Jadwal SIM Keliling di Cimahi-Bandung Barat 8-13 Agustus 2022

Jadwal SIM Keliling di Cimahi-Bandung Barat 8-13 Agustus 2022

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 10 Agu 2022 04:15 WIB
SIM Keliling di Ciamis
Ilustrasi SIM Keliling. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Cimahi -

Warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang masa berlaku SIM-nya segera habis bisa mendatangi gerai SIM keliling Satlantas Polres Cimahi.

SIM Keliling Satlantas Polres Cimahi biasanya berpindah-pindah lokasi dalam sepekan selama beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu. Lokasi operasi mobil SIM keliling mencakup wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

Berikut lokasi SIM Keliling di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dalam sepekan ke depan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Senin 8 Agustus 2022, pukul 08.00-11.00 di Alun-alun Kota Cimahi
- Selasa 9 Agustus 2022, pukul 08.00-11.00 di Masjid Agung Lembang
- Rabu 10 Agustus 2022, pukul 08.00-11.00 di Pelataran Parkir Cimahi Mall
- Kamis 11 Agustus 2022, pukul 08.00-11.00 di Alun-alun Kota Cimahi
- Jumat 12 Agustus 2022, pukul 08.00-10.00 di Gate Tol Padalarang
- Sabtu 13 Agustus 2022, pukul 08.00-10.00 di Alun-alun Kota Cimahi

Agar perpanjangan SIM bisa diproses petugas, wargi juga harus tahu nih syarat untuk perpanjangan SIM keliling. Berikut syaratnya:

ADVERTISEMENT

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya akan diarahkan ke Mapolres terdekat untuk pengajuan permohonan penerbitan SIM baru
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai sebelum jam operasional pelayanan SIM keliling buka

(orb/orb)


Hide Ads