Pengertian Arbitrase adalah: Prosedur, Jenis, dan Contohnya

Pengertian Arbitrase adalah: Prosedur, Jenis, dan Contohnya

Rully Desthian Pahlephi - detikJabar
Sabtu, 13 Agu 2022 08:30 WIB
Ilustrasi kasus hukum atau salah tangkap
Foto ilustrasi: Luthfy Syahban

Arbitrase adalah salah satu istilah yang biasa kita dengar di dunia hukum. Menurut buku Arbitrase Internasional, istilah ini berasal dari kata "arbitrare" yang merupakan bahasa latin dan memiliki arti "kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan".

Sederhananya, arbitrase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum. Dalam menyelesaikan sengketa, perlu bantuan dari beberapa orang yang bersikap netral (arbiter) dan mampu menyelesaikan persengketaan.

Penyelesaian sengketa melalui cara arbitrase didasarkan pada persetujuan semua pihak terlibat yang dibuat secara tertulis. Dalam hal ini, arbiter ditunjuk langsung oleh para pihak terlibat atau bisa juga ditunjuk oleh pengadilan negeri/badan arbitrase.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses ini kerap digunakan untuk menyelesaikan persengketaan karena prosedurnya yang lebih sederhana. Berikut ini adalah pembahasan mengenai pengertian arbitrase, jenis, prosedur, dan contohnya.

Pengertian Arbitrase

R. Subekti dalam bukunya yang berjudul Arbitrase Perdagangan memberikan pengertian arbitrase. Menurutnya, arbitrase adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa yang prosesnya dibantu oleh seorang pihak ketiga dengan menggunakan kebijaksanaannya.

ADVERTISEMENT

Frank Alkoury dan Eduar Elkoury juga memberi pernyataan tentang pengertian arbitrase. Menurut mereka, arbitrase adalah suatu proses yang sederhana yang menginginkan suatu penyelesaian sengketa diputuskan oleh juru sita yang netral dan sesuai pilihan pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, pengertian arbitrase juga terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Undang-Undang mengatakan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Jenis-jenis Arbitrase

Terdapat dua jenis arbitrase yang digunakan dalam rangka menyelesaikan sengketa. Kedua jenis itu adalah arbitrase ad hoc dan arbitrase internasional.

1. Arbitrase Ad Hoc (Volunteer)

Arbitrase ad hoc adalah jenis arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Arbitrase ini bersifat insidental dan jangka waktunya tertentu, hingga sengketa terselesaikan.

Dalam jenis arbitrase ini, para pihak yang terlibat sengketa diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri arbiter, kerangka kerja, prosedur, dan aparatur administratif dari arbitrase. Pembentukannya perlu mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat sengketa.

2. Arbitrase Institusional

Arbitrase jenis ini dikoordinasikan oleh suatu institusi atau lembaga. Arbitrase institusional adalah badan arbitrase yang sifatnya permanen yang tugasnya menyelesaikan sengketa.

Sifatnya yang permanen dan tetap ini merupakan ciri utama yang membedakannya dengan arbitrase ad hoc. Ketika satu sengketa selesai, badan arbitrase ini akan mengurusi sengketa-sengketa lainnya.

Badan arbitrase memiliki beberapa kelebihan seperti kemudahan bernegosiasi, menetapkan aturan prosedural, dan penetapan arbiter yang lebih jelas. Pihak-pihak yang bersengketa lebih memilih untuk menyelesaikan sengketanya melalui badan arbitrase karena dianggap lebih mudah dan pasti.

Prosedur Arbitrase

1. Pendaftaran

Untuk bisa memulai proses arbitrase, pihak-pihak terlibat harus mendaftarkannya terlebih dahulu. Pemohon menyampaikan permohonannya kepada sekretariat BANI.

2. Isi Permohonan Arbitrase

Permohonan arbitrase harus berisi:

  • Nama dan alamat para pihak
  • Keterangan tentang fakta-fakta dan dasar hukum permohonan arbitrase
  • Rincian permasalah
  • Tuntutan dan/atau nilai tuntutan yang dimintakan.

3. Dokumen

Pada permohonan tersebut, perlu juga melampirkan salinan perjanjian yang bersangkutan. Perjanjian ini memuat klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase dan dapat juga melampirkan dokumen-dokumen lainnya yang relevan dengan permasalahan.

4. Penunjukan Arbiter (Pemohon)

a. Pemohon dapat menunjuk seorang untuk menjadi arbiter paling lambat 14 hari terhitung sejak permohonan arbitrase didaftarkan di Sekretariat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau menyerahkan penunjukan tersebut kepada Ketua BANI.

Apabila dalam batas waktu tersebut Pemohon tidak menunjuk seorang arbiter, maka penunjukan arbiter mutlak telah diserahkan kepada Ketua BANI.

Ketua BANI memiliki wewenang atas permohonan dari pemohon apabila disertai dengan alasan-alasan yang sah, memperpanjang waktu penunjukan arbiter oleh pemohon, dengan ketentuan bahwa perpanjangan waktu tersebut tidak boleh melebihi 14 hari.

5. Biaya Arbitrase

Pemohon harus menyertakan pembayaran biaya pendaftaran ketika mengajukan permohonan

6. Pemeriksaan Permohonan

Setelah menerima permohonan, dokumen, dan biaya pendaftaran, Sekretariat harus mendaftarkan Permohonan tersebut dalam register BANI. Lalu, Dewan Pengurus BANI akan memeriksa permohonan tersebut untuk menentukan apakah perjanjian arbitrase atau di dalam kontrak telah cukup memberikan dasar kewenangan bagi BANI untuk memeriksa sengketa tersebut.

7. Penunjukkan Sekretaris Majelis

Setelah Dewan Pengurus BANI menentukan bahwa BANI berwenang memeriksa. Kemudian, setelah pendaftaran permohonan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut.

8. Penyampaian Permohonan Arbitrase kepada Termohon

Langkah selanjutnya adalah menyampaikan permohonan arbitrase kepada pihak yang termohon. Sekretariat harus menyampaikan satu salinan permohonan arbitrase dan dokumen lampirannya kepada termohon, serta meminta termohon untuk menyampaikan tanggapan tertulis.

9. Jawaban Tertulis

Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari semenjak termohon menerima permohonan arbitrase, termohon wajib untuk menyampaikan jawabannya secara tertulis kepada pemohon. Ketua BANI berwenang atas permohonan termohon dan memperpanjang waktu pengajuan jawaban oleh termohon.

10. Syarat-syarat

Termohon harus mengemukakan pendapatnya terkait hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). Termohon juga dapat melampirkan dokumen yang terkait di dalam surat jawabannya.

11. Penunjukkan Arbiter (Termohon)

Termohon dapat menunjuk seorang arbiter paling lambat 14 hari terhitung sejak termohon menerima permohonan arbitrase dari BANI. Jika dalam rentang waktu tersebut termohon tidak menunjuk seorang arbiter maka penunjukan arbiter mutlak diserahkan kepada Ketua BANI.

Ketua BANI berwenang, atas permohonan termohon apabila disertai dengan alasan-alasan yang sah, memperpanjang waktu penunjukan arbiter oleh Termohon, dengan ketentuan bahwa perpanjangan waktu tersebut tidak boleh melebihi 14 hari.

12. Tuntutan Balik (Rekonvensi)

Apabila Termohon bermaksud mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian, termohon dapat mengajukan rekonvensi atau upaya penyelesaian tersebut bersama dengan Surat Jawaban atau paling lambat pada sidang pertama. Majelis Arbitrase berwenang, atas permintaan termohon, untuk memperkenankan rekonvensi atau upaya penyelesaian itu agar diajukan pada suatu tanggal kemudian apabila termohon dapat menjamin bahwa penundaan itu beralasan.

Rekonvensi atau upaya penyelesaian tersebut akan dikenakan biaya tersendiri sesuai dengan cara perhitungan pembebanan biaya administrasi yang dilakukan terhadap tuntutan pokok (konvensi) yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak berdasarkan Peraturan dan Prosedur dan daftar biaya yang berlaku yang ditetapkan oleh BANI. Apabila biaya administrasi untuk rekonvensi atau upaya penyelesaian tersebut telah dibayar para pihak, maka rekonvensi atau upaya penyelesaian akan diperiksa, dipertimbangkan, dan diputus secara bersama-sama dengan tuntutan pokok.

Kelalaian para pihak, atau salah satu dari mereka, untuk membayar biaya administrasi sehubungan dengan rekonvensi atau upaya penyelesaian tidak menghalangi ataupun menunda kelanjutan penyelenggaraan arbitrase sejauh biaya administrasi sehubungan dengan konvensi tersebut telah dibayar.

13. Jawaban Tuntutan Balik

Dalam hal termohon telah mengajukan suatu rekonvensi atau upaya penyelesaian, pemohon (yang dalam hal ini menjadi Termohon), berhak dalam jangka waktu 14 hari atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Majelis Arbitrase, untuk mengajukan jawaban atas rekonvensi atau upaya penyelesaian tersebut.

Contoh Arbitrase

Terdapat banyak kasus yang diselesaikan dengan jalan arbitrase, salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan sengketa antara perusahaan Inggris dan sebuah pabrik Jepang.

Pada awalnya, perusahaan Inggris telah menyetujui perjanjian kontrak pembelian boneka seharga 80 sen per boneka dengan pabrik Jepang. Namun, prosesnya menjadi rumit ketika terjadi pemogokan di perusahaan Jepang yang menyebabkan kenaikan ongkos.

Alhasil, biaya per boneka jadi mengalami kenaikan ke angka $1,4. Orang Jepang yang terbiasa dengan hukum kode menganggap bahwa peristiwa ini tidak dapat dikendalikan sehingga perjanjian sebelumnya bisa dibebaskan.

Namun, perusahaan Inggris yang terbiasa dengan hukum adat tidak dapat menerima alasan dari perusahaan Jepang dan tetap teguh terhadap kontrak yang ada. Akhirnya arbitrase dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini.

International Chamber of Commerce (ICC) menjadi penengah dalam sengketa. ICC mendengarkan keluhan kedua pihak yang berselisih.

Akhirnya, ICC memutuskan kedua pihak untuk secara sebanding menanggung bersama kerugian tersebut. Perusahaan Inggris dan pabrik Jepang puas dengan keputusan tersebut dan bersedia untuk menanggung kerugian bersama-sama.

Demikianlah pembahasan mengenai arbitrase, mulai dari pengertian, jenis, prosedur, hingga contohnya. Arbitrase adalah salah satu jalan yang bisa dipilih untuk menyelesaikan persengketaan hukum.




(khq/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads