi dari kedua belah pihak.

Pasal 5

JANGKA WAKTU PERJANJIAN

5.1 Jangka waktu perjanjian ini berlaku 2 (dua) tahun dari tanggal ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian berakhir atas dasar persetujuan Kedua Belah Pihak.

5.2 Dalam hal perjanjian akan diperpanjang, maka pihak yang melakukan perpanjangan wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir

PASAL 6

LAIN-LAIN

Setiap perubahan dan / atau penambahan terhadap perjanjian ini wajib dibuat dengan suatu perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam suatu perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini

PASAL 7

PENUTUP

Demikian PERJANJIAN KERJA SAMA ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Kedua Belah Pihak, serta ditanda tangani di Jakarta, pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Kesepakatan ini dibuat dengan tujuan saling memberi manfaat bagi kedua belah pihak, dan dunia pendidikan Indonesia pada umumnya.

Jakarta, 31 Agustus 2022,

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

Manajer Divisi Edukasi Dekan
(Rinaldi Pramudito) (Ahmad Surandi)

Saksi 1


(Lutfia Perdiasari)

Koordinator Edukasi

5. Contoh Surat Perjanjian Bagi Hasil

Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Josua Ermano
NIK: 1298716309383716
Alamat: Jl. Pramuka No.148

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama: Erlinda Fitri
NIK: 3204567819827364
Alamat: Jl. Belimbing No.125

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pasal 1

Surat perjanjian ini memuat kerjasama antara kedua belah pihak terkait peminjaman uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Uang tersebut akan dipinjamkan kepada pihak pertama guna keperluan modal usaha pertanian berupa penjualan buah-buahan ke minimarket dan pedagang yang ada di pasar.

Pasal 2

Selanjutnya pihak pertama akan memberikan keuntungan kepada pihak kedua sebesar 2.5% atau sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama satu bulan.

Pasal 3

Selanjutnya, jika pihak pertama tidak dapat mengembalikan keuntungan tersebut, maka komisi yang diperoleh pihak pertama akan diberikan kepada pihak kedua.

Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dengan keadaan yang sadar dan tanpa adanya paksaan oleh pihak mana pun.

Pihak Pertama Pihak Kedua


Josua Ermano Erlinda Fitri

6. Contoh Surat Perjanjian Modal Usaha

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

Pada hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022 , di Bandung , yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Manuel Armani
No. KTP : 3201498176839018
Alamat : Jl. Pipina No. 12

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama : Gerald Morota
No. KTP : 3201049810380917
Alamat : Jl. Mangga No.16

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan jenis kerjasama usaha kuliner dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1
Ketentuan Umum

1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha.
2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama, mengelola suatu usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.
3. Pihak Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama, yang diserahkan sebelum perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4. Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5. 5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2, 3 dan 4.

Pasal 2
Modal Usaha

1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah.
2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari tanggal 30 Agustus 2022 melalui transfer ke nomor rekening Bank Cabang BCA a.n Gerald Morota

Pasal 3
Pengelola Usaha
1. Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada pasal sebelumnya
2. Dalam mengelola usahanya, pengelola bisa dibantu oleh sejumlah staf yang kesemuanya berstatus sebagai

Pasal 4
Keuntungan
1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat ( % dari Cash Profit), dan Pengembangan Usaha serta Administrasi ( % dari Cash Profit).
2. Nisbah keuntungan usaha disepakati sebesar 50:50. Pihak Pertama selaku pemilik Modal mendapat 50% dari keuntungan bersih, Pihak Kedua selaku pengelola mendapat 50% dari keuntungan bersih.

Pasal 5
Kerugian
1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif.
2. Kerugian usaha ditanggung kedua pihak sesuai dengan hukum Islam syarikah mudharabah dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung resiko untung-rugi, maka kerugian modal usaha ditanggung seluruhnya oleh pemilik modal (shahibul maal) sesuai dengan persentase modal yang diinvestasikan, sedangkan kerugian tenaga, pikiran, serta waktu ditanggung oleh pengelola
(mudharib).
b. Apabila kerugian usaha disebabkan kesengajaan Pihak Kedua melakukan penyimpangan, maka seluruh kerugian usaha ditanggung oleh Pihak Kedua.

Pasal 6
Penghitungan Untung-Rugi dan Laporan Usaha

1. Penghitungan untung rugi bulanan dilakukan 5 hari pada bulan berikutnya.
2. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
3. Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan
berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
4. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana pasal 4 ayat 2 (bila memperoleh keuntungan) dilaksanakan
selambat-lambatnya 7 hari setelah penghitungan untung-rugi pada setiap bulannya.

Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat

1. Jangka waktu bekerjasma yang tersebut pada pasal 1 adalah 6 bulan (2 periode), kecuali ada pembubaran kerjasama pada periode pertama (setelah 3 bulan berjalan) yang disepakati oleh kedua pihak.
2. Akad syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbaharui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua pihak.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama:
a. berkewajiban untuk tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan Pihak Kedua;
b. berkewajiban untuk tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini;
c. berkewajiban untuk tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua;
d. berkewajiban untuk tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha, kecuali dalam keadaan istimewa (menyelamatkan usaha atau memanfaatkan situasi) dan hal tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua pihak;
e. berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha kepada Pihak Kedua sehubungan dengan pembatalan akad syarikat yang disebabkan oleh pelanggaran Pihak Pertama terhadap isi syarikat;
f. berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha seperti yang tercantum dalam Pasal 8 ayat 1 (e) selambat-lambatnya 1 bulan setelah penghitungan untung-rugi;
g. berhak melakukan kontrol atau meninjau tempat kegiatan usaha dengan disertai Pihak Kedua;
h. berhak mengajukan usul dan saran kepada Pihak Kedua untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan;
i. berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini.
j. Berhak untuk menunjuk ahli warisnya untuk menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa/waris yang bertanda tangan di atas materai.

2. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua:
a. berkewajiban mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani;
b. berkewajiban membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama;
c. berkewajiban untuk melaporkan kejadian-kejadian istimewa (musibah)
d. berkewajiban membayar tanggungan kerugian usaha seperti yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 (b) selambat-lambatnya 1 bulan setelah penghitungan untung-rugi;
e. berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha;
f. berhak melaksanakan atau tidak melaksanakan usul, saran, ataupun keinginan Pihak Pertama;
g. berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak
Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini;
h. berhak menerima ganti rugi (upah) yang layak atas waktu, tenaga, dan pikiran selama waktu kegiatan usaha yang telah dilakukan (kerugian pengelolaan usaha) sehubungan dengan pembatalan akad
syarikat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat 1 (e).
i. Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil usaha kepada pewaris Pihak Pertama, bila pihak pertama berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut.

Pasal 9
Perselisihan

1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.

Pasal 10
Lain-lain

1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua pihak.
2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum.
3. Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai dan surat perjanjian ini dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pasal 11
Penutup

Pihak Pertama Pihak Kedua


________________________ _______________________

7. Contoh Surat Perjanjian Bidang Jasa

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA PELAKSANA KEGIATAN DAN PENYEDIA JASA

PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: 120.23/ 7 / PKS/033.4 /2018

Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2018
yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Muhammad Kohim
Jabatan: Ketua Pelaksana Kegiatan
Alamat: Jalan Bunga No.12

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU

2. Nama: Rudi Supriana
Jabatan: Owner Rudi Production
Alamat: Jl. Bawang No.143

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Berdasarkan hasi berita acara negosiasi/klarifikasi nomor 13 pada tanggal 25 eptember 2018, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju/sepakat dengan ketentuan sebagai berikut

1. Lingkup pekerjaan: Event organizer
2. Nilai pekerjaaan: Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)
3. Hak dan Kewajiban Para Pihak:
a. PIHAK KESATU mempunyaimempunyai hak untuk meneliti, menerima, menolah, dan atau memerintahkan PIHAK KEDUA untuk menyempurnakan atau mengganti jasa yang diadakan oeh PIHAK KEDUA apabila tidak sesuai spesifikasi, jumlah, atau volume berdasarkan hasil negosiasi antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
b. PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas pekerjaan yang telah diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan kewajibannya atas pengadaan jasa sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak.
c. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, waktu, jumlah, volume pekerjaan pengadaan jasa yang telah disepakati kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


----------------------- ---------------------

8. Surat Perjanjian Kerjasama Commitment Fee

SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE

Pada hari ini Rabu tanggal 8 Januari 2019 kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Maman Sumaman
Jabatan : Direktur PT ABD
Alamat : Jakarta

Selaku yang memberikan pernyataan komitmen fee disebut sebagai pihak pertama.

Nama : Anang Hermawan
Jabatan : Direktur PT MSF
Alamat : Bandung

Selaku yang menerima pernyataan komitmen fee disebut sebagai pihak kedua.

Menerangkan :

Pihak pertama berjanji dan menyatakan akan memberikan Fee kepada pihak kedua dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Pihak pertama akan memberikan Fee kepada pihak kedua sebagai perantara (MEDIATOR) atas pembelian tanah merah sebesar Rp.5.000,00/ton.

2) Fee ini dikeluarkan selama kontrak berjalan antara PT. ABC dengan PENTA OCEAN sesuai dengan SPK No........

3) Fee ini dikeluarkan sesuai dengan pembayaran.

4) Pembayaran dilakukan dengan melakukan transfer ke rek. Bank mandiri cabang bandung an. PT MNS dengan nomor 123456789.


Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan kesadaran dan tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari siapapun.

Pihak Pertama Pihak Kedua

-------------------- -------------------

9. Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

Pada hari ini, Senin tanggal 15 bulan September tahun 2014, di Bandung, yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama Lengkap : Tri K.P
No. KTP : 28907812389017
Alamat : Jalan Penembakan Selatan No.1
Pekerjaan : Mahasiswa

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama Lengkap : Kevin Sony A
No. KTP : 92080194892878376
Alamat : Jl. Langgeng No.13
Pekerjaan : Mahasiswa

Nama Lengkap : Fina Inana
No. KTP : 32909817178616532
Alamat : Jl. Mawar No.19
Pekerjaan : Mahasiswa

Nama Lengkap : Jonathan Baria

No. KTP : 245601879287581907

Alamat : Jl. Anggrek No.16

Pekerjaan : Mahasiswa

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Dengan perjanjian yang telah disepakati oleh yang bekerjasama :

1. Hak Patent tetap milik penemu aset Utama

2. Yang bersangkutan sebagai Pihak Pertama hanya menanamkan modal dan mengembangkan ide dasar.

3. Dalam pengembangan Asset perlu adanya persetujuan kedua belah pihak

4. Pembagian hasil sesuai dengan yang telah disepakati dimana dengan pembagian secara merata namun, disesuaikan dengan hasil kinerja masing-masing.

Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Ketentuan Umum

Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha
Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
Pasal 2

Modal Usaha

Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada 15 September 2014 melalui transfer ke nomor rekening Bank Jago
Pasal 3

Pengelola Usaha

Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf
Pasal 4

Keuntungan

Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat
Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 10%
Pasal 5

Kerugian

Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua
Pasal 6

Laporan Usaha

Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening 006 000 465 9383 Bank mandiri KK halim perdana kusuma an DWI PRAYOGA
Pasal 7

Jangka Waktu Bersyarat

Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
Akan syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak
Pasal 8

Hak dan Kewajiban

Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:

Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
Tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai
Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan di atas materai
Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
Pasal 9

Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
Pasal 10

Penutup

Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai

Pihak Pertama Pihak Kedua

------------------- -----------------

10. Surat perjanjian Kerjasama Usaha

Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Jakarta, 14 November 2020

Surat perjanjian ini dibuat sebagai salah satu bentuk untuk membuat sebuah usaha yang dilakukan bersama.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Arnold Widjaja
Tempat / Tanggal Lahir : Surabaya, 12 Mei 1978
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 19, Jakarta

Akan disebut sebagai pihak pertama.

Nama : Christian Putranto
Tempat / Tanggal Lahir : Jakarta, 23 Juni 1990
Alamat : Jl. Pasar Baru 3 No.12 Jakarta
Akan disebut sebagai pihak kedua.

Nama : Islamiyah Citra
Tempat / Tanggal Lahir : Purwakarta, 18 Maret 1989
Alamat : Jl. Otto Iskandar Dinata No. 39, Bandung
Akan disebut sebagai pihak ketiga.

Ketiga pihak secara sadar dan tanpa adanya paksaan telah setuju untuk melakukan kerjasama dalam membangun usaha secara bersama dengan ketentuan yang ada seperti berikut ini:

Pasal 1
Pihak pertama akan menanamkan modal usaha senilai Rp150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah), pihak kedua akan menanamkan modal usaha senilai Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan pihak ketiga akan memberikan modal berupa peralatan usaha dengan nilai total sebesar Rp120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah).

Pasal 2
Hasil dari usaha akan dibagi secara merata dari keuntungan dengan nilai sebesar 3% berdasarkan keuntungan yang didapat setiap bulannya.

Pasal 3
Pihak pertama akan bertugas untuk melakukan pemasaran secara daring dan langsung. Pihak kedua akan bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan usaha di lapangan dan pihak ketiga akan mengurus keuangan dari usaha yang dijalankan.

Pasal 4
Kerugian akan ditanggung secara bersama oleh seluruh pihak. Apabila terjadi
perselisihan maka masalah tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika permasalahan masih berlanjut maka akan dilanjutkan secara hukum.

Pihak Pertama Pihak Kedua Pihak Ketiga


------------------ --------------------- ------------------

11. Surat Perjanjian Kontrak Kerja/Kerjasama

KONTRAK KERJA / PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Fifi Sumirat
Jabatan : Pemilik Sarana Apotek
Alamat : Jl. Melati No. 14

Dalam hal ini bertindak atas nama Sarana Apotek ang berkedudukan
di Jl. Anggrek No.16 dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama : Budi Sentosa
Alamat : Jl. Mangga No.17
No. KTP: 98710981637801730
Telepon : 08123987645

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PASAL 1
MASA KERJA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak 2 ( Dua Tahun) di Sarana Apotek PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.

Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 2 Tahun, terhitung sejak tanggal 12 November 2021 dan berakhir pada tanggal 12 November 2023

Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 30 ( tiga puluh ) hari kalender.

PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN/APOTEK

Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:

1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang berlaku.

PASAL 3
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 7 (tujuh) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 6 ( Enam) hari setiap minggu.

Ayat 2
Jam masuk adalah jam 08.00 ( Tujuh ) dan jam pulang adalah jam 15.00 ( Lima Belas)

PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian di Sarana Apotek

Ayat 2
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan Sarana Apotek

PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA

Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.

Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada RS/Klinik/Apotek..........

Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaandengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.

PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.

PASAL 7
LEMBUR

Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp 20.000,00 setiap jam lembur.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 8
CUTI

Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa PIHAK KEDUA telah memiliki masa kerja minimal 6 bulan.

Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 12 hari setiap tahun

Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 3 (Tiga) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan
ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.

PASAL 9
PENGOBATAN
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

PASAL 10
KERJA RANGKAP
Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.

Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
Bila diperbolehkan bekerja di sarana lain (silahkan menganti isi pasal 10)

PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.

Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya.

Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.

PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI

Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuaidengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.
Ayat 3 PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 ( Tiga puluh hari tersebut ) hari tersebut.

PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.

PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti : bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apa pun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

PASAL 16
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di : Surabaya
Tanggal : 12 November 2021

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


------------------------ ----------------------

12. Contoh Surat Perjanjian Antar Perusahaan

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PAMETERINDO EDUKATAMA ANEKA DENGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TENTANG VERIFIKASI ATLAS DAN PETA CETAK PRODUKSI PT. PAMETERINDO EDUKATAMA ANEKA NOMOR: 226/PAMDUTA/VI/2015

NOMOR: B-16.6/PPKS/PK/06/2015
Pada hari ini SELASA tanggal ENAM BELAS bulan JUNI tahun DUA RIBU LIMA BELAS,

yang bertanda tangan di bawah ini:

Apentus Pangaribuan: Direktur Utama PT. Pameterindo Edukatama Aneka, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Pameterindo Edukatama Aneka, yang anggaran dasarnya tercantum dalam akte pendirian/perubahan tertanggal 28 November 2014 Nomor: 138 dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Surat Keputusan Nomor AHU-45565.40.22.2014 Tanggal 08 Desember 2014 selanjutnya disebut PIHAKKESATU.

Wiwin Purnama: Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama Badan Informasi Geospasial, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Badan Informasi Geospasial sehingga sah untuk bertindak untuk dan atas nama Badan Informasi Geospasial, berkedudukan di Jalan Raya Jakarta - Bogor KM.46 Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial;
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2008 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;

dan memperhatikan:

1. Surat Direktur Utama PT. Pameterindo Edukatama Aneka Nomor 135/PAMDUTA/V/2015 tanggal 6 Mei 2015 tentang Permohonan Sertifikasi Peta;
2. Surat Sekretaris Utama Badan Informasi Geospasial Nomor: B-12.7/SESMA/PL/05/2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang Permohonan Verifikasi Atlas dan Peta untuk Pendidikan. bersepakat untuk mengadakan kerja sama daiam Pekerjaan Verifikasi Atlas dan Peta Cetak Produksi PT. Pameterindo Edukatama Aneka dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL1
MAKSUD
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk melaksanakan Pekerjaan Verifikasi Atlas dan Peta Cetak Produksi PT. Pameterindo Edukatama Aneka, sesuai dengan kompetensi dan kewenangan PARA PIHAK.

PASAL 2
sawOBYEK PERJANJIAN KERJA SAMA
Obyek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Atlas dan Peta Cetak Produksi PT. Pameterindo Edukatama Aneka.

PASAL 3
RUANG LINGKUP
PARA PIHAK akan menjalin kerja sama yang efektif dan efisien dalam bidang penyajian informasi geospasial dalam bentuk Atlas dan Peta cetak dengan batas kemampuan keuangan dan teknis yang dimiliki pada bidang pekerjaan sebagai berikut:

a. Pengumpulan data dan sumber informasi geospasial terkait dengan peta;
b. Koreksi Atlas dan Peta Cetak:
- Koreksi grafis dan keseusian terhadap standar pemetaan; dan
- Koreksi toponimi dan keterangan geografi lain;
c. Penyampaian hasil koreksi;
d. Pelaporan dan penyerahan hasil koreksi.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU
(1) PIHAK KESATU berhak :
a. Menerima informasi teknis dan konsultasi terhadap perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan sesuai saran dari PIHAK KEDUA; dan
b. Memperoleh hasil pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA berupa Laporan Hasil Koreksi Atlas dan Peta cetak Produksi PT. Pameterindo Edukatama Aneka dan Berita Acara Kelayakan untuk Pencetakan Peta setelah peta diperbaiki sesuai dengan Laporan Hasil Koreksi Peta Cetak Produk PT. Pameterindo Edukatama Aneka dan dinyatakan layak cetak oleh PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban :
a. Memberikan bahan dan data yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA sehubungan pelaksanaan pekerjaan Verifikasi Atlas dan Peta Cetak Produksi PT. Pameterindo Edukatama Aneka; dan
b. Melaksanakan pembayaran terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan besaran dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerja Sama ini, setelah adanya surat permintaan dari PIHAK KEDUA.

PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA berhak :
a. Memperoleh bahan dan data yang dibutuhkan sehubungan dengan kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan;
b. Menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dan sesuai dengan besaran dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerja Sama ini; dan
c. Mengajukan usulan penawaran harga atas seluruh pelaksanaan pekerjaan (2) PIHAK KEDUA berkewajiban :
a. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama ini;
b. Melaksanakan pekerjaan secara profesional;
c. Memberikan informasi dan saran untuk perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan oleh PIHAK KESATU; dan
d. Menyerahkan hasil pekerjaan kepada PIHAK KESATU berupa Laporan Hasil
Koreksi Atlas dan Peta Cetak Produksi PT. Pameterindo Edukatama Aneka dan
Berita Acara Kelayakan untuk Pencetakan Peta.

PASAL 6
PENGATURAN TEKNIS
Untuk memfasilitasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK membuat program atau rencana tindak sebagai satu kesatuan Perjanjian Kerja Sama ini yang meiiputi bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.

PASAL 7
PELAKSANAAN
(1) Perencanaan pekerjaan Verifikasi Atlas dan Peta Cetak Produk PT. Pameterindo Edukatama Aneka dilakukan oleh PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan oleh PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{3} PARA PIHAK sepakat dalam pelaksanaan kerja sama ini akan menggunakan data-data dan kondisi yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8
JANGKAWAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan harus diselesaikan oleh PIHAK KEDUA dan diterima oleh PIHAK KESATU yang dinyatakan dalam Berita Acara Kelayakan untuk Pencetakan Peta selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama.

PASAL 9
PEMBIAYAAN
(1) PARA PIHAK secara pasti (fixed) telah sepakat untuk menyetujui harga pekerjaan Verifikasi Atlas dan Peta cetak Produksi PT. Pameterindo Edukatama Aneka, sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
a. Pengumpulan data dan sumber informasi geospasial terkait dengan peta;
b. Koreksi peta cetak;
c. Penyampaian hasil koreksi; dan
d. Pelaporan dan penyerahan peta hasil koreksi
{2} Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada PIHAK KESATU.
(3) Jumlah biaya pekerjaan tersebut di atas sudah termasuk segala biaya pengeluaran Pajak dan biaya lain yang harus dibayar oleh PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL10
CARAPEMBAYARAN
(1) Pembayaran dilakukan secara langsung transfer ke rekening PNBP BIG di Bank BNI 46 Cabang Bogor Nomor 0003889370 atas nama Bendahara Penerimaan Satker Sekretariat Utama BIG.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini.

PASAL 1
FORCE MAJEURE
(1) Yang dimaksud force majeure (keadaan memaksa) dalam Perjanjian Kerja Sama ini adalah peristiwa-peristiwa yang berada diluar kemampuan PARA PIHAK yang dapat mempengaruhi kinerja dan pelaksanaan pekerjaan PARA PIHAK yaitu:
a. Bencana alam (gempa, tanah longsor, badai, dan banjir);
b. Perang, revolusi, makar, huru hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan, kebakaran; dan
c. Keadaan memaksa yang dinyatakan oleh pemerintah.
(2) Apabila terjadi force majeure maka:
a. PIHAK KEDUA memberitahukan kepada PIHAK KESATU atau sebaliknya bahwa telah terjadi keadaan memaksa;
b. PIHAK KESATU menyatakan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA atau sebaliknya bahwa telah terjadi keadaan memaksa;
c. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya keadaan memaksa PIHAK
KESATU tidak membuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka PIHAK KEDUA berhak mengajukan keadaan memaksa kepada PIHAK KESATU untuk mendapatkan persetujuan tertulis;
d. Jika dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya
pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU tentang keadaan memaksa tersebut, PIHAK KESATU tidak memberikan jawaban, maka PIHAK KESATU dianggap menyetujui terjadinya keadaan memaksa tersebut;
e. PIHAK KEDUA segera melaporkan kemajuan pekerjaan pada saat keadaan
memaksa, setelah diperiksa oleh PIHAK KESATU; dan
f. Pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilakukan perhitungan
setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan kewajibannya.

PASAL 12
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak sebelum Jangka Waktu Perjanjian Kerja Sama, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kesepakatan bersama PARA PIHAK secara tertulis untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini;
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan berturut-turut terhitung dari tanggal
ditandatangani Perjanjian Kerja Sama ini, tidak atau belum memulai tugas
pekerjaannya;
c. Atas permintaan sendiri oleh PIHAK KEDUA dengan pemberitahuan selambatlambatnya 1 (satu) buian sebelumnya dan wajib menyerahkan pekerjaan yang selama ini telah dilaksanakan;
d. Salah satu pihak tidak memenuhi atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini (wanprestasi) dan tetap tidak memenuhi atau tidak berusaha untuk memperbaikinya setelah menerima surat teguran/peringatan minimal 14 (empat belas) hari kalender; dan
e. Pengakhiran berlaku efektif secara seketika pada tanggal surat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini dari pihak yang dirugikan.
(2) Berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini tidak menghapuskan kewajiban yang telah timbul yang belum diselesaikan oleh salah satu pihak, sehingga syarat-syarat dan ketentuanketentuan di dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan tetap berlaku sampai terselesaikannya kewajiban oleh pihak yang wajib melaksanakannya.

PASAL13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai mediator yang dibentuk dan diangkat oleh PARA PIHAK dan terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu:
a. 1 (satu} orang wakil dari PIHAK KESATU sebagai anggota;
b. 1 (satu) orang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota; dan
c. 1 {satu) orang diluar PARA PIHAK yang ahli, sebagai ketua yang disetujui oleh PARA PIHAK.
(3) Keputusan Panitia Pendamai ini mengikat PARA PIHAK dan biaya penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan akan ditanggung oleh PARA PIHAK.
(4) Jika Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diterima oleh salah satu pihak atau PARA PIHAK, maka perselisihan akan diteruskan melalui Pengadilan Negeri Cibinong.

PASAL 14
LAIN-LAIN
(1) Informasi geospasial yang dihasilkan dari kerja sama ini diselenggarakan sesuai kaidah teknis yang berlaku.
(2) Dalam hal Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan digunakan untuk keperluan pendidikan, pembangunan, batas wilayah atau hal-hal lain yang mengikat secara hukum, maka informasi geospasial tersebut tidak mengikat kedudukan PIHAK KEDUA di dalam forum eksekutif dan/atau legistatif.

PASAL 15
TRANSPARANSI
Kerja sama ini dilaksanakan berlandaskan pada prinsip-prinsip kerja sama, keterbukaan informasi publik, transparansi dan anti korupsi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

PASAL16
PERUBAHAN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau perubahanperubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama Tambahan (Addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

PASAL 17
PENUTUP
Perjanjian Kerja sama ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA serta tembusannya disampaikan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan dan ada hubungannya dengan pekerjaan ini.

PIHAK KESATU PIHAK KEDUA


--------------------- -------------------

13. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sosial

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KLINIK MEDIKA DENGAN KETUA PANTI ASUHAN 'AISYIYAH PURWOKERTO

Nomor : 12R/134/165/009/VIII/2017

Bismillahirrahmanirrahiim

Pada hari ini ,Selasa, 14 April 2021, yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Hj. Sobari Marini
Jabatan: Ketua Pengurus Panti Sosial 'Aisyiyah Purwokerto
Alamat: Jl. KH Ahmad Dahlan No. 14 Purwokerto

Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Kab. Banyumas Nomor : 12/254/SK/X/2016 Tanggal 24 Oktober 2020 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : dr. Yanto Priyanto
Jabatan: Pemilik Klinik Medika
Alamat: Jl. KH. Ahmad Dahlan Purwodadi

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Untuk meningkatkan Pelayanan Panti Sosial 'Aisyiyah Purwokerto, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat membuat perjanjian:

Setiap orang yang diasuh oleh PIHAK PERTAMA yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan diberikan pelayanan kesehatan pada Klinik medika yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.

Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


------------------------ -------------------

Saksi 1 Saksi 2


------------------ -------------------

14. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Pemerintahan

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI NUSATENGGARA BARAT

Nomor : 120.23/ 7 / PKS/033.4 /2018
Nomor : 415.41 r 8 t3lDESDM/20i 8

TENTANG KERJASAMA SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Pada hari ini, Selasa tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu
Delapan Belas, (30-10-2018) bertempat di Surabaya, yang bertanda tangan di
bawah ini :

SETIAJIT,S.H.,M,M.: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur berkedudukan di Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Energi dan sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

Ir. MUHAMMAD HUSNI, M.Si: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat berkedudukan di Jalan Majapahit Nomor 40 Mataram, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menandatangani Kesepakatan Bersama Nomor :
050/045/DPM&PTSP dan Nomor :120.231 379 !033.4/ tanggal 12 Maret 2018 tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Potensi
dan Sumber Daya

2. Bahwa PIHAK KESATU adalah salah satu Dinas di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bertugas untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan asas otonomi, tugas pembantuan dan dekonsentrasl dan PIHAK KEDUA adalah salah satu Dinas di bawah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang bertugas untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan asas otonomi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi

3. Bahwa dalam rangka pengembangan pengelolaan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral maka PARA PIHAK memandang perlu untuk melakukan Kerjasama, Maka dengan ini PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama tentang Kerjasama Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dengan ketentuanketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

(1) Maksud dari Perjanjian ini adalah sebagai landasan pelaksanaan kegiatan bersama yang disepakati dan drlaksanakan PARA PIHAK;
(2) Tujuan Perjanjian ini adalah untuk melakukan kerjasama pengembangan
pengelolaan sektor Energi dan Sumber Daya lVineral tanpa mengurangi tugas
pokok masing-masing PARA PIHAK,

PASAL 2
LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur teknis bidang ESDM;
2. Pertukaran Data dan informasi dalam rangka Pengembangan pengelolaan sektor ESDM;
3. Pertukaran Data dan informasi dalam rangka pengembangan pengelolaan Geopark;
4. Pemanfaatan Tenaga ahli serta fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK;
5. Kegiatan lainnya yang erat hubungannya dengan tujuan Perjanjian ini.

Pasal 3
PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan lingkup kegiatan dalam bentuk program kegiatan Kerjasama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
(2) Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masing-masing pihak akan menunjuk wakil-wakil yang akan duduk dalam tim
Kerjasama.

Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berkewajiban:
a. Memberikan informasi, kegiatan dan kesempatan kepada pengelola ESDM guna peningkatan kualitas sumber daya teknis;
b. Memberikan data dan informasi yang diperlukan terkait pengembangan pengelolaan ESDM yang dikelola di Provinsi Jawa Timur;
c. Memberikan data dan informasi yang dipedukan terkait pengembangan pengelolaan Geopark yang ada di Provinsi Jawa Timur;
d. Menugaskan Tenaga Ahli dan lVenyediakan fasilitas yang dimiliki.

(2) PIHAK KEDUA berkewajiban :
a. Memberikan informasi, kegiatan dan kesempatan kepada pengelola ESDIV guna peningkatan kualitas sumber daya teknis;
b. Memberikan data dan informasi yang diperlukan terkait pengembangan pengelolaan ESDM yang dikelola di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. Memberikan data dan informasi yang diperlukan terkait pengembangan pengelolaan Geopark yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d. Menugaskan Tenaga Ahli dan Menyediakan fasilltas yang dimiliki.

(3) PARA PIHAK berhak memanfaatkan data dan in{ormasi dalam rangka pengembangan pengelolaan ESDIt1 berdasarkan kesepakatan.

Pasal 5
PEMBIAYAAN
Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini dibebankan kepada
anggaran belanja PARA PIHAK, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak
mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat
diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.

Pasal 7
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1) Perjanjian kerjasama ini berakhir apabila:
a. Merupakan kesepakatan PARA PIHAK;
b. Adanya ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menyebabkan Perjanjian Kerjasama ini tidak dapat dilaksanakan.
c. Dibuat Perjanjian Kerjasama baru sebagai pengganti Perjanjian Kerjasama ini
d. Hilangnya objek Perjanjian Kerjasama;
e. Berakhirnya Perjanjian Kerjasama;
f. SALAH SATU PIHAK tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan
Perjanjian Kerjasama

(2) Dengan berakhirnya atau diakhirinya Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA
PIHAK harus menyelesaikan segala hal yang masih menjadi kewajiban sebagai
akibat dari pelaksanaan Perjanjian kerjasama ini.

Pasal 8
KORESPONDENSI
Komunikasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan Perjanjian ini, akan menggunakan alamat sebagai berikut:

1. PIHAK KESATU
Koordinator : Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Alamat : Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya- Jawa Timur
Telepon : 031-5319338

2. PIHAK KEDUA
Koordinator Sekretaris Dinas ESDIV Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat : Kantor Dinas ESDMProvinsi Nusa Tenggara Barat Jalan
Majapahit Nomor 40 Mataram.
Telepon : 0370-621356

Pasal 9
KERAHASIAAN
Seluruh data dan informasi yang dihasilkan dari Perjanjian ini harus dijaga kerahasiaannya oleh PARA PIHAK dan PARA PIHAK dilarang memberitahukan dan atau memberikan sebagian data atau seluruhnya kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PARA PIHAK.

Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat; Apabila penyelesaian musyawarah mufakat tidak dapat tercapai, maka perselisihan akan diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku,

Pasal 11
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasi dalam Perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan PARA PIHAK seperti gempabumi, perang, kebakaran, bencana alam,huru-hara, pemogokan total, pemberontakan dan kejadian-kejadian diluar kekuasaan manusia, maka PARA PIHAK terlepas dari kewajiban untuk memenuhi Perjanjian dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak lain selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadi keadaan memaksa.

Pasal 12
PENUTUP
Perubahan dan/atau penambahan atas ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dengan suatu Adendum, Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) asli, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KESATU dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK KESATU PIHAK KEDUA


--------------------- ---------------------

15. Surat Perjanjian Kerjasama Penanaman Modal

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Pada hari ini, Kamis, 20 Juni 2021, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama: Muhammad Hamzah

NIK : 14324826357

Alamat: Jl. Kenangan No. 1, Bandung

Dalam hal tersebut berperan sebagai pengelola Toko Sepatu yang dimana juga disebut sebagai pihak pertama.

Nama: Laeli Nura

NIK: 15986357746356

Alamat: Jl. Pandan No. 2, Bandung

Dalam hal tersebut berperan sebagai pemilik modal atau pemegang saham Toko sepatu dimana disebut juga sebagai pihak kedua.

Dengan surat perjanjian kerjasama ini, pihak pertama maupun pihak kedua sepakat untuk melakukan kerjasama dengan beberapa ketentuan di bawah ini.

Terhitung saat surat ini dibuat, pihak kedua telah memberikan modal kepada pihak pertama sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
Selanjutnya pihak pertama akan menggunakan modal tersebut untuk mengembangkan usaha Toko Sepatu.

Surat perjanjian kerjasama ini ditulis di Bandung, pada hari dan tanggal yang sama dengan yang sudah tertulis di atas, serta disaksikan oleh para saksi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Pihak Pertama Pihak Kedua


------------------- ------------------


Saksi 2

(Cucu Suranti)
KaLab / Bag. Keuangan




(khq/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads