Bagi para pelajar tentu tak asing dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). SKHUN merupakan dokumen yang bersifat sebagai pengganti ijazah sementara.
SKHUN diterbitkan untuk memudahkan peserta didik dalam melengkapi dokumen yang menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Dalam peraturan Kemdikbud RI nomor 023/H/EP/2015, SKHUN ditulis Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) namun baik SKHUN maupun SHUN memiliki makna yang sama. SKHUN menjadi pengganti sementara saat ijazah belum terbit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKHUN juga menjadi dokumen yang wajib dilampirkan untuk verifikasi data pendaftaran sekolah. Dalam laman resmi Kemdikbud tertulis pada tahun 2015, SKHUN menjadi dokumen yang informatif dan deskriptif, memuat nilai kompetensi siswa.
Biasanya, jika SKHUN pun belum terbit, sekolah memperbolehkan untuk menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti sementara. SKL menjadi surat penjelas yang menyatakan status kelulusan siswa tersebut.
Dalam SKHUN memiliki nomor unik yang berbeda-beda setiap daerahnya. Lalu, apakah sebetulnya nomor SKHUN beserta fungsinya? Berikut penjelasannya.
Pengertian Nomor SKHUN
Pada Peraturan Kemdikbud RI nomor 023/H/EP/2015, tertulis bahwa nomor SKHUN memiliki aturan penulisan tersendiri. Yakni pemberian nomor blanko terdiri atas tujuh digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14. Lengkap dengan tinta tak kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet.
Letak nomor SKHUN ini tertulis di bagian paling bawah blanko. Nomor SKHUN mengandung arti yang menjelaskan:
Kode penerbitan dalam negeri, untuk SKHUN yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, berupa dua huruf kapital (DN) dan dua digit angka dengan urutan sebagai berikut:
- DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- DN-02 = Provinsi Jawa Barat
- DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
- DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- DN-05 = Provinsi Jawa Timur
- DN-06 = Provinsi Aceh
- DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
- DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
- DN-09 = Provinsi Riau
- DN-10 = Provinsi Jambi
- DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
- DN-12 = Provinsi Lampung
- DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
- DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
- DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
- DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
- DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
- DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
- DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
- DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara
- DN-21 = Provinsi Maluku
- DN-22 = Provinsi Bali
- DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
- DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
- DN-25 = Provinsi Papua
- DN-26 = Provinsi Bengkulu
- DN-27 = Provinsi Maluku Utara
- DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- DN-29 = Provinsi Gorontalo
- DN-30 = Provinsi Banten
- DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
- DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
- DN-33 = Provinsi Papua Barat
- DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
Sementara untuk SKHUN yang diterbitkan oleh sekolah Indonesia di luar negeri, berupa dua huruf kapital (LN) dan dua digit angka dengan urutan sebagai berikut:
- LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
- LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
- LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
- LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
- LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
- LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
- LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
- LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
- LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
- LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
- LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
- LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
- LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
- LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
- LN-01 = Program Paket Singapura
- LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
- LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
- LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)
Dilanjutkan dengan Kode Jenjang Pendidikan dan Satuan Pendidikan Formal dan Program Pendidikan Kesetaraan, kemudian nomor khusus setiap peserta didik sebanyak tujuh digit angka. Kode Jenjang Pendidikan sebagai berikut:
- D = Pendidikan Dasar
- M = Pendidikan Menengah
Fungsi Nomor SKHUN
![]() |
![]() |
SKHUN memiliki fungsi penting dalam dokumentasi setelah peserta didik dinyatakan lulus sekolah. Nomor seri khusus yang tercantum pada SKHUN juga memiliki fungsi yakni untuk memudahkan pencarian saat memasukkan data pendaftaran sekolah.
Biasanya ini akan langsung mengarahkan pada informasi data diri siswa terkait. Nomor SKHUN menjadi penting sebab dicetak berbeda-beda setiap daerah, sekolah, dan murid.
Detikers, itulah tadi pengertian dan fungsi mengenai SKHUN dan nomornya. SKHUN menjadi salah satu dokumen penting, sehingga pastikan disimpan dalam tempat yang aman, ya!
(aau/fds)