Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum beralasan kondisinya tidak memungkinkan untuk ditahan.
Dilansir dari detikNews, permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan tim pengacara Roy Suryo sore hari tadi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief mengatakan saat ini Roy Suryo dalam kondisi sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit," kata Elza saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Elza mengatakan tujuan penangguhan penahanan ini agar Roy Suryo bisa berobat dan pulih seperti sediakala.
Bahkan Elza berharap jika penangguhan penahanan tidak bisa dikabulkan, status sebagai tahanan kota pun bisa diterima.
"Penangguhan penahanan atau tahanan kota gitu nggak apa-apa," katanya.
Roy Suryo ditahan usai menjadi tersangka unggahan stupa Borobudur. Ancaman 6 tahun pidana menghantui eks Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) ini.
Ancaman pidana ini berasal dari jeratan pasal yang disangkakan pada Roy Suryo. Sebagaimana dilansir detikNews, Roy Suryo dijerat pasal berlapis.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
Selain itu, Roy juga dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," tutur Zulpan.
(iqk/iqk)