Polri membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Garut. Bagi wargi yang ingin melakukan perpanjangan SIM di Garut, yuk simak jadwal pelaksanaan SIM keliling berikut ini!
SIM Keliling yang dioperasikan Sat Lantas Polres Garut ini digelar di sejumlah titik yang strategis. Namun, tempat pelaksanaannya berbeda-beda setiap harinya.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat semakin mudah untuk mengakses pelayanan SIM tanpa harus pergi ke kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi wargi Garut yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, berikut ini merupakan lokasi pelaksanaan SIM Keliling dari hari ini Senin (15/8/2022) sampai Minggu (21/8/2022) mendatang:
1. Senin (15/8/2022)
Lokasi: Alfamart Banyuresmi, Jalan Raya KH Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi
2. Selasa (16/8/2022)
Lokasi: Alfamart Cilawu, Jalan Raya Garut-Tasikmalaya, Kecamatan Cilawu
3. Rabu (17/8/2022)
Lokasi: Alfamidi Cibatu, Jalan , Kecamatan Cibatu
4. Kamis (18/8/2022)
Lokasi: Yomart Cikajang, Jalan Raya Cikajang, Kecamatan Cikajang
5. Jumat (19/8/2022)
Lokasi: Pasar Malangbong, Jalan Raya Malangbong, Kecamatan Malangbong
6. Sabtu (20/8/2022)
Lokasi: Indomaret Cibereum, Jalan Raya Cisurupan, Kecamatan Cisurupan
7. Minggu (21/8/2022)
Lokasi: Halaman Masjid Iqro, Kecamatan Leles
Persyaratan
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di fasilitas pelayanan SIM Keliling ini antara lain:
- SIM yang masih berlaku tidak melebih dari masa berlakunya.
- KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku dengan fotocopy-nya
- Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai
- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai jam 09.00 sampai Jam 12.00 WIB.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk polisi.
- Jika SIM telah melebih masa berlaku, maka proses harus dilakukan di Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan SIM baru.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
(yum/yum)