Sedari kecil, kita sudah mengenal pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila memiliki berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu panca dan sila yang berarti lima dasar negara.
Hal ini berarti pancasila menjadi landasan utama dalam segala peraturan dan penyelenggaraan ketatanegaraan RI. Lalu apakah sebetulnya pancasila sebagai dasar negara itu? Berikut pengertian dan penjelasannya.
Sejarah Pancasila
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk., dijelaskan bahwa istilah Pancasila telah diterapkan sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Namun, pada zaman tersebut tentu sila-sila dalam Pancasila belum terstruktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darsita dalam penelitiannya yang berjudul Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi, Kerajaan Majapahit mengalami masa kejayaan pada kurun waktu 39 tahun di bawah pemerintahan Hayam Wuruk pada tahun 1350-1389.
Pada masa pemerintahan Hayam Wuruk, bidang sastra mengalami banyak perkembangan. Seperti adanya Kitab Negarakertagama oleh Empu Prapanca dan Kitab Sutasoma karya Empu Tantular yang memuat semboyan negara Indonesia, yakni Bhineka Tunggal Ika.
Di dalam kitab Negarakertagama karya Empu Prapanca, dijelaskan bahwa Pancasila berisi ajaran sebagai berikut:
- Dilarang membunuh
- Dilarang mencuri
- Dilarang berzina
- Dilarang berdusta
- Dilarang meminum minuman keras.
Pada abad-abad selanjutnya, ajaran Pancasila tetap dirujuk oleh bangsa Indonesia. Perumusan Pancasila terjadi pada tanggal 29 April 1945, ketika Pemerintah Jepang membentuk sebuah lembaga Dokuritsu Junbi Choosakai atau padanan dalam bahasa Indonesia yakni Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI memiliki tugas membuat rancangan dasar negara dan membuat UUD. Sidang pertama BPUPKI terjadi pada tanggal 29-31 Mei 1945 dan 1 Juni 1945. Dalam sidang itu dirumuskan berbagai gagasan tentang dasar negara Indonesia.
Dalam merumuskan dasar negara perlu mempertimbangkan beberapa faktor seperti perlu memuat nilai sosial budaya, patriotisme, dan nasionalisme untuk mewujudkan tujuan negara yang hendak dicapai.
Dengan berbagai pertimbangan yang mencakupi, keragaman suku bangsa, agama, budaya yang terdapat di Indonesia, dikeluarkan Peraturan Presiden atau PP No. 12 pada 13 April 1968 mengenai Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang benar dan sah.
Setelah Pancasila menjadi dasar negara Indonesia, maka bangsa Indonesia memiliki dorongan kuat untuk membentuk negara yang merdeka. Rumusan ini tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai berikut:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat tentu memiliki dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara yang mencakup berbagai aspek mulai dari ekonomi, politik, sosial, budaya, hingga pertahanan keamanan negara.
Pancasila menjadi dasar negara yang digunakan untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia termasuk dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan negara lain. Maka, pancasila sebagai dasar negara menjadi norma tertinggi serta sebagai sumber segala sumber hukum dalam negara.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai pengertian sebagaimana dimaksud pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki sejumlah makna yakni:
1. Sebagai dasar menata negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Sebagai dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa.
3. Sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas bangsa Indonesia dalam berkehidupan sehari-hari.
Pancasila dijadikan landasan dan tujuan negara bukan tanpa alasan. Sebab, pancasila merupakan buah pemikiran para leluhur bangsa Indonesia yang dianggap sesuai dengan kepribadian bangsa dan mampu memuat norma yang paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Fungsi dan Peran Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk., pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur semua tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan RI harus berlandaskan pada pancasila. Dengan begitu, maka pancasila memiliki banyak fungsi penting dalam negara Indonesia. Beberapa di antaranya:
- Pancasila menjadi dasar dalam mengatur pelaksanaan pemerintahan.
- Sumber segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia.
- Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
- Mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara lain memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur.
- Sumber semangat bagi rakyat serta pejabat negara.
- Pandangan hidup bangsa.
- Dasar negara Republik Indonesia.
- Cerminan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sementara dalam rangka mewujudkan tujuan pancasila, maka beberapa upaya yang dapat dilakukan negara Indonesia di antaranya:
- Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara
- Menyediakan fasilitas umum yang memadai sebagai wujud kesejahteraan sosial
- Menyediakan sarana pendidikan yang gratis, memadai, dan merata
- Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi
- Menyediakan lapangan kerja dalam rangka memberi kehidupan yang layak.
Detikers, itulah tadi pengertian dan sejarah dari Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Selain diucapkan saat upacara, Pancasila tentu sangat lekat dengan kehidupan kita sehari-hari sebab telah mempengaruhi norma kita dalam bermasyarakat.
(aau/fds)