Sepasang suami istri yang tidak dapat menyelamatkan bahtera rumah tangganya, bisa memilih untuk berpisah dengan persetujuan negara atau bercerai. Dalam mengurus perceraian, butuh mengurus surat atau akta cerai yang diperoleh kedua belah pihak setelah resmi bercerai. Berikut ini cara mengurus surat cerai, contoh, dan biaya mengurusnya, dilansir dari laman resmi Pengadilan Agama Depok, Bandung, dan Sengeti.
Syarat untuk Mengurus Surat Cerai
Terdapat beberapa syarat untuk meresmikan perpisahan sepasang suami istri. Yakni sebagai berikut:
- Fotokopi KTP penggugat atau pemohon (melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili)
- Fotokopi buku nikah atau duplikat buku nikah
- Fotokopi Surat Izin Perceraian dari institusi (jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri)
- Fotokopi Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan (jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang)
- Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan (jika Penggugat warga tidak mampu/miskin)
- Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (di Posbakum)
- Alamat domisili istri harus berada di wilayah yang sama dengan di Pengadilan Agama setempat.
- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (meterai tempel yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah) di kantor pos kecuali KTP
Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang istri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya (perbuatan yang sulit disembuhkan)
- Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istrinya
- Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
Dalam mengajukan gugatan cerai, istri mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yang dapat berupa:
- Tuntutan Nafkah Terutang, yaitu jika selama masa tertentu dalam perkawinannya, ternyata suami tidak memberikan biaya hidup kepada istri, maka istri dapat menuntut agar Hakim menghukum suami membayar nafkah terutang kepada bekas istrinya kelak.
- Tuntutan Hak Asuh Anak, yaitu istri berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan atas anak yang belum mumaziz (dibawah 12 tahun).
- Tuntutan Nafkah Anak sampai dewasa 21 tahun, jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan istri, maka hakim atas permintaan anda dapat menetapkan agar bekas suami memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya ditangan istri, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
- Nafkah Idah, dapat diminta oleh istri sebagai nafkah selama masa idah yaitu 3 (tiga) bulan lamanya.
- Nafkah Mut'ah, dapat juga diminta oleh istri kepada hakim agar suami ditetapkan agar membayar nafkah Mut'ah (hadiah) kepada bekas istrinya.
Selain mengajukan tuntutan nafkah, istri yang akan mengajukan gugatan cerai dapat juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) bersamaan dan dalam satu naskah dengan gugatan cerai dimaksud.
Sementara, untuk gugatan dari suami kepada istri, adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang suami yang ingin mengajukan permohonan cerai talak adalah sebagai berikut:
- Istri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Istri meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- Istri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan suaminya
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dalam mengajukan gugatan/permohonan cerai talak, pihak suami dapat juga mengajukan permohonan Hak Asuh atas Anak yang lahir selama masa perkawinan dengan istrinya tersebut. Dalam Permohonan Hak Asuh atas anak akan berlaku ketentuan hukum sebagai berikut :
- Anak yang belum mumaziz, akan cenderung diberikan kepada istri.
- Anak yang sudah mumaziz akan diberi kebebasan oleh hakim untuk memilih antara kedua orangtuanya, apakah akan ikut bapaknya atau ibunya.
- Terhadap gugatan/permohonan cerai talak biasanya Hakim Pengadilan Agama akan menjatuhkan juga Nafkah Idah dan Nafkah Mutah yang harus dibayar oleh Suami jika Permohonan Cerai Talak dikabulkan Hakim.
- Nafkah Idah dan Nafkah Mut'ah harus dibayar oleh Suami kepada istrinya sebelum sidang Pengucapan Ikrar Talak dilakukan.
- Pengadilan Agama tidak akan menyelenggarakan Sidang Ikrar Talak, jika Nafah Idah dan Nafkah Mut'ah belum dibayar oleh suami kepada istrinya tersebut.
Cara Mengurus Surat Cerai
Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh suami kepada istrinya maupun oleh istri kepada suaminya. Gugatan yang diajukan Suami kepada istrinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon. Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.
Penggugat harus menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
4. Kartu Keluarga.
5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami.
7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Biaya Mengurus Surat Cerai
Untuk rincian biaya mengurus surat cerai, dilansir dari laman resmi Pengadilan Agama Bandung beberapa di antaranya:
1. Biaya Permohonan Cerai
(radius diukur dari letak tempat tinggal)
Radius I: Rp 320.000
Radius II: Rp 420.000
Radius III: Rp 520.000
2. Biaya Perkara Cerai Gugat
Radius I: Rp 390.000
Radius II: Rp 515.000
Radius III: Rp 640.000
3. Biaya Perkara Cerai Talak
Radius I: Rp 490.000
Radius II: Rp 665.000
Radius III: Rp 840.000
4. Biaya Perkara Selain Perceraian
Radius I: Rp 390.000
Radius II: Rp 515.000
Radius III: Rp 640.000
5. Biaya Perkara Cerai Gugat Ghaib
Radius I: Rp 823.000
Radius II: Rp 873.000
Radius III: Rp 923.000
6. Biaya Perkara Cerai Talak Ghaib
Radius I: Rp 948.000
Radius II: Rp 1.023.000
Radius III: Rp 1.098.000
Nah detikers, itulah tadi keterangan mengenai syarat, tata cara, dan biaya mengurus surat cerai. Semoga bermanfaat ya!
(aau/row)