Pengadilan Agama Bandung Tangani 2.000 Lebih Perceraian

Data Jabar

Pengadilan Agama Bandung Tangani 2.000 Lebih Perceraian

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Sabtu, 06 Agu 2022 16:30 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi Persidangan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Bandung -

Pengadilan Agama Bandung menangani ribuan kasus perceraian warga Bandung. Pertengkaran jadi salah satu faktor penyebab putusnya biduk rumah tangga.

Sebagaimana data yang didapat detikJabar dari PA Bandung pada Sabtu (6/8/2022), total kasus perceraian yang ditangani PA Bandung hingga Juni 2022 mencapai 2.551 cerai gugat. Sedangkan 672 merupakan cerai talak.

Cerai gugat sendiri merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami. Adapun jumlah tersebut masih bisa bertambah bulan-bulan ke depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, berdasarkan data dari PA Bandung untuk sepanjang tahun 2021 ada 4.704 cerai gugat yang diajukan warga Bandung.

Dari ribuan penanganan cerai gugat tersebut, ada berbagai faktor yang melatarbelakangi perceraian. Mulai dari ekonomi, pertengkaran hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

Dari ragam faktor tersebut, perselisihan atau pertengkaran terus menerus paling banyak melatarbelakangi. Jumlahnya hingga Juni 2022 mencapai 1.533 kasus.

Sementara itu untuk faktor ekonomi sebanyak 654 kasus, ditinggalkan salah satu pihak 127 kasus dan KDRT 15 kasus.

Ada juga faktor lain seperti poligami 3 kasus, murtad 22 kasus dan judi 5 kasus.

Usia dari penggugat sendiri berbagai macam mulai dari usia di bawah 20 tahun hingga di atas 60 tahun. Paling banyak yang mengajukan gugatan di usia 31-40 tahun dengan total gugatan 1.405 penggugat.

Adapun rata-rata usia pernikahan beragam. Namun yang paling banyak gugatan cerai saat usia pernikahan di atas 10 tahun dengan total gugatan 2.269 gugatan.

(dir/iqk)


Hide Ads