Hak Warga Negara Indonesia: Pengertian dan Contohnya

Hak Warga Negara Indonesia: Pengertian dan Contohnya

Aditya Mardiastuti - detikJabar
Minggu, 21 Agu 2022 05:02 WIB
teach the spirit of patriotism
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi

Hak warga negara Indonesia merupakan salah satu keistimewaan menjadi warga negara Indonesia. Hak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu contoh hak warga negara Indonesia diatur pada pasal 28 UUD 1945. Pasal itu menyatakan setiap warga negara diberikan hak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya.

Simak selengkapnya tentang pengertian, dan contoh hak warga negara di bawah ini ya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Hak Warga Negara

Hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga sebuah negara. Hak warga negara timbul atau ada karena peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya.

Hak warga negara juga dapat dikatakan sebagai keistimewaan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang menghendaki agar warga negara diperlakukan sesuai dengan keistimewaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Hak Warga Negara

Undang-undang telah mengatur sejumlah hak warga negara Indonesia. Berikut hak warga negara berdasarkan UUD 1945 yang dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi:

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 28A).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28B ayat 1).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup (pasal 28B ayat 2).
  5. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).

Hak Pilih Warga Negara dalam Demokrasi

Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk hak warga negara untuk memberikan suaranya kepada tokoh yang dianggap layak menjadi wakilnya di pemerintahan. Pemilihan umum ini merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara yang dilindungi konstitusi.

Moh Kusnardi dan Hermaily Ibrahim yang dikutip situs Ditjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham menyebut dalam paham kedaulatan rakyat (demokrasi) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyat juga yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan, dan rakyat pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu.

Lewat pemilihan umum (Pemilu), rakyat memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Mengutip Andi Yuliani dalam artikel Hak Konstitusional Warga Negara di situs Pemkab Sukabumi, dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, pemilu merupakan proses penyerahan sementara hak politiknya. Hak itu adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara.

Hak pilih warga negara mendapat jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa:

  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
  2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
  3. Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.

Kemudian ada pula beberapa pasal dalam Undang-Undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga memberikan jaminan hak pilih warga negara dalam demokrasi, yaitu:

  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa:

"Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

  • Pasal 28D UUD 1945:

Ayat (1) "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Ayat (3) "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."

  • Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

  • International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Pasal 25 ICCPR menyatakan:

"Setiap warga negara juga harus memiliki hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:

  1. Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
  2. Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih.
  3. Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan."
  • Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 menyebutkan:

"Menimbang bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara,".

Dengan instrumen hukum tersebut, maka hak pilih warga negara merupakan hak yang dilindungi oleh negara. Selain itu, jaminan dan perlindungan terhadap partisipasi politik warga negara dalam pemilihan umum merupakan wujud dari negara demokrasi.

Nah itulah pengertian hak warga negara dan contohnya. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kamu detikers!




(ams/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads