- Pengertian Konsiliasi
- Manfaat Konsiliasi 1. Peluang Menyelesaikan Sengketa Secara Damai 2. Putusannya Tidak Mengikat para Pihak 3. Fleksibel
- Dasar Hukum Konsiliasi 1. UU RI Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 2. UU RI No 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
- Alasan Melakukan Konsiliasi
- Risiko Melakukan Konsiliasi
- Syarat Keberhasilan Konsiliasi
- Perbedaan dengan Jenis-jenis APS Lainnya 1. Konsultasi 2. Negosiasi 3. Mediasi 4. Konsiliasi
- Penerapan Konsiliasi dalam Peraturan di Indonesia
Penyelesaian konflik dalam perusahaan bisa dilakukan dengan metode mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase. Ketiga istilah ini awam digunakan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam UU No 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial ini dimaknai sebagai perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, hingga perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Dari ketiga penyelesaian perselisihan hubungan industrial itu, konsiliasi biasanya terkait dengan perselisihan tentang pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh.
Simak pengertian, manfaat dan dasar hukum konsiliasi selengkapnya di bawah ini ya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Konsiliasi
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan konsiliasi sebagai usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu. Lalu Emirzon mengartikan konsiliasi adalah upaya membawa pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak secara negosiasi.
Sementara itu, dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition, konsiliasi diartikan sebagai usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang bersengketa agar mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa dengan cara kekeluargaan.
Manfaat Konsiliasi
Dilihat dari proses penyelesaian sengketanya ada kesamaan antara konsiliasi dengan mediasi. Namun, konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal dibandingkan mediasi.
Sementara lama penyelesaian sengketa dengan konsiliasi ini biasanya selama 30 hari kerja. Mengutip Buku Ajar Penyelesaian Sengketa Alternatif Fakultas Hukum Universitas Udayana, berikut manfaat konsiliasi lainnya:
1. Peluang Menyelesaikan Sengketa Secara Damai
Penyelesaian perselisihan lewat konsiliasi biasanya berpeluang diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan. Hal ini karena proses penyelesaian perselisihannya tidak melalui pengadilan.
Selain itu, jika pihak yang bersangkutan mencapai perdamaian, perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan merupakan kontrak yang mengikat secara hukum. Perdamaian dalam pertemuan konsiliasi ini bisa berupa permintaan maaf, perubahan kebijaksanaan dan kebiasaan, memeriksa kembali prosedur kerja, mempekerjakan kembali, ganti rugi uang, dan sebagainya.
2. Putusannya Tidak Mengikat para Pihak
Seorang konsiliator (pihak ketiga)secara aktif memberikan nasihat atau pendapatnya untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa. Namun para pihak yang bersengketa memiliki kebebasan untuk memutuskan atau menolak syarat-syarat penyelesaian sengketa yang diusulkan.
3. Fleksibel
Pertemuan konsiliasi biasanya terdiri dari dua tahap yakni tahap tertulis dan tahap lisan. Pada tahap pertama sengketa diuraikan secara tertulis dan diserahkan kepada badan konsiliasi, kemudian badan ini akan mendengarkan keterangan lisan dari para pihak.
Para pihak bisa hadir pada tahap kedua, tapi bisa juga diwakili oleh kuasanya.
Dasar Hukum Konsiliasi
Peraturan hukum konsiliasi merujuk pada undang-undang tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berikut penjelasannya:
1. UU RI Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 1 ayat 10 pada undang-undang ini menyebutkan beberapa alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Penyelesaian masalah di luar proses peradilan umum ini didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak bersengketa, dan UU ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai penyelesaian sengketa menjadi berlarut-larut.
2. UU RI No 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
Dalam UU ini konsiliasi disebutkan sebagai salah satu penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 1 ayat 13 UU ini menjelaskan tentang definisi konsiliasi. kemudian pada ayat 14 menjelaskan syarat-syarat seorang konsiliator yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada pihak yang berselisih.
Kemudian pada pasal 17 sampai pasal 28 UU PHI ini dijelaskan mengenai prosedur penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi.
Alasan Melakukan Konsiliasi
Komunikasi yang kurang baik antara pengusaha maupun serikat pekerja seringkali menjadi konflik. Apabila konflik dalam perusahaan ini tidak cepat ditangani, maka bisa timbul suatu tuntutan dari para pihak yang sedang berselisih.
Proses sengketa atau konflik yang terjadi ini menurut UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) bisa diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Ketiga cara ini bisa menjadi cara untuk melakukan perundingan antara para pihak yang bersengketa untuk menemukan solusi.
Dalam Pasal 4 angka 5 UU PHI itu menyebutkan penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antarserikat pekerja/ serikat buruh.
Bila penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial.
Risiko Melakukan Konsiliasi
Salah satu tujuan konsiliasi adalah menemukan sebuah perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Konsiliasi terkait dengan penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan melalui musyawarah mufakat yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
Dalam hal ini kewenangan konsiliasi hanya terbatas pada perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antarserikat pekerja, dan tidak terkait dengan perselisihan hak. Jika dalam pertemuan konsiliasi pihak yang bersengketa tidak tercapai kesepakatan, maka konsiliator bisa mengeluarkan anjuran tertulis.
Selain itu, sifat anjuran ini hanya rekomendasi dan bisa tidak dijalankan kedua belah pihak. Kemudian, jika anjuran ini ditolak, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Namun, jika kesepakatan tercapai akan dibuat perjanjian bersama yang diteken para pihak dan didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial untuk mendapatkan bukti pendaftaran.
Syarat Keberhasilan Konsiliasi
Mengutip Adcolaw, proses dan pengendalian konflik dengan cara konsiliasi bisa berhasil apabila ada beberapa syarat terpenuhi. Syarat-syarat itu yakni:
- Para pihak mempunyai tawar menawar yang sebanding.
- Para pihak menaruh perhatian terhadap hubungan di masa depan.
- Terdapat urgensi atau batas waktu untuk menyelesaikan.
- Para pihak tidak memiliki permusuhan yang berlangsung lama dan mendalam.
- Apabila para pihak memiliki pendukung, mereka tidak memiliki pengharapan atau tuntutan yang banyak, tetapi bisa dikendalikan.
- Menetapkan preseden atau mempertahankan suatu hak tak lebih penting dibandingkan menyelesaikan persoalan yang mendesak.
- Jika para pihak berada dalam proses litigasi, kepentingan-kepentingan pelaku lainnya, seperti pengacara dan penjamin tidak akan diperlakukan lebih baik dibandingkan dengan mediasi.
Perbedaan dengan Jenis-jenis APS Lainnya
Alternatif penyelesaian sengketa (APS) di luar pengadilan dibagi menjadi beberapa jenis mulai dari konsultasi, negosiasi hingga konsiliasi. Lantas apa saja bedanya, simak penjelasannya berikut ini yang dikutip dari situs DJKN Kemenkeu:
1. Konsultasi
Konsultasi merupakan suatu tindakan bersifat personal antara suatu pihak tertentu yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya itu. Peran konsultan dalam penyelesaian sengketa tidak dominan, dan hanya memberikan pendapat (hukum) sebagaimana yang diminta kliennya. Kemudian keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak.
Hasil konsultasi tidak mengikat secara hukum, artinya saran dapat digunakan atau tidak oleh klien, tergantung kepentingan masing-masing pihak.
2. Negosiasi
Negosiasi merupakan sarana bagi para pihak bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga. Lewat negosiasi para pihak bersengketa bisa melakukan proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban masing-masing pihak bersengketa dengan situasi yang sama-sama menguntungkan, dengan melepaskan atau memberikan kelonggaran atas hak-hak tertentu berdasarkan asas timbal balik.
Kesepakatan yang telah dicapai kemudian dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani dan dilaksanakan para pihak. Meski begitu, dalam proses negosiasi juga memiliki kelemahan. Salah satunya jika kedudukan para pihak yang bersengketa tidak seimbang, pihak yang kuat akan menekan pihak yang lemah.
3. Mediasi
Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga (mediator) yang bisa diterima, tidak berpihak, netral dan membantu para pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalah yang menjadi sengketa.
Dalam hal ini mediator bertindak sebagai fasilitator sehingga hanya bertugas membantu pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Mediator tidak berwenang untuk memaksa, dan harus mampu menciptakan kondisi kondusif yang bisa menjamin terjadinya kompromi di antara para pihak yang bersengketa.
4. Konsiliasi
Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan (komisi konsiliasi) sebagai penengah yang disebut konsiliator dengan mempertemukan para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan masalahnya dengan damai. Konsiliator ikut aktif memberikan solusi terhadap masalah yang diperselisihkan.
Selain itu, ada beberapa perbedaan antara arbitrasi, mediasi dan konsiliasi. Arbitrasi adalah penyelesaian dengan menggunakan pihak ketiga (arbitrer), dan para pihak bersengketa akan menaati putusan yang diambil arbitrer. Sedangkan, mediasi juga menggunakan bantuan pihak ketiga (mediator), namun mediator hanya bertugas menjembatani para pihak tanpa memberikan pendapat-pendapat mengenai penyelesaian sengketa tersebut.
Sementara konsiliasi juga melibatkan pihak ketiga (konsiliator), sifat konsiliator di sini bisa memberikan pendapat terhadap masalah yang diperselisihkan, namun pendapat itu tidak bersifat mengikat para pihak untuk dijalankan.
Penerapan Konsiliasi dalam Peraturan di Indonesia
Mengutip Adcolaw, APS melalui konsiliasi bisa ditemukan dalam beberapa peraturan di Indonesia. Salah satunya dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 yang secara spesifik mendefinisikan konsiliasi di ranah hubungan industrial, yang diatur pada Pasal 1 ayat 13 yang mendefinisikan konsiliasi hubungan industrial sebagai berikut:
"Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau konsiliator yang netral".
Selain itu, UU 2/2004 juga menjelaskan tata cara dan jangka waktu dalam praktik menggunakan konsiliasi terutama dalam perselisihan hubungan industrial. UU ini juga menjelaskan pengertian konsiliator dalam Pasal 1 ayat 14 menyebutkan:
"Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan".
Konsiliasi pada penyelesaian Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak banyak berbeda dengan konsiliasi pada umumnya. Perbedaannya hanya pada perselisihan yang ditangani.
Jika konsiliasi menemui kesepakatan, maka para pihak menandatangani perjanjian bersama yang dibuat oleh konsiliator yang selanjutnya akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama.
Nah itu pengertian tentang konsiliasi, manfaat, dan penerapannya dalam peraturan hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat detikers!
(ams/fds)